
Putusan pernyataan pailit tidak serta merta menghapus seluruh hubungan hukum yang telah dibuat oleh debitor sebelum dinyatakan pailit. Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah keberlanjutan dari perjanjian timbal balik yang pada saat debitor dinyatakan pailit masih belum atau baru sebagian dipenuhi oleh para pihak. Dalam kondisi tersebut, kepailitan tidak hanya berdampak pada pengurusan harta kekayaan debitor, tetapi juga menentukan bagaimana prestasi berdasarkan perjanjian yang masih berjalan dapat sepenuhnya dilaksanakan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara khusus telah mengatur mengenai hal ini melalui Pasal 36 dan Pasal 37. Di dalam Pasal 36 dijelaskan mengenai mekanisme umum untuk menentukan keberlanjutan perjanjian timbal balik, sedangkan Pasal 37 mengatur keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian berkahir secara otomatis karena kepailitan.
Perjanjian Timbal Balik dalam Kepailitan
Perjanjian timbal balik pada dasarnya adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk memberikan prestasi atau kewajiban kepada pihak lainnya, contohnya, seperti jual beli dan sewa menyewa. Karakteristik tersebut menjadi penting dalam kepailitan karena pada saat putusan pailit dijatuhkan dimungkinkan keadaan dimana debitor masih memilik kewajiban untuk memenuhi prestasi, sedangkan pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor juga belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sejak putusan pernyataan pailit diucapkan maka debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, termasuk dalam harta pailit. Pengurus dan pemberesan harta tersebut selanjutnya akan menjadi tanggung jawab dan wewenang dari kurator. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah perjanjian masih “berlaku”, tetapi bagaimana pelaksanaan perjanjian tersebut ditindaklanjuti setelah putusan pernyataan pailit.
Menentukan Kelanjutan dari Perjanjian Setelah Kepailitan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan mekanisme bagi para pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor apabila pada saat putusan pailit diucapkan masih terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi. Pihak tersebut dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian dalam jangka waktu yang nantinya akan disepakati bersama. Jika tidak tercapai suatu kesepakatan mengenai jangka waktu tersebut, hakim pengawas dapat menetapkan jangka waktunya. Lalu, apabila kurator tidak memberikan jawaban atau menyatakan kesanggupan melaksanakan perjanjian maka perjanjian tersebut dianggap berakhir dan pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor dapat menuntut ganti rugi serta menempatkan tuntutannya sebagai kreditor konkuren.
Sebaliknya, apabila kurator menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan perjanjian, kurator wajib memberikan jaminan atas kesanggupan tersebut. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak menentukan secara spesifik mengenai bentuk jaminan yang wajib diberikan kurator ketika menyatakan kesanggupan untuk melanjutkan perjanjian. Di dalam beberapa literatur menyebutkan bahwa jaminan tersebut antara lain dapat berbentuk bank garansi, personal garansi ataupun jaminan kebendaan. Dengan demikian, bentuk jaminan pada dasarnya harus disesuaikan dengan karakter dan risiko dari pelaksanaan perjanjian, sepanjang mampu untuk memberikan perlindungan hukum yang sesuai bagi pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa kepailitan tidak secara otomatis menentukan bahwa seluruh perjanjian harus dihentikan. Keputusan mengenai kelanjutan perjanjian ditempatkan dalam konteks pengurusan harta pailit oleh kurator. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan debitor untuk melakukan suatu perbuatan yang hanya dapat dilakukan sendiri oleh debitor, yang dimana hal ini diatur di dalam Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Ketika Perjanjian Berakhir karena Kepailitan
Berbeda dengan pengaturan mekanisme di dalam Pasal 36, dijelaskan di dalam Pasal 37 bahwa jika terdapat suatu perjanjian timbal balik yang berkaitan dengan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam suatu jangka waktu tertentu dan pihak yang wajib menyerahkan benda tersebut dinyatakan pailit sebelum penyerahan dilakukan maka perjanjian tersebut berakhir demi hukum sejak putusan pailit diucapkan. Pihak yang dirugikan akibat berakhirnya perjanjian dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk memperoleh ganti rugi. Namun, apabila berakhirnya perjanjian justru mengakibatkan kerugian bagi harta pailit maka pihak yang mengadakan perjanjian juga dapat diwajibkan membayarkan ganti kerugian terhadap harta pailit.
Dengan demikian, Pasal 37 dapat dipahami sebagai ketentuan khusus dalam kerangka pengaturan dari Pasal 36. Penerapannya tidak dapat dilakukan terhadap setiap perjanjian timbal balik karena harus terlebih dahulu dipastikan terpenuhinya kondisi yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang. Sebagai contoh, perlu dilihat apakah objek perjanjian merupakan benda dagangan yang biasa diperdagangkan, apakah terdapat jangka waktu dalam penyerahannya, serta apakah debitor merupakan pihak yang berkewajiban menyerahkan bendu tersebut atau tidak.
Implikasi bagi Para Pihak
Perbedaan antara kedua ketentuan tersebut terletak pada mekanisme berakhirnya perjanjian. Dalam kondisi umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 36, keberlanjutan perjanjian terlebih dahulu ditentukan melalui komunikasi antara pihak yang mnegadakan perjanjian dengan kurator. Sementara itu, dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pada Pasal 37, perjanjian akan berakhir demi hukum sejak putusan pailit diucapkan.
Bagi para pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor, hal ini menjadi penting untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap status kontrak setelah kepailitan terjadi. Pihak tersebut perlu untuk mengidentifikasikan prestasi atau kewajiban apa yang telah dan belum dilaksanakan, posisi debitor dalam perjanjian, objek yang diperjanjikan, serta tahapan pelaksanaan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah suatu perjanjian tetap berlaku atau berakhir setelah debitor dinyatakan pailit tidak dapat dijawab secara abstrak. Harus terdapat analisis yang dilakukan, mulai dari status pelaksanaan perjanjian, objek perjanjian, kewajiban dari masing-masing pihak, serta ketentuan kepailitan yang paling sesuai. Pendeketan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbanngan antara kepastian hukum bagi para pihak, perlindungan terhadap kepentingan harta pailit dan para kreditor.
Daftar Pustaka :
Penulis : Rizkia Najwa Kautsari
Jabatan : Associate