
Dalam beberapa tahun terakhir, respons pertama masyarakat saat menghadapi ketidakadilan telah bergeser dari melapor ke penegak hukum, justru kini sering terdengar frasa “No Viral, No Justice”. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan hari ini sering kali harus terlebih dahulu masuk FYP (for you page) sebelum akhirnya mendapatkan perhatian penegak hukum. Fenomena ini bukan sekadar dinamika media sosial biasa, melainkan hal ini merupakan indikator dari pergeseran kiblat hukum menuju populisme hukum (populist jurisprudence), sebuah situasi di mana penegakan hukum tidak lagi berbasis kepastian yuridis, melainkan disetir oleh tekanan opini publik atau masyarakat.
Ketika aparat penegak hukum baru terlihat bergerak setelah sebuah kasus berhasil menembus algoritma dan menjadi trending topic, hal ini menegaskan adanya ketidakpastian hukum yang sistemik. Publik melihat dengan mata kepala sendiri bahwa kecepatan dan kualitas penanganan perkara sangat ditentukan oleh seberapa viral kasus tersebut di dunia maya, bukan oleh bobot bukti, urgensi hukum, atau dampak kerugian yang ditimbulkan. Sebuah kasus penganiayaan ringan bisa menjadi perhatian nasional jika videonya tersebar luas, sementara kasus yang lebih berat bisa terabaikan jika tidak cukup "menarik" bagi algoritma media sosial.
Secara teoretis, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap individu atas perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Namun, realitas "No Viral, No Justice" secara nyata meruntuhkan fondasi konstitusional tersebut. Hak-hak konstitusional warga negara seolah baru diakui dan diperjuangkan setelah mendapat legitimasi berupa akumulasi likes, shares, komentar, dan engagement lainnya di media sosial. Ini adalah pembalikan logika hukum yang berbahaya dimana hukum seharusnya menjadi perlindungan bagi masyarakat, tetapi kini algoritma dan popularitas digitallah yang menjadi perlindungan dan pencari keadilan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini melahirkan kasta baru dalam pencarian keadilan yang bisa disebut sebagai justice for the famous atau keadilan bagi mereka yang populer di media sosial. Mereka yang lebih paham dan lebih maju secara teknologi, memiliki akses internet yang memadai, memahami cara kerja algoritma, dan lihai mengemas narasi secara dramatis dan emosional akan lebih mudah mendapat perhatian publik dan akhirnya keadilan dari penegak hukum. Sebaliknya, kelompok marginal, masyarakat miskin di perkotaan, atau warga di pelosok daerah yang gagap teknologi dan tidak memiliki akses internet yang baik, kehilangan hak konstitusionalnya secara diam-diam karena kasusnya gagal memicu tren digital dan gagal untuk mendapatkan perhatian dari penegak hukum.
Padahal, konstitusi menjamin perlakuan yang setara tanpa memandang status sosial, ekonomi, geografis, atau kemampuan teknologi. Ketika keadilan hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu menjadi "viral", maka sesungguhnya negara telah gagal dalam fungsinya sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Masyarakat dalam mencari keadilan seharusnya mendapatkan kepastian hukum, namun kini mereka cenderung lebih memilih mengunggah permasalahan yang dihadapi di media sosial karena percaya bahwa "the power of netizen" lebih kuat dan lebih cepat untuk mencari keadilan dibandingkan dengan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum melalui jalur formal. Ini adalah gejala pergeseran otoritas yang mengkhawatirkan, dimana adanya pergeseran dari institusi formal yang sah ke ruang digital yang tidak terstruktur, tidak memiliki aturan main yang jelas, dan rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi.
Fenomena ini memiliki dua sisi yang paradoksal. Di satu sisi, media sosial telah terbukti menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif dan alat pengawas informal (informal check and balances) yang tidak bisa diabaikan. Ketika institusi resmi lamban, tidak responsif, atau bahkan terkesan sengaja mengabaikan kasus-kasus tertentu, publik dapat mengawal kasus secara kolektif melalui media sosial, memberikan tekanan publik yang diperlukan agar aparat akhirnya bergerak dan melakukan tugasnya dengan serius. Beberapa kasus besar yang berhasil terungkap dan ditangani dengan serius berkat tekanan publik dari media sosial menunjukkan sisi positif dari fenomena ini. Namun di sisi lain, "trial by social media" menjadi ancaman serius bagi prinsip-prinsip fundamental keadilan yang telah dibangun. Netizen sering kali bertindak sekaligus sebagai penyidik, jaksa, dan hakim, menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu di pengadilan. Bahaya terbesar adalah pengabaian asas praduga tak bersalah. Di media sosial, reputasi seseorang bisa hancur total hanya dalam hitungan jam berdasarkan narasi yang belum tentu valid, potongan video yang bisa diedit, atau kesaksian sepihak yang belum terverifikasi. Tidak ada ruang untuk klarifikasi, tidak ada kesempatan untuk pembuktian yang berimbang, dan tidak ada proses banding atas vonis sosial yang telah dijatuhkan oleh netizen.
Keadilan tidak boleh dan tidak pernah seharusnya menjadi komoditas algoritma atau sekadar barang dagangan yang nilainya ditentukan oleh popularitas digital. Di sinilah pentingnya penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, digitalisasi pelayanan hukum tanpa diskriminasi, dan literasi hukum yang masif bagi masyarakat sebagai tiga pilar untuk mengembalikan marwah hukum. Profesionalisme aparat penegak hukum harus diperkuat secara serius dan berkelanjutan agar mereka bekerja berdasarkan aturan hukum dan bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan publik digital atau popularitas kasus di media sosial. Masyarakat juga perlu diedukasi secara terus-menerus untuk tidak terjebak dalam "pengadilan netizen" yang emosional, instan, dan tidak berproses, serta memahami bahwa keadilan yang sejati membutuhkan waktu, prosedur yang jelas, dan pembuktian yang cermat dan objektif.
Pada akhirnya, ungkapan "No Viral, No Justice" bukanlah ajakan untuk memviralkan setiap perkara yang dihadapi, melainkan sebuah kritik dan peringatan terhadap sistem yang belum responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat yang beragam. Keadilan yang sejati bukanlah keadilan yang viral, melainkan keadilan yang hadir untuk semua orang, setara, tanpa syarat, tanpa diskriminasi, dan tanpa harus menjadi trending topic terlebih dahulu. Negara hukum yang bermartabat tidak boleh dan tidak akan pernah dijalankan oleh algoritma, melainkan oleh konstitusi, supremasi hukum, dan hati nurani yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.
Penulis : Nathan Kristian Wibowo
Jabatan : Associate