
Pada 20 Oktober 2026, Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk raksasa di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Greenpeace menyatakan secara tegas: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”.[1] Aksi itu adalah kritik atas cara negara menangani krisis iklim serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari warga.
Ruang Publik Sebagai Ruang Politik
Patung Selamat Datang yang terletak di pusat kota Jakarta, Bundaran HI adalah salah satu simbol utama ibukota dengan visibilitas yang sulit ditandingi. Dengan memasang spanduk di tempat yang ramai dan mudah menarik perhatian, Greenpeace berupaya membawa isu yang mereka suarakan ke hadapan publik.
Berdasarkan sudut pandang sosio-legal, aksi itu tidak cukup dibaca sebagai perbuatan memasang spanduk pada bangunan yang dilindungi, tetapi juga mencerminkan bagaimana warga menggunakan ruang publik untuk menyuarakan kritik, terutama ketika mereka merasa saluran aspirasi yang tersedia belum cukup didengar. Demokrasi bukan hanya soal pemilu atau tersedianya saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk mengkritik kebijakan dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Aksi Greenpeace memang tidak serta-merta menunjukkan bahwa saluran demokrasi sudah tertutup. Namun, aksi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi negara, terutama dalam merespons kritik dan tuntutan masyarakat.
Kebebasan Berpendapat dalam Kerangka Hukum
Jaminan kebebasan berpendapat telah diatur pada
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[2]
Jaminan serupa juga terdapat dalam Pasal 19 dan Pasal 21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 19 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.[3]
Pasal 21 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa:
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.[4]
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur tidak serta-merta menghilangkan perlindungan terhadap hak berkumpul secara damai. Namun, hal ini bukan berarti setiap pelanggaran aturan dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan perlu dinilai secara terpisah.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas menyatakan:
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.[5]
Artinya, tanggung jawab negara tidak hanya mencakup pemeliharaan ketertiban, tetapi juga perlindungan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Batas Penegakan Hukum atas Kebebasan Berpendapat
Aksi Greenpeace di Bundaran HI juga perlu dilihat dari sisi aturan yang berlaku.
Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyatakan bahwa:
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.[6]
Selain itu, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.[7]
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyatakan bahwa:
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.[8]
Meskipun demikian, pelanggaran ketentuan pemasangan spanduk tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perusakan cagar budaya. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta serta unsur hukum yang berlaku. Di sisi lain, penegakan aturan juga perlu memastikan bahwa pembatasan terhadap cara penyampaian pendapat tidak berujung pada pembungkaman kritik itu sendiri. Perlindungan terhadap cagar budaya dan keselamatan publik tentu merupakan kepentingan yang sah. Namun, penegakan aturan tetap harus mempertimbangkan hak warga untuk menyampaikan pendapat. Menjaga ketertiban dan melindungi kebebasan berekspresi bukanlah dua tanggung jawab yang harus saling meniadakan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, setiap langkah hukum terhadap aksi Greenpeace perlu dinilai secara cermat dan proporsional. Penegakan aturan memang penting untuk melindungi ketertiban umum dan cagar budaya. Namun, penegakan hukum tidak boleh menjadi cara untuk menghukum atau membungkam kritik lingkungan yang disampaikan warga melalui haknya untuk berpendapat.
Perdebatan mengenai legalitas pemasangan spanduk memang wajar. Namun, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada soal boleh atau tidaknya spanduk dipasang di Bundaran HI. Ada persoalan yang lebih besar dan perlu dijawab negara: krisis iklim yang semakin nyata, beban hidup yang dirasakan masyarakat, serta tuntutan warga agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih serius.
Hukum seharusnya tidak hanya mengatur bagaimana warga boleh menyampaikan pendapat, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki ruang untuk didengar. Demokrasi tidak melemah hanya karena warga mengkritik pemerintah. Akan tetapi, kualitas demokrasi tercermin dari kesediaan negara untuk menerima kritik, menanggapi tuntutan, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Sebab, spanduk mungkin dapat diturunkan, tetapi suara yang dibawanya tidak akan hilang begitu saja. Selama persoalan yang disuarakan belum dijawab, tuntutan itu akan terus menemukan cara untuk terdengar.
Penulis: Pinki Kasturi
Jabatan: Associate