
Secara prinsipil, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dijamin dalam berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional. Di Indonesia, hak untuk bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, menutup sepenuhnya akses kerja bagi seseorang, termasuk mereka yang pernah melakukan tindak pidana, berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait diskriminasi dan kegagalan sistem reintegrasi sosial.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi.
Pemenuhan hak tersebut seringkali menimbulkan dilema, khususnya ketika dikaitkan dengan keamanan dan kepercayaan di lingkungan kerja. Mantan pelaku kekerasan seksual kerap menghadapi stigma sosial yang kuat, sehingga sulit untuk diterima kembali dalam dunia profesional. Di sisi lain, kehadiran mereka di lingkungan kerja juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi rekan kerja, terutama terkait rasa aman dan potensi terulangnya perbuatan yang sama.
Lingkungan kerja harus menjamin rasa aman bagi seluruh pekerja. Kehadiran individu dengan riwayat kekerasan seksual, khususnya jika tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan rehabilitasi yang memadai, dapat menimbulkan rasa tidak aman, trauma, bahkan potensi pengulangan tindakan. Hal ini menjadi semakin sensitif ketika terdapat relasi kuasa di tempat kerja, seperti antara atasan dan bawahan, yang kerap menjadi faktor utama terjadinya pelecehan seksual.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit mengakui adanya kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, sebagai tindak pidana (Pasal 4 ayat (1)). Lebih lanjut, Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa melakukan pelecehan seksual fisik merupakan perbuatan yang dapat dipidana, yang relevan dengan dinamika di lingkungan kerja.
Dilema ini pada dasarnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: hak pelaku untuk mendapatkan kesempatan kedua dan hak pekerja lain untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang komprehensif mengenai bagaimana hukum dan kebijakan dapat menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dilema tersebut dalam perspektif hukum Indonesia serta menawarkan pendekatan yang proporsional dalam penyelesaiannya.
Hak untuk bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, hak tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan jaminan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Dalam konteks mantan pelaku tindak pidana, prinsip hukum pidana modern mengakui adanya tujuan pemidanaan yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga rehabilitatif dan reintegratif. Artinya, setelah menjalani hukuman, pelaku diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang telah diperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, menutup akses terhadap pekerjaan bagi mantan pelaku secara mutlak dapat bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
Meskipun secara hukum mantan pelaku memiliki hak untuk bekerja, realitas sosial menunjukkan bahwa mereka sering menghadapi stigma yang kuat. Dalam kasus kekerasan seksual, stigma tersebut cenderung lebih berat dibandingkan dengan jenis tindak pidana lainnya. Hal ini disebabkan oleh sifat kejahatan yang menyangkut pelanggaran terhadap integritas tubuh dan martabat korban.
Stigma sosial ini berdampak pada sulitnya mantan pelaku memperoleh pekerjaan, serta rendahnya tingkat kepercayaan dari lingkungan kerja. Tidak jarang, perusahaan atau institusi enggan menerima individu dengan riwayat tindak pidana kekerasan seksual karena khawatir akan reputasi organisasi serta potensi risiko terhadap karyawan lainnya.
Di sisi lain, kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya tidak beralasan. Lingkungan kerja memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja. Kehadiran mantan pelaku kekerasan seksual tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dapat menimbulkan rasa tidak aman, khususnya bagi pekerja perempuan atau kelompok rentan lainnya.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam UU TPKS yang memberikan pemberatan pidana apabila kekerasan seksual dilakukan di tempat kerja (Pasal 15). Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang lingkungan kerja sebagai ruang yang memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hukum Indonesia, belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur pembatasan atau mekanisme kerja bagi mantan pelaku kekerasan seksual di dunia profesional. Namun demikian, beberapa regulasi dapat dijadikan dasar dalam menganalisis permasalahan ini. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk dalam konteks pencegahan keberulangan tindak pidana. UU ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan masyarakat, termasuk di lingkungan kerja.
Dengan demikian, meskipun UU TPKS tidak secara eksplisit melarang pelaku untuk bekerja kembali, pengaturan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan potensi korban harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, UU Cipta Kerja) memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk menetapkan persyaratan tertentu dalam proses rekrutmen, selama tidak bersifat diskriminatif secara tidak sah. Hal ini membuka kemungkinan bagi perusahaan untuk mempertimbangkan rekam jejak calon pekerja dalam rangka menjaga keamanan lingkungan kerja.
Dalam praktiknya, hal ini dapat diwujudkan melalui mekanisme seperti background check, pembatasan jabatan tertentu, serta penempatan kerja berbasis risiko, sepanjang dilakukan secara objektif dan proporsional.
Lebih lanjut, dalam perspektif hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengandung semangat baru yang menekankan tujuan pemidanaan tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Artinya, mantan pelaku seharusnya diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat, termasuk dalam dunia kerja.
Namun, UU TPKS memberikan dimensi tambahan, yaitu perlindungan terhadap korban dan pencegahan keberulangan. Dalam beberapa ketentuan, seperti prinsip perlindungan korban dan pemulihan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa korban tidak kembali berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan. Hal ini secara implisit dapat mempengaruhi kebijakan penerimaan kerja terhadap mantan pelaku kekerasan seksual.
Di sisi lain, prinsip non-diskriminasi tetap harus dijunjung tinggi. Pembatasan terhadap mantan pelaku tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, proporsional, dan relevan dengan jenis pekerjaan yang dilamar.
Pendekatan Solutif: Prinsip Proporsionalitas
Dilema antara hak untuk bekerja dan keamanan lingkungan kerja tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang ekstrem. Menolak seluruh mantan pelaku secara mutlak dapat melanggar hak asasi manusia, sementara menerima tanpa pertimbangan juga berpotensi mengabaikan aspek keamanan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan proporsional yang mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Selain faktor tersebut, pendekatan “conditional acceptance” atau penerimaan bersyarat dapat diterapkan, yaitu memberikan kesempatan bekerja kepada mantan pelaku dengan disertai pengawasan, evaluasi berkala, serta pembatasan pada posisi tertentu yang berpotensi menimbulkan relasi kuasa.
Perusahaan dapat menerapkan kebijakan internal yang mendukung keamanan kerja, seperti kode etik, pelatihan anti-kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan yang efektif. Pendekatan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mantan pelaku untuk menjalani reintegrasi sosial secara bertahap.
Penting pula untuk memastikan adanya sistem pelaporan yang aman (safe reporting mechanism) dan perlindungan terhadap pelapor (no retaliation), guna menciptakan rasa aman yang nyata di lingkungan kerja.
Dilema antara hak mantan pelaku kekerasan seksual untuk bekerja dan kebutuhan akan keamanan serta kepercayaan di lingkungan kerja merupakan persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan yang seimbang. Hak untuk bekerja merupakan hak fundamental yang tidak dapat diabaikan, namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan pekerja juga merupakan kewajiban yang tidak kalah penting.
Dalam konteks hukum Indonesia, belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur dilema ini, sehingga diperlukan interpretasi terhadap berbagai regulasi yang ada untuk menemukan solusi yang proporsional. Pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Solusi yang dapat ditawarkan bukanlah pelarangan mutlak maupun penerimaan tanpa syarat, melainkan pemberian kesempatan kedua yang disertai dengan pembatasan, pengawasan, dan kebijakan preventif yang kuat.
Dengan demikian, diperlukan peran aktif dari negara, korporasi, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang mampu mengakomodasi reintegrasi mantan pelaku tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan di lingkungan kerja. Pendekatan yang adil dan berbasis pada prinsip kehati-hatian diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak.
Referensi :
Penulis : Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan : Associate