
Pembangunan nasional pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan strategis pemerintah justru kerap meninggalkan luka sosial dan ekologis yang mendalam. Program Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk perluasan Food Estate dan pembukaan kawasan industri maupun perkebunan berskala besar, sering kali dijalankan dengan pendekatan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tanpa kajian lingkungan dan sosial yang mendalam. Negara seolah berlomba mengejar investasi, tetapi lupa bahwa pembangunan yang baik tidak dapat berdiri di atas perampasan ruang hidup masyarakat dan kerusakan alam yang diwariskan lintas generasi.
Pengalaman Indonesia sesungguhnya telah memberikan banyak pelajaran. Deforestasi masif di berbagai wilayah memperlihatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru menghasilkan bencana baru: hilangnya hutan adat, banjir, kekeringan, konflik agraria, dan kemiskinan struktural masyarakat lokal. Ironisnya, pola yang sama terus berulang.
Padahal, bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dikonversi menjadi komoditas ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan yang menyatu dengan identitas, sejarah, budaya, dan spiritualitas mereka. Di dalam hutan terdapat sumber pangan, obat-obatan tradisional, sumber air, hingga ruang ritual yang diwariskan turun-temurun. Ketika hutan dirusak atau dialihfungsikan secara sepihak, yang hilang bukan hanya pohon-pohon, melainkan juga ruang kolektif keberlangsungan hidup suatu komunitas adat.
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat sesungguhnya telah dijamin dalam berbagai instrumen nasional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.” dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Negara harus kembali menempatkan prinsip keadilan ekologis sebagai dasar kebijakan publik. Kajian lingkungan hidup harus dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, bukan sekadar formalitas administratif. Persetujuan atas penggunaan wilayah adat juga harus berdasarkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas tanpa paksaan, diberikan sebelum proyek berjalan, dan didasarkan pada informasi yang utuh.
Penulis : Wilda Amalia
Jabatan : Associate