Kedudukan Pemerintah dalam Tindakan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

Kedudukan Pemerintah dalam Tindakan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

2026-02-23

Pemerintah dalam sistem hukum Indonesia memiliki dua kedudukan yang berbeda. Pertama, sebagai wakil badan hukum publik (public legal entity). Kedua, sebagai pejabat yang menjalankan jabatan pemerintahan. Perbedaan kedudukan ini menentukan hukum apa yang berlaku terhadap setiap tindakan yang dilakukan pemerintah.

Apabila pemerintah bertindak sebagai badan hukum, misalnya dalam perjanjian jual beli, sewa-menyewa, atau bentuk kontrak lainnya, maka tindakannya tunduk pada hukum perdata. Dalam posisi ini, pemerintah diperlakukan sejajar dengan subjek hukum lain. Sebaliknya, jika pemerintah bertindak sebagai pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya, maka tindakannya tunduk pada Hukum Administrasi Negara.

Karena pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata maupun publik, maka terdapat kemungkinan terjadinya tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam konteks ini dikenal istilah onrechtmatige overheidsdaad, yaitu perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Tindakan Hukum Pemerintah dan Keputusan Sepihak

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang menimbulkan akibat hukum. Ciri penting dari tindakan tersebut adalah sering berbentuk keputusan sepihak. Disebut sepihak karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kehendak pemerintah sendiri tanpa memerlukan persetujuan pihak lain.

Keputusan sepihak ini dapat menimbulkan pelanggaran hukum terhadap warga negara. Sengketa antara warga dan pemerintah umumnya muncul karena adanya keputusan yang memengaruhi hak atau kepentingan masyarakat. Apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dasar Hukum dan Perkembangan Putusan Pengadilan

Konsep perbuatan melawan hukum oleh pemerintah merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Penafsiran pasal ini berkembang melalui berbagai putusan pengadilan.

Terdapat dua putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan perkembangan kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Pertama, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasum (No. 66K/Sip/1952). Dalam putusan ini dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila pemerintah bertindak sewenang-wenang atau tidak memiliki unsur kepentingan umum yang memadai.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Josopandojo (No. 838K/Sip/1970). Putusan ini memperluas kriteria perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, yaitu apabila:

  1. tindakan pemerintah melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku; dan

  2. tindakan tersebut melanggar kepatutan atau kepentingan masyarakat yang seharusnya dihormati.

Dengan perkembangan ini, ukuran perbuatan melawan hukum tidak hanya dilihat dari pelanggaran norma tertulis, tetapi juga dari aspek kepatutan dan kepentingan umum.

Sengketa Administrasi dan Kewenangan PTUN

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa tidak hanya terjadi dalam ranah perdata, tetapi juga dalam tindakan pemerintahan yang bersifat publik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa sengketa administrasi pemerintahan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan umum namun belum diperiksa dapat dialihkan untuk diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk gugatan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Salah satu contohnya adalah Putusan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta susunan kepengurusan Partai Golkar yang diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015. Dalam perkara tersebut, Ir. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, gugatan diajukan ke PTUN Jakarta.

Hakim PTUN kemudian memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tersebut batal. Putusan ini menunjukkan bahwa keputusan sepihak pemerintah dapat diuji dan dibatalkan apabila terbukti bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam tindakan hukum membawa konsekuensi pertanggungjawaban. Baik dalam ranah perdata maupun administrasi, setiap tindakan pemerintah yang melanggar hukum dan merugikan warga negara dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.