
Dalam praktik bisnis, para pihak sering mencantumkan klausula pilihan forum (choice of forum), yaitu kesepakatan mengenai pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa.
Hal ini didasarkan pada prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.”
Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 118 HIR ayat (4) memberikan batasan:
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan yang dipilih itu.”
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:
Dengan kata lain, klausula pilihan forum tidak sepenuhnya menghapus asas actor sequitur forum rei.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana teori dan praktik saling beririsan.
Tergugat menolak dengan alasan:
Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lumajang tetap berwenang, dengan alasan:
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan prinsip dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan efisiensi peradilan.
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam praktik, hakim dapat mengutamakan keadilan (ex aequo et bono) dibandingkan kepastian hukum (pacta sunt servanda).
Penulis : Abdul Azis
Jabatan : Associate