
Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan persoalan terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengakibatkan hilangnya sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan aset dan kerugian keuangan negara. Dalam konteks tersebut, konsep illicit enrichment menjadi relevan untuk dikaji sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat kebijakan asset recovery.
Secara konseptual, illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sahnya. Konsep tersebut secara eksplisit terdapat dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong negara pihak untuk mempertimbangkan kriminalisasi illicit enrichment, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan prinsip fundamental sistem hukumnya.¹ Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.² Dengan demikian, konsep illicit enrichment mempunyai relevansi sebagai bagian dari perkembangan kebijakan hukum pidana antikorupsi di Indonesia, meskipun belum menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri.
Pasal 20 UNCAC mendefinisikan illicit enrichment sebagai peningkatan kekayaan secara signifikan dari seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sahnya.³ Karakteristik utama konsep ini terletak pada adanya ketidakseimbangan antara kekayaan dan sumber penghasilan yang legal. Dengan demikian, fokusnya tidak semata-mata pada pembuktian transaksi suap atau penyalahgunaan kewenangan tertentu, melainkan pada pertumbuhan kekayaan yang secara objektif tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi yang sah.
Konsep tersebut memiliki nilai strategis karena korupsi modern sering kali dilakukan melalui mekanisme yang kompleks, penggunaan pihak ketiga, perusahaan perantara, rekening nominee, maupun pengalihan aset kepada anggota keluarga. Dalam keadaan demikian, membuktikan hubungan langsung antara setiap aset dengan tindak pidana asal dapat menjadi sulit. Illicit enrichment menawarkan pendekatan yang berorientasi pada ketidakwajaran pertumbuhan kekayaan sebagai titik awal pemeriksaan. UNODC juga menjelaskan bahwa konsep tersebut dapat digunakan untuk memperkuat kemampuan negara dalam memerangi korupsi dan memulihkan aset, meskipun penerapannya menimbulkan perdebatan mengenai asas praduga tidak bersalah dan pembebanan pembuktian.⁴
Lindy Muzila dkk. menjelaskan bahwa kriminalisasi illicit enrichment pada dasarnya diarahkan untuk menghadapi kondisi ketika peningkatan kekayaan pejabat publik tidak dapat dijelaskan secara rasional dari sumber penghasilan yang sah.⁵ Dengan pendekatan demikian, negara memiliki instrumen untuk menelusuri kekayaan yang patut diduga berasal dari praktik koruptif, terutama ketika bukti mengenai tindak pidana asal sulit diperoleh.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, illicit enrichment belum diatur sebagai tindak pidana mandiri dalam hukum pidana nasional. Hal ini juga ditegaskan dalam laporan implementasi UNCAC terhadap Indonesia yang menyatakan bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment maupun extended confiscation.⁶
Namun demikian, beberapa karakteristik illicit enrichment sebenarnya telah tercermin secara terbatas dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, misalnya, melalui Pasal 37A mengatur kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan mengenai seluruh harta kekayaannya, harta kekayaan istri atau suami, anak, dan harta kekayaan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme pembuktian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, meskipun belum menjadikan peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sebagai delik tersendiri.
Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar bagi penjatuhan pidana tambahan berupa perampasan barang dan pembayaran uang pengganti.⁷ Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa uang pengganti dapat digunakan untuk mengambil kembali hasil korupsi yang tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.⁸ Dengan demikian, sistem Indonesia sebenarnya telah mengenal pendekatan follow the money, tetapi instrumen tersebut masih sangat bergantung pada pembuktian tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pemidanaan.
Penerapan konsep illicit enrichment berpotensi memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara karena orientasi pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penghilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan. Radha Ivory menempatkan pemulihan aset sebagai persoalan yang berkaitan erat dengan upaya mengembalikan hasil korupsi sekaligus menjaga keseimbangan dengan perlindungan hak atas kekayaan dan prinsip proporsionalitas.⁹
Dalam konteks Indonesia, kriminalisasi illicit enrichment dapat dipertimbangkan sebagai instrumen pelengkap terhadap mekanisme yang telah ada, bukan sebagai pengganti tindak pidana korupsi konvensional. Mekanismenya dapat diarahkan pada pemeriksaan terhadap peningkatan kekayaan yang signifikan, identifikasi sumber kekayaan, pembuktian ketidaksesuaian dengan penghasilan sah, serta pemberian kesempatan kepada pemilik kekayaan untuk memberikan penjelasan yang rasional dan didukung bukti.
Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan asas due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip bahwa beban pembuktian pidana pada dasarnya berada pada penuntut umum. UNODC sendiri mencatat bahwa illicit enrichment merupakan ketentuan yang tidak bersifat wajib dalam UNCAC karena terdapat negara yang menilai konsep tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip fundamental sistem hukum nasional.¹⁰ Oleh sebab itu, apabila hendak diadopsi ke dalam hukum Indonesia, desain normanya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi pembalikan beban pembuktian secara absolut.
Illicit enrichment merupakan konsep yang memiliki potensi penting dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara karena menggeser sebagian perhatian pemberantasan korupsi dari sekadar membuktikan perbuatan pidana menuju penelusuran ketidakwajaran pertumbuhan kekayaan. Indonesia telah memiliki sejumlah mekanisme yang mendekati konsep tersebut, terutama melalui kewajiban memberikan keterangan mengenai harta kekayaan, perampasan aset, dan pembayaran uang pengganti. Akan tetapi, mekanisme tersebut belum membentuk suatu rezim illicit enrichment yang mandiri.
Oleh karena itu, penguatan konsep illicit enrichment dalam hukum nasional perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana dan strategi asset recovery. Sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief bahwa kebijakan hukum pidana mencakup tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi, pembentukan norma illicit enrichment harus disertai desain pembuktian dan mekanisme pemulihan aset yang jelas.¹¹ Dengan perumusan yang tetap menghormati prinsip negara hukum, illicit enrichment dapat menjadi instrumen tambahan untuk mencegah pelaku korupsi mempertahankan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah sekaligus memperbesar peluang pengembalian aset kepada negara.
Daftar Pustaka:
Penulis: Muhammad Rafi Ali
Jabatan: Associate