
Kapasitas Direksi Bertindak Mewakili Perseroan
Pasal 98 ayat (1) UUPT memiliki bunyi “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”. Hal ini memiliki penegasan terkait kapasitas dan kewenangan Direksi pada Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”. Terhadap pasal tersebut, merupakan landasan hukum yang memberi wewenang (bevoegdheid, authority) kepada Direksi berkapasitas “mewakili” Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity) memiliki legal standing atau legal persona standi in judicio bertindak di depan pengadilan baik sebagai Penggugat atau Tergugat. Menghadapi kasus yang demikian, oleh karena Perseroan sebagai badan hukum pada dasarnya bersifat fiksi yang lahir dari proses hukum yang tidak memiliki badan, jiwa, dan pikiran, maka berdasar kapasitas perwakilan yang diberikan undang-undang (wettelijke vertegenwoordiger, statutory representative) kepada Direksi, legal standing Perseroan itu jatuh Direksi.
Penegasan penerapan hukum yang demikian ditegaskan dalam putusan MA No. 2824K/Pdt/2000, antara lain mengatakan Direktur Utama suatu Perseroan yang telah berstatus badan hukum yang telah ditarik sebagai pihak Tergugat untuk mewakili Perseroan, sudah cukup. Tidak perlu menjadikan Perseroan sebagai Tergugat yang berdiri sendiri di samping Direktur Utama. Kualitas Tergugat I sebagai Direktur Utama, tidak dapat dipisahkan dengan Perseroan yang diwakilinya dalam forum pengadilan.
Kapasitas Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan Dalam Mewakili Perseroan
Selain itu, Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan suatu Perseroan, mempunyai legal standing atau legal persona standi in judicio untuk mewakili Cabang atau Perwakilan Perseroan untuk dan atas nama Perseroan. Oleh karena itu, Cabang dan Perwakilan dapat ditarik sebagai Tergugat dan dapat bertindak sebagai Penggugat. Cabang atau Perwakilan itu diwakili oleh Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan yang bersangkutan, dalam kedudukan dan kapasitas mereka sebagai kuasa menurut undang-undang (wettelijk verkgenwoordige, statutory representative) tanpa memerlukan surat kuasa dari Direksi Perseroan.
Hal ini dikembangkan pula melalui yurisprudensi, misalnya putusan MA No. 3562K/Pdt/1984, antara lain dikatakan, Pimpinan Cabang BNI Tebing Tinggi menurut hukum merupakan kuasa atau wakil, dapat bertindak ke dalam dan ke luar mewakili kepentingan BNI di daerahnya. Oleh karena itu, Cabang BNI dapat digugat sebagai pihak di depan Pengadilan dan untuk itu, Pimpinan Cabang bertindak mewakilinya.
Sistem Perwakilan Direksi Bersifat Kolegial
Sistem perwakilan kolegial diatur pada Pasal 98 ayat (2) UUPT yang menegaskan jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam AD. Dalam hal ini, AD dapat menentukan bahwa yang berwenang dan memiliki kapasitas mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, hanya Direktur Utama atau Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi lain. Mengenai sistem kolegial yang memberi wewenang kepada setiap anggota Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 98 ayat (2). Dijelaskan bahwa undang-undang ini pada dasarnya menganut sistem “perwakilan kolegial”. Berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun untuk kepentingan Perseroan, AD dapat menentukan Perseroan hanya diwakili oleh anggota Direksi tertentu.
Referensi :
Penulis : Natasha Fortunita
Jabatan : Associate