Keistimewaan “Hotel” Cibinong

Keistimewaan “Hotel” Cibinong

2026-10-07

Kasus fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong merupakan gambaran yang mengkhawatirkan mengenai bagaimana lembaga pemasyarakatan dapat kehilangan esensinya sebagai institusi yang harus dikelola berdasarkan hukum, disiplin, dan prinsip keadilan. Temuan adanya kamar atau hunian dengan fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, kulkas, sofa, bahkan fasilitas kebugaran menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar adalah untuk siapa sebenarnya fasilitas tersebut disediakan. Masih banyak warga binaan yang harus menjalani kehidupan dalam kondisi terbatas, sementara di sisi lain terdapat narapidana tertentu yang justru dapat menikmati kenyamanan layaknya tinggal di luar lembaga pemasyarakatan. Jika kondisi tersebut benar terjadi karena adanya pemberian khusus kepada narapidana tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar mengenai fasilitas, melainkan mengenai ketidakadilan dan kegagalan negara dalam memastikan bahwa hukum berlaku secara setara di balik tembok penjara.

Secara prinsip, narapidana memang tidak kehilangan seluruh haknya ketika menjalani pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas, antara lain, pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Namun, prinsip bahwa narapidana tetap memiliki hak asasi tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran untuk memberikan fasilitas mewah yang tidak diperoleh oleh narapidana lainnya. Hak atas perlakuan manusiawi, makanan yang layak, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembinaan adalah hak yang dijamin oleh hukum. Sebaliknya, kemewahan bukanlah hak narapidana. Negara wajib memenuhi hak dasar narapidana, tetapi negara tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan privilege berdasarkan kekayaan atau status sosial.

Justru di sinilah persoalan utama kasus Lapas Cibinong. Jika seorang narapidana dapat memperoleh kamar yang jauh lebih nyaman hanya karena memiliki kemampuan finansial atau akses tertentu kepada petugas, maka prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 menjadi kehilangan maknanya. Pemasyarakatan seharusnya tidak mengenal konsep “kelas ekonomi dan kelas bisnis” di dalam menjalani pidana. Seorang narapidana yang kaya tidak seharusnya dapat membeli kenyamanan yang tidak tersedia bagi narapidana lain. Demikian pula, seorang narapidana yang memiliki jabatan, koneksi, atau pengaruh tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda hanya karena identitas atau kedudukannya. Pidana penjara tidak boleh berubah menjadi sistem yang membedakan antara narapidana yang mampu membayar dan narapidana yang tidak mampu.

Lebih jauh, Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2022 menempatkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Ketentuan ini justru menunjukkan bahwa negara tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia atau memberikan penderitaan tambahan yang tidak dibenarkan. Namun, asas tersebut juga tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi narapidana untuk memperoleh kehidupan yang serba nyaman. Kehilangan kemerdekaan tetap merupakan konsekuensi hukum dari pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Ketika seseorang telah dijatuhi pidana penjara, negara berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan pidana tersebut berjalan secara manusiawi, tetapi tetap dalam kerangka pembinaan, pengamanan, dan disiplin. Lapas bukan hotel, bukan apartemen, dan terlebih lagi bukan tempat di mana seseorang dapat membeli fasilitas berdasarkan kemampuan ekonominya. 

Permasalahan menjadi jauh lebih serius apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pemberian uang atau barang kepada petugas. Dalam keadaan demikian, terdapat potensi pergeseran dari sekadar pelanggaran tata kelola menjadi persoalan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor) harus menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan apabila terdapat bukti bahwa pemberian tertentu dilakukan untuk memengaruhi atau memperoleh kemudahan yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan petugas. Karena itu, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan kamar mewah tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memberikan izin, siapa yang membangun, siapa yang membiayai, bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, dan apakah terdapat transaksi atau keuntungan tertentu di balik pemberian fasilitas tersebut.

Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan tersebut juga dapat dikaitkan dengan larangan penyalahgunaan kewenangan dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Lapas merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus bekerja berdasarkan kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Apabila pejabat atau petugas pemasyarakatan membiarkan fasilitas khusus muncul tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih apabila dilakukan secara sengaja untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari aspek administrasi pemerintahan. Di sinilah pemeriksaan oleh Ombudsman menjadi relevan karena dugaan tersebut dapat masuk ke dalam ranah maladministrasi apabila terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Yang juga perlu dikritisi adalah kemungkinan munculnya standar ganda dalam pemasyarakatan. Negara sering kali menuntut masyarakat untuk menghormati hukum, membayar pajak, mematuhi aturan, dan menerima konsekuensi ketika melanggarnya. Namun, apabila di dalam lembaga yang seharusnya menjadi tempat pelaksanaan hukuman justru terdapat ruang bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan istimewa melalui uang atau koneksi, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi sangat buruk. Seolah-olah hukum hanya keras terhadap mereka yang tidak memiliki sumber daya, tetapi dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan pengaruh. Jika dibiarkan, kondisi semacam ini bukan hanya merusak kredibilitas Lapas, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum secara keseluruhan.

Karena itu, pembongkaran fasilitas mewah semata tidak cukup. Jika benar terdapat praktik pemberian fasilitas khusus, maka pemerintah harus mengusut mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas, pejabat yang memiliki kewenangan, sumber pembiayaan fasilitas, serta kemungkinan adanya aliran uang atau pemberian tertentu. Sanksi administratif juga harus diberikan secara proporsional apabila ditemukan pelanggaran, dan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, perkara tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berakhir pada pembongkaran kamar dan pergantian pejabat, sementara sistem yang memungkinkan privilege tersebut tetap berjalan. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang apakah seorang narapidana boleh memiliki televisi, pendingin ruangan, atau sofa. Persoalan utamanya adalah apakah hukum masih memiliki arti ketika seseorang dapat membeli perlakuan yang lebih baik di dalam tempat ia menjalani hukuman. Negara memang wajib memperlakukan narapidana secara manusiawi, tetapi perlakuan manusiawi tidak sama dengan kemewahan. Hak asasi harus dipenuhi secara setara, sementara privilege yang tidak memiliki dasar hukum harus ditolak. Jika fasilitas mewah hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mempunyai uang atau koneksi, maka yang sedang dibangun bukanlah sistem pemasyarakatan yang manusiawi, melainkan sistem pemasyarakatan yang diskriminatif. Karena itu, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk menegaskan satu prinsip sederhana, yakni tidak ada keistimewaan di hadapan hukum.

 

Penulis: Nathan Kristian Wibowo
Jabatan: Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.