
Dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, mediasi merupakan salah satu tahapan yang wajib ditempuh oleh para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, sepanjang sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup mediasi. Mediasi bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan dengan bantuan mediator tanpa harus sepenuhnya bergantung pada putusan hakim. Namun, keberhasilan proses mediasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mediator, tetapi juga bergantung pada kehadiran dan iktikad baik para pihak dalam mengikuti proses perundingan. Dalam praktiknya, ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak dapat menghambat pelaksanaan mediasi dan menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menempuh mediasi dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Nomor 1 Tahun 2016), yang menyatakan bahwa “Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.” Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam pelaksanaan mediasi karena proses perundingan pada dasarnya membutuhkan keterlibatan langsung dari pihak-pihak yang bersengketa. Meskipun demikian, kewajiban kehadiran tersebut tidak bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan para pihak saling melihat dan mendengar secara langsung dianggap sebagai kehadiran langsung. Selain itu, Pasal 6 ayat (4) memberikan pengecualian terhadap kewajiban hadir apabila terdapat alasan sah, antara lain kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan berdasarkan surat keterangan dokter, berada di bawah pengampuan, bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, serta menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam proses mediasi, kewajiban kehadiran para pihak juga berkaitan dengan kewajiban untuk menempuh mediasi dengan iktikad baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016, para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Adapun Pasal 7 ayat (2) mengatur beberapa keadaan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak beriktikad baik, salah satunya yaitu tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah. Selain itu, tindakan tidak beriktikad baik juga dapat berupa menghadiri pertemuan mediasi pertama tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, tidak hadir secara berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal pertemuan mediasi, tidak mengajukan atau menanggapi resume perkara pihak lain, serta tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ketidakhadiran dalam proses mediasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak beriktikad baik. Penilaian tersebut harus memperhatikan alasan ketidakhadiran serta terpenuhinya persyaratan pemanggilan secara patut sebagaimana ditentukan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dengan demikian, apabila salah satu pihak tidak dapat menghadiri pertemuan mediasi karena alasan yang sah, ketidakhadiran tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan sah meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan, mediator dapat menyatakan pihak tersebut tidak beriktikad baik.
Akibat hukum terhadap pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi dibedakan berdasarkan kedudukannya sebagai penggugat atau tergugat. Terhadap penggugat, Pasal 22 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa “Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.” Selain gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, penggugat juga diwajibkan membayar biaya mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2). Konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan penggugat terhadap kewajiban beriktikad baik dalam proses mediasi dapat memengaruhi kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa memeriksa pokok perkara secara substantif. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bukan karena dalil penggugat terbukti tidak benar, melainkan karena penggugat tidak memenuhi kewajiban prosedural yang ditentukan dalam proses mediasi.
Berbeda dengan penggugat, akibat hukum terhadap tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik diatur dalam Pasal 23 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai kewajiban membayar biaya mediasi. Berbeda dengan konsekuensi terhadap penggugat, ketidakhadiran tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik tidak secara langsung mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Bahkan, apabila tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik pada akhirnya dimenangkan dalam pemeriksaan pokok perkara, kewajiban membayar biaya mediasi tetap dibebankan kepadanya, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membayar biaya mediasi merupakan konsekuensi tersendiri atas tindakan tidak beriktikad baik yang terpisah dari hasil pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, apabila kedua belah pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator, Pasal 23 ayat (8) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menentukan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara tanpa penghukuman biaya mediasi. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum memberikan konsekuensi yang berbeda berdasarkan pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban beriktikad baik. Pengaturan ini sekaligus menunjukkan bahwa kewajiban mengikuti mediasi bukan hanya formalitas dalam proses beracara, melainkan bagian dari tanggung jawab para pihak untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan demikian, ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi perkara perdata dapat menimbulkan akibat hukum apabila memenuhi kriteria tidak beriktikad baik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dapat dikenai konsekuensi berupa gugatan tidak dapat diterima dan kewajiban membayar biaya mediasi, sedangkan tergugat dikenai kewajiban membayar biaya mediasi tanpa kehilangan haknya untuk mengikuti pemeriksaan pokok perkara. Adapun apabila kedua belah pihak dinyatakan tidak beriktikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penghukuman biaya mediasi. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan alasan ketidakhadiran dan kepatutan pemanggilan agar kewajiban menempuh mediasi tidak mengesampingkan hak para pihak untuk memperoleh keadilan dalam proses peradilan.
Penulis: Fauzia Hernawati
Jabatan: Associate