Hak Karyawan Pasca Akuisisi Perusahaan

Hak Karyawan Pasca Akuisisi Perusahaan

2026-02-05

Akuisisi merupakan aksi korporasi yang umum dilakukan dalam dunia usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), akuisisi adalah perbuatan hukum untuk mengambil alih saham suatu perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan saham tidak menyebabkan perseroan menjadi bubar atau berakhir. Sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam Hukum Perseroan Terbatas, perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum yang sah. Perubahan hanya terjadi pada kepemilikan saham dan pengendalian perusahaan.

Peralihan pengendalian ini dapat berdampak pada karyawan. Pada prinsipnya, status karyawan pasca akuisisi bergantung pada kesediaan karyawan dan manajemen baru untuk melanjutkan hubungan kerja. Apabila kedua belah pihak sepakat, maka hubungan kerja tetap berjalan dan status karyawan tidak berubah.

Namun, apabila salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Dalam hal PHK karena pengambilalihan perusahaan, karyawan tetap berhak atas:

  • uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;

  • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan

  • uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

Uang penggantian hak meliputi antara lain sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan pekerja beserta keluarganya, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, akuisisi perusahaan tidak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja karyawan. Selama terdapat kesepakatan antara karyawan dan manajemen baru, hubungan kerja dapat terus dilanjutkan. Apabila terjadi PHK, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak normatif karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi : 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.