
Hukum perlekatan (accessie regel) atau disebut juga dengan accessie atau natrekking diatur secara umum dalam Pasal 500 KUHPerdata yang menyatakan:
“Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.”
Adapun accessie regel ini merupakan konsep warisan dari hukum belanda. Sebagai perbandingan, hukum benda tanah berdasarkan hukum adat menganut asas pemisahan horizontal (horizontale schanding) yakni kepemilikan hak atas tanah tidak otomatis meliputi kepemilikan atas bangunan dan tanaman yang ada di atas bidang tanah tersebut (Oka Setiawan, 2022, p. 118).
Menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, hukum perlekatan timbul karena suatu benda terdiri dari bagian-bagian yang melekat satu sama lain sehingga merupakan suatu kesatuan (Badrulzaman, 2022, p. 14). Prof. I Ketut Oka Setiawan menyatakan bahwa perlekatan adalah salah satu cara untuk memperoleh hak milik karena benda yang dimiliki itu mengikuti benda yang lain seperti kuda yang beranak dan pohon berbuah (Oka Setiawan, 2022, p. 130).
Prof. Mariam Darus Badrulzaman membedakan bagian-bagian benda menjadi 4 (empat) bagian (Badrulzaman, 2022, p. 14-15):
Perlekatan adalah salah satu cara untuk memperoleh hak milik berdasarkan Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan:
“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan….
Pemerolehan hak milik tersebut contohnya antara lain seperti anak kuda adalah milik subjek hukum yang memiliki induk anak kuda tersebut dan buah suatu tanaman adalah milik dari tanaman yang berbuah tersebut (Oka Setiawan, 2022, p. 140). Hukum tersebut berlaku apabila tidak ada kesepakatan dengan pihak lain. Sebagai contoh sebelum terbitnya UUPA, apabila subjek hukum membeli hak atas tanah dengan menjanjikan bahwa bangunan di atas tanah tersebut dan tanaman di atas tanah tersebut adalah milik A dan B, maka hak atas tanah yang dibeli oleh subjek hukum tersebut tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan bangumam dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut (Oka Setiawan, 2022, p. 118).
Pengecualian Terhadap Hukum Perlekatan Dalam Konteks Tanah
Terbitnya UUPA mengubah paradigma hukum perlekatan di Indonesia. Sebelumnya hukum perlekatan hak atas tanah di Indonesia menimbulkan pertanyaan apakah hak atas tanah tersebut menyangkut juga benda-benda yang melekat di atasnya atau terpisah.
Pasal 3 UUPA menyatakan:
“...pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara...”
Pasal 5 UUPA menyatakan:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara…”
Berdasarkan kedua pasal tersebut, UUPA memberlakukan asas pemisahan horizontal (horizontale schanding) dalam hukum agraria Indonesia sehingga mengesampingkan hukum perlekatan dalam KUHPerdata (Dwiyatmi, 2020, p. 128).
Oleh karena itu, seseorang dimungkinkan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain sepanjang terdapat dasar hukum, seperti perjanjian sewa, hak guna bangunan, atau hubungan hukum lainnya.
Penerapan Hukum Perlekatan di Sistem Peradilan Indonesia: Contoh Putusan Pidana
Penerapan hukum perlekatan di Indonesia tidak hanya tersekat dalam hukum perdata. Dalam praktik peradilan, tidak sedikit perkara pidana yang berkaitan dengan pengrusakan benda milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Lama. Salah satu putusan relevan adalah Putusan 1248 K/Pid/2019 yang intinya menegaskan bahwa penebangan tanaman milik orang lain yang berada di atas tanah terdakwa bukan semata-mata merupakan persoalan kepemilikan tanah.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan judex facti yang berpendapat bahwa tindakan tersebut bukanlah pidana sehingga Terdakwa lepas adalah tidak benar. Secara judex juris, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama.
Apabila dikaitkan dengan hukum kebendaan, putusan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan atas tanah tidak selalu meliputi kepemilikan atas tanaman yang berada di atasnya. Dengan demikian, Putusan 1248 K/Pid/2019 dapat menjadi salah satu rujukan mengenai penerapan asas pemisahan horizontal, sekaligus menegaskan bahwa pengrusakan benda milik orang lain yang berada di atas tanah pelaku tetap dapat dipidana dan tidak serta-merta menjadi sengketa keperdataan (Prakoso, 2025).
Kesimpulan
Hukum perlekatan (accessie regel) merupakan salah satu cara memperoleh hak milik berdasarkan KUHPerdata, di mana benda yang melekat pada benda pokok pada prinsipnya mengikuti status hukum benda pokok tersebut. Namun, dalam hukum agraria Indonesia, penerapan asas tersebut mengalami pembatasan setelah berlakunya UUPA yang menganut asas pemisahan horizontal, sehingga kepemilikan tanah tidak selalu meliputi kepemilikan atas bangunan atau tanaman di atasnya.
Dalam praktik peradilan, Putusan 1248 K/Pid/2019 menunjukkan bahwa keberadaan suatu benda di atas tanah milik seseorang tidak selalu menjadikan benda tersebut sebagai miliknya. Oleh karena itu, pengrusakan terhadap benda milik pihak lain tetap dapat dikenakan ketentuan pidana dan tidak semata-mata dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah.
Referensi:
Penulis : M. Ardiansyah Arifin
Jabatan : Associate