
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi tersebut membawa konsekuensi hukum bagi negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak sipil dan politik setiap orang yang berada di wilayah dan yurisdiksinya, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan demikian, negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang membatasi kebebasan beragama secara sewenang-wenang, tetapi juga harus mengambil langkah aktif untuk memastikan setiap kelompok keagamaan memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Jaminan terhadap kebebasan beragama secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) ICCPR yang menyatakan:
“Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama tidak berhenti pada kebebasan seseorang untuk memiliki atau memilih agama dan keyakinan, melainkan mencakup pula kebebasan untuk memanifestasikan agama atau keyakinannya, baik secara individual maupun bersama-sama, di ruang privat maupun publik. Manifestasi tersebut meliputi kegiatan peribadatan, pelaksanaan ajaran agama, praktik keagamaan, serta pengajaran. Dalam konteks ini, keberadaan dan penggunaan tempat ibadah merupakan salah satu sarana penting bagi kelompok keagamaan untuk menjalankan dan mengekspresikan keyakinannya secara bersama-sama. Oleh karena itu, hambatan terhadap pendirian atau penggunaan tempat ibadah yang dilakukan secara diskriminatif, sewenang-wenang, atau tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap kebebasan beragama sebagaimana dilindungi oleh ICCPR.
Sebagai Negara Pihak ICCPR, Indonesia memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional yang memikul hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional yang telah disepakatinya. Kedudukan tersebut menimbulkan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan agar hukum, kebijakan, serta tindakan aparatur pemerintah sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional. Ratifikasi ICCPR dengan demikian tidak dapat dipandang hanya sebagai bentuk komitmen politik dalam hubungan internasional, melainkan juga sebagai penerimaan terhadap kewajiban hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan kovenan di tingkat nasional. Negara harus memastikan bahwa pejabat pemerintah pusat maupun daerah tidak melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan kebebasan beragama secara diskriminatif, termasuk dalam proses pemberian izin, perlindungan, maupun penyelesaian konflik terkait tempat ibadah.
Dengan demikian, perlindungan terhadap kebebasan mendirikan dan menggunakan tempat ibadah harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap kebebasan beragama dan prinsip non diskriminasi. Komitmen Indonesia sebagai Negara Pihak ICCPR menuntut adanya harmonisasi antara kewajiban internasional, peraturan nasional, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Negara harus memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap manifestasi agama benar-benar memenuhi prinsip legalitas, memiliki tujuan yang sah, diperlukan, serta proporsional. Perlindungan tersebut menjadi penting bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional, tetapi juga untuk memastikan bahwa prinsip persamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat manusia benar-benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi:
Penulis : Wilda Amalia
Jabatan : Associate