
Dalam praktik hukum perjanjian, tidak seluruh hubungan kontraktual dapat dilaksanakan secara langsung sejak kesepakatan tercapai. Para pihak sering kali berhadapan dengan suatu keadaan yang keberadaannya masih belum pasti, seperti diperolehnya izin pemerintah, persetujuan pihak ketiga, persetujuan organ perseroan, tersedianya pembiayaan, atau terjadinya peristiwa tertentu di kemudian hari. Dalam situasi demikian, hukum perdata mengenal konsep perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang akibat hukumnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi.
Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) pada pokoknya membedakan perikatan bersyarat menjadi syarat menangguhkan (opschortende voorwaarde) dan syarat membatalkan (ontbindende voorwaarde). Hal yang menjadi pusat dari konsep tersebut bukanlah keberadaan perbuatan hukumnya, melainkan akibat hukum yang ditimbulkannya. Dengan kata lain, perjanjian dapat saja telah lahir dan mengikat para pihak, tetapi pelaksanaan atau keberlangsungan akibat hukumnya masih bergantung pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya suatu kondisi tertentu.
Unsur terpenting dalam perikatan bersyarat adalah adanya ketidakpastian objektif. Peristiwa yang dijadikan syarat harus merupakan peristiwa di masa mendatang yang pada saat perikatan dibuat belum dapat dipastikan akan terjadi atau tidak terjadi. Ketidakpastian tersebut dapat bergantung pada tindakan seseorang yang belum ditentukan, seseorang yang telah ditentukan, maupun keputusan pihak ketiga. Dalam praktik, salah satu contoh yang paling relevan adalah perjanjian yang pelaksanaannya bergantung pada diperolehnya suatu izin atau persetujuan dari instansi pemerintah.
Keberadaan syarat tidak selalu harus lahir secara eksplisit dari kehendak para pihak. Dalam kondisi tertentu, suatu persetujuan atau izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menjadi bagian yang menentukan dari perikatan. Oleh karena itu, sekalipun kontrak tidak secara tegas menyebut dirinya sebagai “perjanjian bersyarat”, karakter hubungan hukumnya tetap dapat menunjukkan adanya syarat apabila akibat hukum kontrak secara nyata bergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti, misalnya terbitnya izin dari pemerintah.
Dalam perumusannya, syarat juga dapat bersifat positif maupun negatif. Syarat positif menggantungkan akibat hukum pada terjadinya suatu peristiwa, sementara syarat negatif menggantungkan akibat hukum pada tidak terjadinya peristiwa. Misalnya, klausul “perjanjian berlaku setelah izin usaha diperoleh” merupakan bentuk syarat positif menangguhkan. Sebaliknya, rumusan “perjanjian batal apabila izin usaha tidak diperoleh” merupakan syarat negatif membatalkan. Meskipun formulasinya berbeda, penentuan akibat hukum pada akhirnya harus tetap dilihat berdasarkan maksud para pihak dan substansi klausul tersebut.
Pada syarat menangguhkan, perikatan telah terbentuk, namun akibat hukum atau prestasinya belum dapat dilaksanakan sampai peristiwa yang dipersyaratkan terjadi. Selama syarat belum terpenuhi, hak yang akan diperoleh kreditur masih berada dalam kondisi tertangguh. Apabila syarat kemudian terpenuhi, akibat hukum perikatan pada prinsipnya berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1261 KUHPerdata. Artikel Herlien Budiono juga menekankan bahwa yang sesungguhnya ditangguhkan bukan selalu tindakan hukumnya, melainkan akibat hukum, prestasi, atau alas hak untuk melakukan pengalihan.
Konsep tersebut dapat ditemukan dalam praktik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). PPJB digunakan ketika para pihak telah sepakat untuk melakukan jual beli, tetapi persyaratan untuk melaksanakan peralihan hak secara sempurna belum dapat dipenuhi, misalnya karena harga belum lunas atau terdapat persyaratan administratif yang belum selesai. Dengan demikian, PPJB berfungsi sebagai perjanjian obligatoir yang mempersiapkan pelaksanaan perjanjian kebendaan setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
Berbeda dengan itu, syarat membatalkan tidak menunda berlakunya perikatan. Hak dan kewajiban para pihak dapat dijalankan sejak awal. Namun, apabila peristiwa yang dijadikan syarat batal terjadi, perikatan berhenti dan pada prinsipnya para pihak dikembalikan pada keadaan semula (ex tunc), seolah-olah perikatan tersebut tidak pernah ada. Konsekuensinya, apa yang sebelumnya telah diterima berdasarkan perikatan tersebut harus dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1265 KUHPerdata.
Pembedaan ini sangat penting dalam penyusunan kontrak. Klausul mengenai kewajiban menyelesaikan pekerjaan dalam dua tahun, membayar sisa harga dalam waktu tertentu, atau menyerahkan barang pada tanggal tertentu, misalnya, belum tentu merupakan “syarat”. Klausul tersebut dapat justru merupakan bagian dari prestasi atau pokok perjanjian. Kesalahan mengklasifikasikan suatu kewajiban sebagai syarat dapat berpengaruh langsung pada mekanisme wanprestasi, pembatalan, dan pemulihan hak para pihak.
Perikatan bersyarat harus dibedakan dengan perikatan yang menggunakan ketetapan waktu (tijdsbepaling) atau termin (termijn). Perbedaannya terletak pada unsur kepastian.
Dalam ketetapan waktu, peristiwa pada dasarnya pasti terjadi dan para pihak hanya menunggu kapan waktunya tiba. Misalnya, pembayaran harus dilakukan pada tanggal tertentu atau penyewaan berlangsung selama tiga tahun. Ketetapan waktu tidak menangguhkan keberadaan perikatan, tetapi hanya menangguhkan atau membatasi waktu pelaksanaan prestasinya sebagaimana Pasal 1268 KUHPerdata. Sebaliknya, pada perikatan bersyarat, peristiwa yang menentukan akibat hukum belum tentu akan terjadi sehingga kreditur belum dapat memaksakan pelaksanaan prestasi yang masih bergantung pada syarat tersebut.
Berakhirnya masa sewa, misalnya, bukanlah syarat batal. Perjanjian berakhir karena jangka waktu prestasi yang disepakati telah selesai. Demikian pula tanggal jatuh tempo merupakan penetapan saat prestasi dapat ditagih, bukan suatu peristiwa yang keberadaannya masih tidak pasti.
Perikatan bersyarat juga perlu dibedakan dengan perikatan atas beban (last). Dalam perikatan atas beban, akibat hukum pada dasarnya telah timbul sejak awal, tetapi penerima suatu keuntungan diwajibkan melaksanakan kewajiban tertentu. Hal ini dapat dijumpai dalam hibah atau wasiat yang membebankan suatu kewajiban kepada penerima. Pada perikatan bersyarat, seseorang tidak selalu mempunyai kewajiban untuk membuat syarat tersebut terjadi. Pada perikatan atas beban, sebaliknya, penerima manfaat memang harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Dalam hukum waris, kehati-hatian lebih lanjut diperlukan agar making atau hibah wasiat bersyarat tidak berubah menjadi fideï-commis atau pengangkatan waris dengan lompat tangan yang pada prinsipnya dilarang Pasal 879 KUHPerdata. Pada fideï-commis, pewaris pada hakikatnya menentukan lebih dari satu penerima secara berturut-turut atas harta peninggalan yang sama. Kondisi tersebut berbeda dengan wasiat bersyarat, di mana akibat dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pada akhirnya menentukan siapa yang memperoleh hak.
Asas kebebasan berkontrak memberi ruang kepada para pihak untuk menentukan syarat, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Doktrin dan KUHPerdata mengenal berbagai bentuk syarat yang dapat menimbulkan persoalan, seperti syarat yang tidak mungkin (onmogelijke voorwaarde), syarat yang perlu (noodzakelijk voorwaarde), syarat yang bertentangan dengan undang-undang (onwettige voorwaarde), syarat yang bertentangan dengan kesusilaan (onzedelijke voorwaarde), syarat potestatif, serta syarat yang tidak dapat dimengerti (onverstaanbare voorwaarde).
Syarat yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan. Demikian pula syarat yang sepenuhnya bergantung pada kehendak sepihak dari pihak yang berkewajiban perlu diperiksa secara hati-hati. Pasal 1256 KUHPerdata mengenal persoalan syarat potestatif, yaitu kondisi yang pemenuhannya bergantung pada kemauan salah satu pihak. Namun, tidak seluruh kondisi yang melibatkan keputusan salah satu pihak otomatis terlarang. Apabila terdapat ukuran objektif atau keputusan pihak lain, misalnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas penjualan saham, kondisi tersebut tidak semata-mata bergantung pada kehendak pribadi salah satu pihak.
Selain itu, hukum juga mencegah pihak yang berkepentingan bertindak tidak dengan itikad baik untuk menggagalkan suatu syarat. Pasal 1260 KUHPerdata pada pokoknya menganggap syarat telah terpenuhi apabila pihak yang terikat oleh syarat tersebut justru menghalang-halangi pemenuhannya. Prinsip ini penting agar klausul bersyarat tidak berubah menjadi instrumen yang memungkinkan salah satu pihak mengendalikan keberlakuan kontrak secara sewenang-wenang.
Perikatan bersyarat juga berbeda dari janji menanggung atau menjamin (garansi) sebagaimana dikenal dalam Pasal 1316 KUHPerdata. Garansi pada dasarnya melahirkan kewajiban bagi pemberi garansi untuk menanggung akibat apabila pihak yang dijamin tidak melakukan sesuatu yang diperjanjikan. Sementara itu, dalam syarat batal, terjadinya atau tidak terjadinya kondisi tertentu berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan perikatan itu sendiri. Dalam praktik, substansi klausul harus lebih diperhatikan daripada label “garansi” atau “syarat” yang diberikan oleh para pihak.
Persoalan yang sangat penting muncul dalam perjanjian timbal balik. Pasal 1266 KUHPerdata pada prinsipnya menganggap syarat batal selalu tercantum dalam perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, wanprestasi dapat menjadi dasar bagi pihak lainnya untuk meminta pembatalan dan membebaskan dirinya dari kewajiban melakukan prestasi.
Secara konseptual, syarat batal tersebut berangkat dari kepatutan: dalam kontrak timbal balik, prestasi satu pihak diberikan sebagai imbalan atas prestasi pihak lainnya. Apabila salah satu pihak tidak memberikan prestasinya, terdapat dasar bagi pihak lawan untuk meminta berakhirnya hubungan kontraktual. Artikel sumber juga mencatat pandangan bahwa putusan hakim pada dasarnya mengkonfirmasi terjadinya wanprestasi, sementara dasar pembatalan itu sendiri adalah wanprestasi yang telah terjadi.
Pasal 1266 KUHPerdata pada prinsipnya mensyaratkan pembatalan dimintakan melalui pengadilan. Namun, dalam doktrin dan praktik dikenal pula pandangan bahwa Pasal 1266 dan Pasal 1267 bukan ketentuan yang bersifat openbare orde, sehingga dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Karena itu, kontrak kerap mencantumkan klausul yang secara tegas mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata serta menyatakan bahwa perjanjian dapat diakhiri tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan apabila terjadi wanprestasi tertentu.
Meski demikian, klausul seperti itu tetap harus dirumuskan dengan cermat. Kontrak idealnya menjelaskan secara tegas peristiwa apa yang dikategorikan sebagai wanprestasi, kapan wanprestasi dianggap terjadi, apakah diperlukan pemberitahuan atau kesempatan memperbaiki pelanggaran, dan apa akibat hukum dari pengakhiran tersebut. Kejelasan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memasukkan frasa standar mengenai pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
Perikatan bersyarat merupakan instrumen hukum untuk mengelola ketidakpastian dalam hubungan kontraktual. Esensinya terletak pada ketergantungan akibat hukum terhadap peristiwa di masa mendatang yang belum pasti. Dari titik tersebut lahir pembedaan mendasar antara syarat menangguhkan dan syarat membatalkan.
Namun, penerapan konsep ini tidak dapat berhenti pada penggunaan istilah “syarat”. Harus diteliti apakah klausul tersebut benar-benar merupakan kondisi yang tidak pasti, atau sebenarnya hanya mengatur waktu pelaksanaan, kewajiban pokok, beban, jaminan, maupun konsekuensi wanprestasi. Demikian pula, isi syarat harus tetap berada dalam batas undang-undang, kesusilaan, itikad baik, dan tidak memberikan kendali sepihak yang tidak wajar kepada salah satu pihak.
Pada akhirnya, kualitas perikatan bersyarat sangat bergantung pada ketepatan konstruksi dan perumusan kontrak. Semakin jelas peristiwa yang menjadi syarat, batas waktu pemenuhannya, pihak yang bertanggung jawab mengupayakan pemenuhannya, serta konsekuensi apabila syarat terpenuhi atau gagal terpenuhi, semakin kecil ruang bagi perbedaan interpretasi dan sengketa. Dalam konteks inilah perikatan bersyarat tidak hanya menjadi konsep teoritis dalam KUHPerdata, melainkan instrumen penting dalam menciptakan kepastian sekaligus mengalokasikan risiko dalam hubungan hukum para pihak.
Referensi:
Penulis : Arivan Utama
Jabatan : Associate