
Kasus terbaru yang menimpa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, telah menyita perhatian publik secara luas. Langkah Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia, yang melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi sorotan utama. Pelaporan ini bermula dari pernyataan Budi saat mengomentari atau menyampaikan informasi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Alih-alih menerima proses hukum yang berjalan, Faizal justru menuding pernyataan jubir sebagai fitnah dan kebohongan publik. Padahal, tugas seorang juru bicara lembaga penegak hukum adalah menyampaikan fakta-fakta prosedural yang terjadi di lapangan, seperti adanya pemeriksaan saksi atau penyitaan barang bukti. Tindakan Budi Prasetyo sama sekali bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi yang tengah diusut. Dengan demikian, justru laporan balik yang dilayangkan Faizal patut dipertanyakan, karena berpotensi mengganggu independensi KPK dan menciptakan efek gentar bagi para juru bicara di masa mendatang.
Duduk perkara bermula dari pemeriksaan Faizal Assegaf oleh KPK pada tanggal 7 April 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia diduga menerima bantuan fasilitas atau barang elektronik dari salah satu tersangka, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. Budi Prasetyo, sebagai jubir, menyampaikan informasi bahwa penyidik telah memeriksa Faizal, serta telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari Faizal. Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan. Faizal merasa dituding terlibat korupsi dan menilai pernyataan Budi sebagai fitnah besar dan kebohongan publik. Ia bersikukuh bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan sebagai tersangka, dan barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela atas dasar "partisipasi warga negara" dan tidak terkait perkara, sehingga tidak tepat disebut sebagai penyitaan.
Dalam praktiknya, jubir KPK boleh menyampaikan informasi seperti jadwal pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa, barang bukti apa saja yang disita, dan status penyidikan secara umum. Yang dilarang adalah menyentuh isi perkara atau opini subjektif yang dapat melanggar asas praduga tak bersalah, seperti menyebut seseorang bersalah sebelum putusan pengadilan tetap. Pernyataan Budi bahwa "penyidik telah menyita barang elektronik" adalah fakta prosesual penegakan hukum yang dilakukan dengan surat perintah penyitaan, dan merupakan prosedur standar. Ia tidak menyatakan Faizal bersalah menerima suap. Ia hanya menyampaikan fakta adanya tindakan hukum berupa penyitaan. Perbedaan ini sangat fundamental. Jika setiap kali jubir menyebut fakta penyitaan lalu pihak yang barangnya disita merasa difitnah dan melaporkan balik, maka fungsi kehumasan KPK akan lumpuh total.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sistemik dari pelaporan ini. Dengan melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan juga ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat terindikasi seolah hendak mengkriminalisasi proses penyampaian fakta. Padahal, jika Faizal merasa keberatan dengan kualifikasi penyitaan, saluran yang benar adalah mengklarifikasi langsung ke penyidik KPK atau menyampaikan keberatan ke pengadilan, bukan membawa jubir ke ranah pidana, mengingat tugas dan wewenangnya adalah untuk menyampaikan informasi kepada publik. Dilaporkannya jubir bisa menciptakan efek gentar yang luar biasa, dimana jubir akan cenderung diam atau berbicara sangat hati-hati, bahkan takut menyampaikan fakta-fakta investigasi yang keras. Akibatnya, hak publik untuk mendapatkan informasi tentang kemajuan pemberantasan korupsi menjadi terhambat. Di sinilah letak bahayanya, dimana pelaporan ini bisa menjadi preseden buruk dan alat untuk melemahkan KPK dari sisi komunikasi publik, dengan memanfaatkan celah hukum pidana. Budi Prasetyo sendiri dengan tegas menyerahkan proses ke Dewas dan Polda, karena ia yakin Dewas akan bersifat objektif. Sikap ini menunjukkan keyakinannya bahwa tindakannya sudah sesuai koridor hukum.
Pada dasarnya Faizal memang memiliki hak hukum untuk melapor. Namun, kita harus jernih melihat substansi. Laporan ini lebih terkesan sebagai reaksi berlebihan terhadap informasi prosedural yang merupakan hak publik untuk mengetahuinya. Tugas Budi sebagai jubir adalah untuk menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di proses penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti. Tugas ini dilindungi oleh undang-undang dan diperkuat dengan kewenangan KPK untuk bersifat transparan dalam penanganan perkara. Jika laporan seperti ini dibiarkan dan diproses tanpa mempertimbangkan konteks tugas jabatan, maka akan muncul preseden berbahaya di mana setiap pernyataan faktual KPK dapat dikriminalisasi melalui jalur hukum pidana. Kasus ini bukan sekadar perseteruan dua orang, melainkan ujian penting bagi ketahanan transparansi dan akuntabilitas lembaga anti korupsi di Indonesia. Lebih baik KPK memiliki ruang untuk terus terbuka daripada diam karena adanya kekhawatiran akan adanya laporan atau serangan balik.
Referensi :
Penulis : Nathan Kristian Wibowo
Jabatan : Associate