
Sebuah perusahaan dapat memiliki fasilitas produksi di Indonesia, kantor perwakilan di Singapura, serta aset simpanan di Hong Kong secara bersamaan. Apabila perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga di Indonesia, timbul pertanyaan hukum mendasar: apakah putusan pailit tersebut dapat serta-merta diberlakukan terhadap aset debitor yang berada di luar yurisdiksi Indonesia?
Secara normatif, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Persoalan inilah yang kemudian dikenal dalam literatur hukum sebagai kepailitan lintas batas (cross-border insolvency).
Dalam pasal 212 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur mengenai ketentuan-ketentuan Hukum internasional yang berbunyi
“Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya."
dalam cross border insolvency terdapat dua prinsip yang menaunginya, yaitu prinsip teritorialitas dan prinsip universalitas. Prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa pelaksanaan dan penyelesaian dari suatu perkara pailit hanya berlaku terbatas di wilayah negara dari pengadilan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pailit tersebut, Namun demikian, ketika debitor mengalami insolvensi, ia berhadapan dengan karakter hukum kepailitan yang pada dasarnya masih bersifat teritorial. Dalam Pasal 299 UU Kepailitan dan PKPU, diatur bahwa sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka hukum acara yang berlaku di kepailitan adalah Hukum Acara Perdata.
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
"Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata."
Implikasinya, kurator yang ditunjuk oleh pengadilan Indonesia berpotensi mengalami hambatan dalam melakukan penyitaan terhadap aset debitor yang berada di yurisdiksi lain, mengingat pengadilan negara tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengakui putusan pengadilan Indonesia secara otomatis. Ketiadaan mekanisme pengakuan timbal balik ini menciptakan celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan debitor untuk memindahkan aset ke luar yurisdiksi sebelum tindakan hukum oleh kurator dapat dilaksanakan.
Dalam kaitannya dengan persoalan dan permasalahan kepailitan lintas batas, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nation Comission on International Trade Law (UNCITRAL) yang merupakan sebuah komisi di bidang hukum perdagangan internasional .Guna merespons problematika tersebut, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) menyusun UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency pada tahun 1997. Instrumen ini bukan merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara langsung (self-executing), melainkan sebuah model hukum (model law) yang dapat diadopsi dan disesuaikan oleh setiap negara ke dalam sistem hukum nasionalnya masing-masing.
UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment adalah suatu model hukum yang dirancang untuk menjadi jawaban akan permasalahan kepailitan lintas batas yang banyak terjadi di dunia yang disahkan pada tahun 1997. UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolnvency with Guide To Enactment ini juga berfokus pada otorisasi dan mendorong kerja sama dan koordinasi antara yurisdiksi, konsolidasi undang-undang kepailitan substantif antar negara negara dunia, dan menghormati perbedaan antara undang-undang nasional. dan secara umum memiliki lima tujuan yang disebutkan dalam pembukaan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment
Terdapat satu isu krusial yang secara konsisten menjadi perhatian kalangan akademisi maupun praktisi hukum di Indonesia, yaitu bahwa hingga saat ini Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency ke dalam sistem hukum nasionalnya.
Sebagai bahan perbandingan, Singapura baru mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency pada tahun 2017 melalui amandemen Companies Act, yang selanjutnya dikonsolidasikan ke dalam Insolvency, Restructuring and Dissolution Act (IRDA) 2018. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Singapura untuk memposisikan diri sebagai salah satu negara yang mempersiapkan diri akan potensi permasalahan yang terjadi dalam proses eksekusi sita umum terhadap harta kekayaan debitor lintas negara.
Implementasi kebijakan tersebut menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Pengadilan Singapura tercatat aktif menangani permohonan pengakuan proses kepailitan asing dari berbagai yurisdiksi. Salah satu preseden yang relevan untuk dicermati adalah pengakuan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap Corporate Insolvency Resolution Process (CIRP) dari India berdasarkan Model Law yang telah diadopsinya sebuah putusan yang menegaskan bahwa mekanisme kerja sama lintas yurisdiksi dapat berjalan secara efektif apabila didukung kerangka hukum yang jelas.
Kepailitan lintas batas merepresentasikan salah satu bidang hukum yang menuntut penyesuaian regulasi terhadap dinamika ekonomi global yang berkembang lebih cepat dibandingkan pembaruan hukum positif. Selama Indonesia belum mengadopsi kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, disparitas antara realitas bisnis lintas batas dan sistem hukum kepailitan nasional akan tetap terbuka, dengan implikasi kerugian yang paling signifikan dirasakan oleh kreditor baik domestik maupun asing
KESIMPULAN
Perlu dilakukan nya harmonisasi dan konsolidasi didalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, guna menjamin kepastian hukum bagi para pelaku bisnis yang beroperasi di indonesia. Dengan ada nya harmonisasi yang dimaksud, maka akan terwujud kejelasan mengenai eksekusi harta pailit dalam proses perkara kepailitan yang terjadi di Indonesia. Yang akan memudahkan kurator dalam melaksanakan tugasnya dan menjadi payung hukum bagi para kreditor dalam mendapatkan hak-hak nya atas debitor.
REFERENSI:
Penulis: Christopher Salomo Sianipar
Jabatan: Associate