Kedudukan Saksi dalam Perkara Perdata: Larangan Menjadi Saksi dan Hak Mengundurkan Diri

Kedudukan Saksi dalam Perkara Perdata: Larangan Menjadi Saksi dan Hak Mengundurkan Diri

2026-05-29

Dalam proses pembuktian perkara perdata, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki peran penting untuk membantu hakim memperoleh keyakinan atas suatu peristiwa hukum yang disengketakan. Hal ini karena tidak semua hubungan hukum dapat dibuktikan melalui alat bukti tertulis, sehingga keterangan dari orang yang mengetahui secara langsung suatu peristiwa sering kali diperlukan di persidangan. Namun demikian, hukum acara perdata juga memberikan pengecualian terhadap kewajiban seseorang untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Dalam kondisi tertentu, seorang saksi dapat mengundurkan diri atau dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan.

Keterangan saksi sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menempatkan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah selain tulisan, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam hukum acara perdata, pada dasarnya setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Akan tetapi, terhadap kewajiban tersebut juga terdapat ketentuan lain yang mengatur terkait orang yang dilarang untuk menjadi saksi serta pengaturan terkait hak mengundurkan diri dari kewajiban bersaksi.

Ketentuan larangan menjadi saksi diatur dalam Pasal 1910 & 1912 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau yang menjadi dasar hukum acara perdata di Indonesia. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pihak yang tidak boleh didengar sebagai saksi diantaranya: 

  1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan lurus
  2. Istri/suami salah satu pihak, meskipun telah bercerai
  3. Anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun 
  4. Orang yang berada di bawah pengampuan karena gangguan kejiwaan.


Berdasarkan pasal 1912 KUH Perdata juga disebutkan bahwa terhadap orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi. 

Meskipun demikian, tidak semua pihak yang memiliki hubungan keluarga secara otomatis dilarang memberikan keterangan. Hukum acara perdata juga memberikan pengaturan tersendiri terhadap pihak yang sebenarnya dapat didengar keterangannya, tetapi diberikan hak untuk mengundurkan diri dari kewajiban bersaksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1909 kUH Perdata serta Pasal 146 HIR yang pada pokoknya mengatur bahwa pihak-pihak yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi diantaranya:

  1. Keluarga yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak
  2. Keluarga yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tidak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak
  3. Semua orang yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya diwajibkan oleh undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, dan jabatannya tersebut. 

Sementara itu, apabila berkaitan dengan perkara mengenai kedudukan perdata (burgerlijk staat) atau perkara mengenai perjanjian pekerjaan/perburuhan, hak mengundurkan diri bagi keluarga sebagaimana butir 1 dan 2 Pasal 146 HIR tersebut tidak berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (3) HIR.

Dengan demikian, hukum acara perdata mengatur secara khusus mengenai pihak-pihak yang dilarang menjadi saksi dan memberikan hak untuk dapat mengundurkan diri dari kewajiban bersaksi dalam keadaan tertentu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembuktian dan perlindungan terhadap hubungan keluarga serta kepentingan pribadi para pihak. Ketentuan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara kepentingan pembuktian di persidangan dengan perlindungan terhadap hubungan kekeluargaan serta objektivitas keterangan yang diberikan, sehingga hakim tetap dapat memperoleh fakta yang relevan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepatutan dalam beracara. 

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1976). Jakarta: Pradnya Paramita.
  2. Djai’is, Mochammad , dan Koosmargono, RMJ. (2008). Membaca dan Mengerti HIR. Semarang: Percatakan Oetama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Penulis : Fauzia Hernawati
Associate : Associate 

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.