Ketika Kritik Menjadi Delik

Ketika Kritik Menjadi Delik

2026-10-05

Menguji Batas Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Media sosial memberi ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum.

Lalu, kapan sebuah kritik masih menjadi pendapat dan kapan ia dapat masuk ke ranah pencemaran?

 

KETIKA “POSTING” BISA MENJADI PERSOALAN HUKUM

Di media sosial, seseorang dapat menyampaikan kritik, pengalaman, bahkan tuduhan hanya dalam satu unggahan. Persoalannya, tidak semua yang disebut “kritik” otomatis berada di luar hukum.

Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal ini pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran yang dilakukan secara lisan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II. Sementara ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Artinya, hukum tidak hanya melihat apakah seseorang merasa tersinggung. Unsur tindak pidananya tetap harus diperiksa.

 

MELIHAT PASAL 433: KRITIK TIDAK OTOMATIS PENCEMARAN

Untuk memahami Pasal 433, setidaknya terdapat beberapa unsur penting:

  1. terdapat serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain.
  2. serangan tersebut dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal.
  3. terdapat maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Karena itu, sebuah pernyataan perlu dilihat secara utuh: apa yang disampaikan, kepada siapa ditujukan, apakah berupa pendapat atau tuduhan, bagaimana cara penyampaiannya, serta dalam konteks apa pernyataan tersebut dibuat.

Dengan demikian, kalimat yang berisi ketidaksetujuan atau kritik tidak dapat langsung disamakan dengan pencemaran hanya karena pihak yang dikritik merasa tidak nyaman.

Sebaliknya, menyebut suatu pernyataan sebagai “kritik” juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Kuncinya bukan sekadar “tersinggung atau tidak”, tetapi terpenuhi atau tidaknya unsur delik.

 

ADA BATAS DAN ADA PENGECUALIAN

Pasal 433 ayat (3) memberikan ketentuan penting: perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa konteks perbuatan memiliki arti penting.

Sebuah pernyataan yang berkaitan dengan persoalan publik tidak dapat dilepaskan begitu saja dari pertanyaan: apakah pernyataan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan umum?

Namun, “kepentingan umum” juga bukan label yang dapat digunakan secara otomatis untuk membenarkan setiap tuduhan.

Di sisi lain, Pasal 434 mengatur mengenai fitnah. Secara garis besar, fitnah berkaitan dengan keadaan ketika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Jadi, KUHP Baru membedakan konstruksi:

  • Pasal 433 → Pencemaran
  • Pasal 434 → Fitnah

 

LALU, BAGAIMANA JIKA DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL?

Ini bagian yang penting bagi pengguna media sosial.

Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana terhadap tindak pidana penghinaan dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Artinya, penggunaan teknologi informasi memiliki konsekuensi tersendiri dalam konstruksi pidana penghinaan.

Karena itu, sebelum mengunggah konten tentang orang lain, jangan hanya bertanya:

“Bolehkah saya mengatakan ini?”

Tetapi tanyakan juga:

  • Apa yang sebenarnya saya sampaikan?
  • Apakah saya sedang menyampaikan opini atau menuduhkan suatu fakta?
  • Apa dasar dari tuduhan tersebut?
  • Apakah saya sedang mengkritik suatu tindakan atau menyerang pribadi seseorang?
  • Apakah konteksnya berkaitan dengan kepentingan umum?

Media sosial bukan ruang tanpa hukum.

Kebebasan berekspresi tetap ada, tetapi penggunaannya memiliki konsekuensi dan tanggung jawab.

 

BIJAK SEBELUM MENEKAN “POST”

Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai:

“Mengkritik = dapat dipidana.”

Begitu pula kebebasan berpendapat tidak berarti:

“Bebas menuduh siapa pun tanpa konsekuensi.”

Hukum menempatkan persoalan ini pada unsur tindak pidana, konteks perbuatan, serta fakta konkret. Bahkan, undang-undang memberikan pengecualian untuk perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Maka, literasi hukum di media sosial bukan tentang membuat masyarakat takut berbicara.

Justru agar masyarakat tahu bagaimana menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab.

 

Penulis: Fayha Azka Kamila Putri
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.