Hak Bertempat Tinggal, Pindah, dan Ganti Kewarganegaraan, Sejauh Mana Negara Dapat Membatasinya?

Hak Bertempat Tinggal, Pindah, dan Ganti Kewarganegaraan, Sejauh Mana Negara Dapat Membatasinya?

2026-08-21

Pilihan untuk tinggal di luar negeri, meninggalkan Indonesia, atau bahkan mengganti kewarganegaraan kembali menjadi perbincangan publik. Persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keputusan pribadi seseorang, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana negara dapat mengatur pilihan seseorang atas tempat tinggal dan kewarganegaraannya?

Pertanyaan ini penting karena konstitusi Indonesia sendiri memberikan jaminan terhadap kebebasan tersebut. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa setiap orang bebas memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan untuk menentukan tempat tinggal dan kewarganegaraan bukan semata-mata pilihan yang diberikan oleh pemerintah, melainkan merupakan bagian dari hak konstitusional. Namun, hak tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang mengatur bagaimana pilihan tersebut dilaksanakan.

Hak untuk Meninggalkan Indonesia

Secara konstitusional, seseorang memiliki hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dan memilih tempat tinggal di negara lain. Negara pada prinsipnya tidak dapat melarang seseorang pergi hanya karena alasan bahwa orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki aspek administratif. Perpindahan penduduk, termasuk perpindahan WNI ke luar negeri, merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pengaturan tersebut kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Regulasi tersebut masih berlaku.

Di sinilah pentingnya membedakan antara hak untuk berpindah dan kewajiban administratif karena perpindahan. Negara dapat meminta seseorang memenuhi prosedur administrasi, tetapi prosedur tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan untuk menghilangkan hak seseorang untuk menentukan tempat tinggalnya tanpa dasar hukum.

Dengan kata lain, seseorang tetap dapat memilih untuk tinggal di luar Indonesia. Yang diatur oleh negara adalah konsekuensi administratif dan status hukumnya, bukan semata-mata ke mana seseorang ingin tinggal.

Tinggal di Luar Negeri Tidak Otomatis Menghilangkan Status WNI

Persoalan yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa seseorang yang tinggal lama di luar negeri otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Anggapan tersebut tidak tepat jika dipahami secara sederhana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masih berlaku dan secara khusus mengatur mengenai status WNI, termasuk cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

UU tersebut memang mengatur beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Akan tetapi, ketentuan mengenai WNI yang tinggal di luar negeri harus dibaca secara utuh. Pasal 23 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 mengatur mengenai WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Artinya, lima tahun tinggal di luar negeri tidak dengan sendirinya membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Terdapat unsur-unsur lain yang harus terpenuhi sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Hal ini merupakan pembedaan yang penting. Tempat seseorang berdomisili tidak serta-merta menentukan kewarganegaraannya. Seorang WNI dapat tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar negeri tanpa harus kehilangan status kewarganegaraannya.

Bagaimana Jika Ingin Menjadi Warga Negara Lain?

Persoalannya menjadi berbeda apabila seseorang memang secara sadar ingin mengganti kewarganegaraannya.

Konstitusi memang memberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan. Namun, perubahan status kewarganegaraan tidak dilakukan hanya dengan pernyataan sepihak bahwa seseorang tidak lagi ingin menjadi WNI.

UU No. 12 Tahun 2006 mengatur sejumlah keadaan yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Di antaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku, serta dalam keadaan tertentu mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2022. PP No. 21 Tahun 2022, antara lain, memperbarui mekanisme pelaporan kehilangan kewarganegaraan dan proses memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hak untuk memilih kewarganegaraan dengan mekanisme hukum untuk mengubah status kewarganegaraan. Haknya dijamin oleh konstitusi, sementara pelaksanaannya mengikuti ketentuan undang-undang.

Sampai di Mana Negara Boleh Membatasi?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah negara dapat membatasi seseorang yang ingin pergi atau mengganti kewarganegaraan.

Dalam negara hukum, jawabannya tidak dapat dilepaskan dari Pasal 28J UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut memungkinkan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang, tetapi pembatasan harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang dibenarkan, antara lain dalam rangka menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Dengan demikian, negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur kewarganegaraan. Bahkan, Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti negara dapat bertindak tanpa batas. Ketika suatu tindakan pemerintah membatasi hak warga negara, harus terdapat dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas menjadi penting. Negara perlu membedakan antara pengaturan yang diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status kewarganegaraan dengan tindakan yang secara tidak proporsional membatasi kebebasan seseorang.

Kebebasan Memilih Tidak Menghapus Konsekuensi Hukum

Kebebasan seseorang untuk tinggal di luar negeri atau memilih kewarganegaraan lain juga tidak berarti bahwa keputusan tersebut bebas dari konsekuensi hukum.

Perubahan kewarganegaraan dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek hukum, termasuk hak politik, dokumen kependudukan, status keimigrasian, serta hak dan kewajiban tertentu yang berdasarkan hukum hanya melekat pada WNI.

Karena itu, keputusan untuk mengganti kewarganegaraan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan emosional atau pilihan hidup. Ada konsekuensi hukum yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Pada saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan prosedur yang jelas dan dapat diakses. Seseorang yang ingin mengubah status kewarganegaraannya harus dapat mengetahui persyaratan, tahapan, serta konsekuensi hukum yang akan timbul.

Kepastian prosedur menjadi penting agar keputusan mengenai kewarganegaraan tidak bergantung pada interpretasi yang berbeda-beda atau proses administratif yang tidak transparan.

Mempertahankan Warga Negara Tidak Cukup dengan Larangan

Fenomena warga negara yang memilih tinggal di luar negeri juga sebaiknya tidak selalu dipandang sebagai persoalan negatif. Dalam dunia yang semakin terbuka, perpindahan manusia antarnegara merupakan sesuatu yang lazim. Pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan kesempatan ekonomi dapat menjadi alasan seseorang menetap di negara lain.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata kepergian seseorang, melainkan bagaimana negara tetap dapat membangun hubungan yang baik dengan warganya.

Negara tentu memiliki kepentingan untuk mempertahankan sumber daya manusia dan mendorong warga negara berkontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, tujuan tersebut akan lebih kuat apabila dibangun melalui kepastian hukum, kesempatan ekonomi, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang baik, serta lingkungan yang memberikan rasa aman dan keadilan.

Pada akhirnya, membuat masyarakat ingin tetap tinggal akan lebih efektif daripada sekadar membuat mereka takut untuk pergi.

Kesimpulan

Hak untuk memilih tempat tinggal, meninggalkan Indonesia, dan memilih kewarganegaraan merupakan hak yang memiliki dasar konstitusional. Namun, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka hukum yang mengatur administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.

UU No. 12 Tahun 2006 menjadi dasar utama mengenai kewarganegaraan Indonesia, sementara administrasi kependudukan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 dan dilaksanakan melalui PP No. 40 Tahun 2019. Untuk tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan, berlaku PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2022. Regulasi-regulasi tersebut masih berlaku berdasarkan basis data peraturan BPK.

Pada akhirnya, persoalan mengenai hak untuk tinggal, pindah, dan berganti kewarganegaraan bukan hanya persoalan mengenai boleh atau tidak boleh. Ini merupakan persoalan mengenai bagaimana negara menempatkan kebebasan individu di satu sisi dan kepentingan negara di sisi lain.

Negara memang memiliki hak untuk mengatur kewarganegaraan. Tetapi dalam negara hukum, pengaturan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap kebebasan dan kepastian hukum. Sebab, hubungan antara warga negara dan negaranya idealnya tidak dibangun hanya atas dasar kewajiban, tetapi juga atas dasar kepercayaan bahwa negara mampu memberikan perlindungan dan alasan yang cukup bagi warganya untuk tetap menjadi bagian darinya.

Referensi:

  1. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.
  3. Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.
  4. Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
  6. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  7. Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penulis : Inola Arianti
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.