Lembaga yang Berwenang dalam Penetapan Kerugian Keuangan Negara

Lembaga yang Berwenang dalam Penetapan Kerugian Keuangan Negara

2026-04-14

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 603 dan Pasal 604 ditempatkan dalam Bab XXXII mengenai Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini pada dasarnya merupakan bentuk kodifikasi ulang terhadap inti delik korupsi berupa unlawful enrichment yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan Pasal 603 KUHP

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Ketentuan Pasal 604 KUHP

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Ketentuan tersebut juga telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, karakteristik delik yang semula merupakan delik formil berubah menjadi delik materil dengan mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian keuangan negara yang harus dihitung secara nyata atau pasti (actual loss) oleh lembaga yang berwenang.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kerugian tersebut harus bersifat pasti (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

Berdasarkan Penjelasan Pasal 603 KUHP, frasa “merugikan keuangan negara” dimaknai sebagai kerugian yang didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Ketentuan ini menegaskan pentingnya pembuktian objektif, di mana kerugian negara harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang guna menjamin penilaian yang lebih terukur dan akurat. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai lembaga mana yang memiliki otoritas sebagai “lembaga negara audit” tersebut.

Dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 Undang-Undang BPK diatur bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Pasal 10 ayat (1) UU BPK:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Pasal 10 ayat (2) UU BPK:
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK.

Namun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialis, kewenangan penghitungan kerugian negara tidak secara eksklusif hanya diberikan kepada BPK. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Hal ini membuka ruang bagi lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, maupun auditor independen untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam konteks pembuktian perkara korupsi.

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) merumuskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK. Sementara itu, BPKP, inspektorat, dan satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kondisi tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara beserta besarnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss) dan ditetapkan oleh BPK. Ketentuan ini memperkuat prinsip kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi didasarkan pada bukti yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Langgam Ihutan
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.