Menilik Kasus Jane Doe di Cornell University: Kewajiban Hukum Bystander dalam Kasus Kekerasan Seksual

Menilik Kasus Jane Doe di Cornell University: Kewajiban Hukum Bystander dalam Kasus Kekerasan Seksual

2026-10-15

Pada 16 September 2026, seorang mantan mahasiswi Cornell University, yang kerap disebut Jane Doe di media, menggugat universitasnya, Chi Phi chapter, Delta Delta Delta sorority, dan tujuh pria yang menurut gugatan tersebut memerkosa Jane Doe secara beramai-ramai di rumah Chi Phi di Ithaca, New York, pada malam 19–20 Oktober 2024. Ia melapor ke polisi kampus pada 8 November 2024, tetapi otoritas penuntutan setempat memutuskan tidak melanjutkan perkara pidana tersebut. Baru pada 27 September 2026 perkara itu dibuka kembali, dan pada 1 Oktober Gubernur Kathy Hochul menunjuk Letitia James, sebagai  attorney general di tingkat negara bagian New York, untuk menanganinya secara khusus. Para terduga membantah, dan otoritas penuntutan setempat menyebut pernyataan awal Jane Doe menggambarkan peristiwa itu sebagai sukarela. Namun salinan lengkap yang kemudian diperoleh media memuat kalimat bahwa kejadian itu “terasa seperti paksaan”. Perlu dicatat bahwa gugatan Jane Doe bersifat perdata, dan sejauh ini belum ada terduga yang dikenai tuntutan pidana. Pada malam kejadian, menurut gugatan, salah satu terduga mengirim pesan ke grup Snapchat “Chi Phi Actives” yang beranggotakan 57 orang, mengajak anggota lain naik ke kamar tempat peristiwa itu berlangsung. Sejauh yang dilaporkan media, belum ada dari 57 orang itu yang dilaporkan menghentikan atau melaporkannya saat itu. Perlu menjadi perhatian, Sebagian dari 57 tersebut dituntut melalui mekanisme perdata, namun bagaimana dengan 50 orang lainnya? Apa saja yang menjadi kewajiban hukum bagi mereka?

Di sinilah konsep bystander atau saksi pasif perlu dibahas. Teori Psikologi Sosial sudah lama menjelaskan bahwa pikiran, perasaan, dan perilaku individu dipengaruhi oleh kehadiran orang lain dan makin banyak orang yang menyaksikan, makin kecil kemungkinan salah satunya bertindak, karena tanggung jawab terasa terbagi ke semua orang. Bystander dalam kekerasan seksual juga bukan hanya orang yang berdiri di ambang pintu. Ia bisa teman yang tahu rencana pelaku, anggota grup obrolan yang membaca ajakan, atau orang yang mendengar cerita korban keesokan harinya. Kita sering menyebut diam sebagai sikap netral, padahal bagi korban diam adalah pesan bahwa tidak ada yang akan menolongnya.

Di Amerika Serikat, jawaban hukumnya umumnya tidak. Menurut common law, yaitu hukum yang tumbuh dari putusan pengadilan, seorang saksi tidak berkewajiban menolong selama ia bukan penyebab cedera korban. Putusan Hurley v. Eddingfield sering dikutip untuk hal ini: seorang dokter keluarga menolak datang menolong padahal hanya dia yang bisa, dan pengadilan menyatakannya tidak bertanggung jawab karena ia tidak pernah memikul kewajiban itu. Dalam hukum pidana, kewajiban moral saja tidak melahirkan kewajiban hukum. Dalam People v. Beardsley, seorang pria tidak dibebani kewajiban bertindak ketika perempuan yang bersamanya di apartemennya meninggal karena morfin, sebab di antara mereka tidak ada hubungan khusus. Kewajiban itu harus ditetapkan oleh undang-undang atau kontrak. Kewajiban baru muncul dalam keadaan tertentu: ketika seseorang menyebabkan bahayanya sendiri, ketika ia mengambil alih penjagaan atas orang yang tidak berdaya sehingga wajib bertindak secara wajar dan tidak boleh membuat keadaan korban lebih buruk, atau ketika ada hubungan khusus seperti orang tua dan anak. Hanya sekitar 13 negara bagian yang memiliki apa yang disebut “Bad Samaritan laws”, yakni kewajiban menolong, melapor, atau keduanya, dan tidak ada undang-undang federal yang berlaku umum. New York, tempat kasus Cornell terjadi, tidak termasuk dalam daftar itu. Artinya, seandainya ada saksi yang melihat atau mengetahui kejadian di rumah Chi Phi dan memilih diam, hukum pidana New York pada dasarnya tidak menyentuhnya, kecuali ia memiliki hubungan khusus dengan korban atau menyebabkan bahaya itu sendiri.

Dunia sebenarnya sudah bergerak lebih jauh. Pasal 223-6 Code pénal Prancis menghukum non-assistance terhadap orang yang berada dalam bahaya dengan penjara hingga lima tahun, dan Pasal 323c KUHP Jerman mengancam pelaku “pertolongan yang tidak diberikan” dengan penjara hingga satu tahun atau denda. Kajian Stanford Law School mencatat bahwa puluhan negara sudah memiliki hukum nasional yang mewajibkan intervensi saksi, sedangkan di AS aturan seperti itu jarang.

Bagaimana dengan Indonesia? KUHP lama mengatur hal ini dalam Pasal 531 yang berbunyi, “Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda,...” dan sejak 2 Januari 2026 ketentuan serupa ada di Pasal 432 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal a quo menghukum setiap orang yang menyaksikan seseorang menghadapi bahaya maut dan tidak memberi pertolongan yang bisa diberikan tanpa membahayakan diri atau orang lain, jika orang itu kemudian meninggal. Ancamannya penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia sudah menerima prinsip kewajiban menolong. Tetapi cakupannya sempit. Pasal ini hanya berlaku untuk “bahaya maut”, hanya dapat dipidana bila korban meninggal, dan sanksinya ringan. Korban kekerasan seksual jarang berada dalam bahaya maut secara harfiah, sehingga saksi yang membiarkannya hampir tidak mungkin dijerat.

Indonesia memang punya perangkat lain, tetapi tidak menutup celah ini. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menghukum siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara kekerasan seksual, dengan ancaman penjara hingga lima tahun (Pasal 19). Itu melindungi proses hukum dari gangguan aktif. Ia tidak mengatur orang yang diam saja saat kekerasan berlangsung. Di lingkungan kampus, Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 membebankan kewajiban pencegahan dan penanganan kepada perguruan tinggi. Kewajiban itu bersifat kelembagaan, bukan kewajiban individu yang berada di lokasi. Hasilnya adalah celah: aturan menolong untuk keadaan darurat jiwa, aturan melarang merintangi perkara, tetapi tidak ada aturan untuk saksi yang melihat perkosaan terjadi.

Berangkat dari pembahasan di atas, saya berpendapat bahwa saksi kekerasan seksual perlu dibebani kewajiban hukum, dengan batasan yang jelas dan tetap manusiawi. Pertama, kewajibannya cukup berupa tindakan minimal, yakni menghubungi polisi, petugas keamanan kampus, atau pihak berwenang lainnya, bukan melakukan penyelamatan yang berisiko. Kedua, kewajiban itu gugur apabila pelapor sendiri berada dalam bahaya, sebagaimana model di Florida dan Massachusetts. Ketiga, saksi yang melapor harus dilindungi, termasuk dari sanksi internal atas pelanggaran kecil seperti konsumsi alkohol di bawah umur, agar rasa takut tidak menjadi alasan untuk diam. Keempat, kewajiban melapor hanya berlaku untuk kekerasan yang sedang berlangsung atau baru saja disaksikan. Kewajiban itu tidak mencakup cerita yang dipercayakan korban setelah kejadian, karena keputusan korban atas kisahnya sendiri tetap harus dihormati. Bagi Indonesia, langkah yang paling realistis adalah merevisi atau menambahkan norma dalam kerangka UU TPKS, sehingga Pasal 432 KUHP tidak lagi menjadi satu-satunya rujukan. Kasus Cornell mengingatkan kita bahwa pelaku jarang beraksi di ruang yang benar-benar sepi. Selama hukum membiarkan orang di sekitarnya diam tanpa konsekuensi apa pun, kita ikut merawat kebisuan yang membuat kekerasan itu mungkin terjadi.



Referensi:
  1. ABC News, “Timeline of alleged Cornell University fraternity house rape investigation,” 1 Oktober 2026, abcnews.com (id=136884431).
  2. Complex, “Cornell University Frat’s Text Chain Shows Students Appearing to Discuss Alleged Gang Rape,” complex.com (mengutip CBS News New York).
  3. Mediaweek, “‘Free pu*sy’: What role did Snapchat play in the Cornell 7 alleged rapes?”, 30 September 2026, mediaweek.com.au (mengutip CBS News); IBTimes UK, “Cornell Gang Rape Investigation Reopened After Prosecutor Admits His Office Never Examined Allegations,” ibtimes.co.uk.
  4. Dr. Fikri, S.Psi., M.Si., Psikologi Sosial: Teori dan Aplikasi (Yogyakarta: PT Penamuda Media, 2024), hlm. 11
  5. Legal Information Institute (Cornell Law School), “Good Samaritan Rule,” Wex, terakhir ditinjau Januari 2022, law.cornell.edu/wex/good_samaritan_rule.
  6. Hurley v. Eddingfield, 156 Ind. 416 (1901), sebagaimana dibahas dalam LII, “Good Samaritan Rule,” op. cit.
  7. People v. Beardsley, 150 Mich. 206 (1907), sebagaimana dibahas dalam LII, “Good Samaritan Rule,” op. cit.
  8. FindLaw, “In Which States Do I Have a Duty to Help?”, findlaw.com.; LII, “Good Samaritan Rule,” op. cit.
  9. Stanford Law School, “Turning Bystanders into Upstanders Amid Sexual Crimes,” 10 Agustus 2018, law.stanford.edu.
  10. Art. 223-6 Code pénal (Prancis); § 323c Strafgesetzbuch (Jerman)
  11. Pasal 531 KUHP (lama); Hukumonline, “Hukum Meninggalkan Orang yang Membutuhkan Pertolongan,” hukumonline.com.; Pasal 432 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku sejak 2 Januari 2026); nilai denda kategori II (Rp10 juta) menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023, sebagaimana dikutip Hukumonline.
  12. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  13. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Penulis: Rahma Nurliana Setiawan
Jabatan: Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.