
Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata, masyarakat sering kali menganggap bahwa gugatan yang ditolak atau gugatan yang tidak dikabulkan memiliki arti yang sama. Padahal, putusan hakim yang menyatakan gugatan ditolak berbeda dengan putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Kedua jenis putusan tersebut sering kali dianggap memiliki makna yang sama oleh masyarakat karena sama-sama menyebabkan gugatan penggugat tidak berhasil. Padahal, secara hukum acara perdata, gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima memiliki dasar pertimbangan, tahapan pemeriksaan, serta akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan kedua jenis putusan tersebut agar para pihak dapat mengetahui langkah hukum yang tepat setelah putusan dijatuhkan.
Pada dasarnya, putusan gugatan ditolak dijatuhkan apabila hakim telah memeriksa pokok perkara secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan para pihak, kemudian berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak berhasil dibuktikan. Dengan kata lain, hakim telah memasuki pemeriksaan substansi perkara dan memberikan penilaian terhadap hubungan hukum yang disengketakan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka akibat hukum yang harus ditanggung adalah gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Oleh sebab itu, putusan gugatan ditolak dikarenakan penggugat gagal membuktikan bahwa tergugat telah melakukan hal-hal sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Berbeda dengan gugatan yang ditolak, putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dijatuhkan ketika gugatan mengandung cacat formil sehingga hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Menurut M. Yahya Harahap, terdapat berbagai cacat formil yang dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR), gugatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kesalahan dalam menentukan pihak (error in persona), gugatan yang kabur (obscuur libel), pelanggaran kompetensi absolut maupun relatif, serta gugatan yang diajukan secara prematur, telah kedaluwarsa, atau bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Penerapan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) juga telah ditegaskan dalam praktik peradilan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975, yang menyatakan bahwa gugatan dengan objek sengketa yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima. Yurisprudensi tersebut menjadi salah satu pedoman penting bagi hakim dalam membedakan antara gugatan yang mengalami cacat formil dengan gugatan yang telah diperiksa pokok perkaranya tetapi tidak berhasil dibuktikan. Dengan demikian, apabila suatu gugatan mengandung kekurangan yang berkaitan dengan syarat formil, amar putusan yang tepat bukanlah menolak gugatan, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Perbedaan antara gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima juga berimplikasi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam hal gugatan ditolak, hakim telah memberikan penilaian terhadap pokok perkara sehingga pada prinsipnya sengketa telah diputus berdasarkan substansinya. Sebaliknya, pada putusan NO, hakim belum pernah memeriksa pokok perkara karena adanya cacat formil yang menghalangi pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, terhadap putusan NO, penggugat pada umumnya masih dapat mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki kekurangan formil yang menjadi dasar putusan tersebut. Berbeda halnya dengan gugatan yang ditolak, penyelesaiannya telah menyentuh substansi sengketa sehingga upaya hukum yang dapat ditempuh bukan dengan memperbaiki gugatan, melainkan melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Penulis : Fauzia Hernawati
Jabatan : Associate