
Kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution) yang terjadi di Asia Tenggara menimbulkan berbagai dampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi hukum berupa perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas standar hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), hak atas kesehatan berdasarkan Pasal 12 ICESCR, dan hak untuk hidup berdasarkan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Kondisi tersebut menjadikan kabut asap lintas batas sebagai isu yang penting untuk ditelaah melalui perspektif hukum internasional, khususnya dalam menilai perlindungan HAM serta relevansi mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional.
Hak Asasi Manusia yang Terdampak oleh Kabut Asap Lintas Batas
Dampak kabut asap lintas batas terhadap HAM dapat dianalisis melalui ruang lingkup instrumen hukum internasional. Pasal 12 ICESCR mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang setinggi-tingginya. Dalam konteks ini, pencemaran udara akibat kabut asap menjadi relevan karena paparan polutan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya. Selanjutnya, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak untuk hidup. Ketentuan ini dapat menjadi dasar analisis mengenai kewajiban negara untuk melindungi kehidupan dari ancaman lingkungan yang serius dan dapat diperkirakan. Adapun Pasal 11 ICESCR mengakui hak atas standar hidup yang layak, yang mencakup aspek-aspek mendasar bagi kesejahteraan individu dan keluarganya. Namun, dampak kabut asap tidak secara otomatis membuktikan pelanggaran HAM. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko, kewajiban negara yang berlaku, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara atas Pencemaran Lintas Batas berdasarkan Hukum Internasional
Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 tahun 2022 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Sementara itu, Prinsip 2 Rio Declaration on Environment and Development 1992 menegaskan hak berdaulat negara untuk memanfaatkan sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan nasional, sekaligus tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam yurisdiksi atau kendalinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di negara lain maupun di wilayah di luar batas yurisdiksi nasional.
Tanggung jawab negara dapat dianalisis berdasarkan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) 2001. Pasal 2 mensyaratkan adanya tindakan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada negara dan pelanggaran kewajiban internasional, sedangkan Pasal 12 menjelaskan unsur pelanggaran kewajiban tersebut. Tindakan perusahaan swasta tidak otomatis menjadi tanggung jawab negara, tetapi kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban pencegahan dapat menimbulkan tanggung jawab internasional.
Dalam konteks Kebakaran Hutan yang terjadi di Indonesia, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) telah berlaku sejak 21 Maret 2015 setelah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Oleh karena itu, tanggung jawab Indonesia atas kebakaran hutan dan lahan harus dinilai berdasarkan kewajiban AATHPserta tindakan pemerintah dalam pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran. Terjadinya kabut asap lintas batas sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran melainkan ada hal-hal yang harus dibuktikan. Apabila tanggung jawab internasional terbukti, Pasal 30 ARSIWA mengatur penghentian pelanggaran dan jaminan tidak mengulangi apabila diperlukan, sedangkan Pasal 31 mengatur reparasi atas kerugian yang ditimbulkan. Penerapannya bergantung pada bukti pelanggaran, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
Penyelesaian sengketa terkait kabut asap lintas batas dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme hukum, baik di tingkat internasional maupun regional/nasional. Namun, pembahasan dalam artikel ini membatasi pada dua mekanisme, yaitu penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan mekanisme regional berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) berdasarkan hukum internasional.
1. Penyelesaian Sengketa melalui Mahkamah Internasional (ICJ)
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) adalah pengadilan yang menangani sengketa hukum antarnegara. Berdasarkan Pasal 34(1) Statuta ICJ, individu, kelompok masyarakat, dan organisasi nonpemerintah tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung. Oleh karena itu, masyarakat terdampak kabut asap hanya dapat memperjuangkan klaim di tingkat internasional melalui representasi negara mereka masing-masing, antara lain melalui perlindungan diplomatik apabila persyaratan terpenuhi. Pengajuan perkara juga mensyaratkan adanya dasar yurisdiksi ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Statuta ICJ. Yurisdiksi tersebut dapat didasarkan pada persetujuan khusus (special agreement), klausul dalam perjanjian internasional, atau deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib yang berlaku di antara negara-negara terkait. Dengan demikian, suatu negara tidak dapat secara sepihak membawa negara lain ke ICJ tanpa dasar yurisdiksi yang sah. Dalam konteks kabut asap lintas batas di Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, dan Singapura bukan pihak pada Convention on Long-range Transboundary Air Pollution 1979. Selain itu, meskipun ketiganya merupakan pihak pada AATHP, perjanjian tersebut tidak memberikan yurisdiksi kepada ICJ dan mengatur penyelesaian sengketa melalui konsultasi atau negosiasi berdasarkan Pasal 27. Dengan demikian, AATHP tidak dapat dijadikan dasar untuk secara otomatis membawa sengketa kabut asap antara negara-negara tersebut ke ICJ. Meskipun demikian, penyelesaian melalui ICJ tetap dimungkinkan apabila negara-negara terkait menyepakati penyerahan sengketa melalui special agreement atau terdapat dasar yurisdiksi lain yang sah dan berlaku. Berdasarkan Pasal 40 Statuta ICJ, secara prosedural perkara diajukan melalui pemberitahuan perjanjian khusus atau permohonan tertulis (application). Hambatan utama menyelesaikan sengketa di ICJ dalam kasus kabut asap bukan hanya saja mengenai pembuktian tanggung jawab negara, tetapi juga terpenuhinya dasar yurisdiksi Mahkamah. Karena itu, meskipun jalur ini tersedia secara hukum, penerapannya bergantung pada persetujuan atau dasar yurisdiksi yang mengikat negara-negara terkait.
2. Penyelesaian Sengketa melalui ASEAN
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) merupakan perjanjian regional yang mengikat negara-negara pihak untuk mencegah, memantau, dan mengurangi pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.Perjanjian ini mengatur kerja sama dalam pencegahan kebakaran, pemantauan, pertukaran informasi, dan penanganan dampak pencemaran. Berdasarkan Pasal 27 AATHP, sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi. Mekanisme ini berfokus pada penyelesaian sengketa antarnegara dan tidak menyediakan prosedur gugatan individual bagi masyarakat terdampak maupun memberikan dasar yurisdiksi khusus bagi ICJ. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ASEAN Way (Pasal 22 ASEAN Charter), yang menekankan dialog, konsultasi, konsensus, dan penyelesaian sengketa secara damai. Selain negosiasi, mediasi atau jasa baik (good offices) dapat digunakan berdasarkan Pasal 23 ASEAN Charter apabila disepakati oleh negara-negara terkait. Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis menjamin tercapainya kesepakatan atau pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. Dengan demikian, AATHP menyediakan kerangka kerja sama dan penyelesaian sengketa regional yang mengikat, tetapi efektivitasnya bergantung pada kesediaan negara untuk bekerja sama dan melaksanakan kewajibannya. Ketergantungan pada kerja sama antarnegara menjadi keterbatasan utama mekanisme ini, terutama ketika negara yang diduga tidak memenuhi kewajibannya tidak bersedia mencapai kesepakatan.
Penutup
Kabut asap lintas batas di Asia Tenggara menunjukkan keterkaitan antara perlindungan HAM, kewajiban pencegahan pencemaran lingkungan udara, dan tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional. Prinsip 2 Deklarasi Rio dan ARSIWA 2001 menjadi dasar untuk menganalisis kewajiban serta tanggung jawab negara, sementara AATHP mengatur kerja sama regional dalam pencegahan dan penanganan kabut asap. Penyelesaian melalui ICJ dimungkinkan apabila terdapat dasar yurisdiksi yang sah, sedangkan ASEAN mengutamakan konsultasi dan negosiasi melalui pendekatan ASEAN Way. Namun, kedua mekanisme tersebut memiliki keterbatasan dalam memberikan pemulihan langsung kepada masyarakat terdampak. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan hukum bergantung pada pelaksanaan kewajiban negara, pembuktian pelanggaran, kerja sama regional, dan ketersediaan mekanisme pemulihan yang dapat diakses.
Daftar Referensi:
Penulis: Saniyah El Ismah
Jabatan: Associate