Apakah Gubernur atau Wakil Gubernur Otomatis Dinonaktifkan Setelah Menjadi Tersangka atau Terdakwa?

Apakah Gubernur atau Wakil Gubernur Otomatis Dinonaktifkan Setelah Menjadi Tersangka atau Terdakwa?

2026-07-31

Penetapan seorang Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai tersangka maupun terdakwa sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai status jabatannya. Apakah yang bersangkutan otomatis dinonaktifkan atau diberhentikan sementara? Apakah pelantikannya tetap dapat dilakukan apabila status hukum tersebut muncul sebelum pelantikan?

Pada dasarnya, Gubernur atau Wakil Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta otomatis dinonaktifkan. Undang-undang membedakan konsekuensi hukum antara status tersangka dan terdakwa. Dalam kondisi tertentu, Gubernur atau Wakil Gubernur dapat diberhentikan sementara, sedangkan pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  

Dasar Hukum

Bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) UU 23/2014 disebutkan bahwa kepala daerah untuk daerah provinsi adalah gubernur. Selanjutnya, mengenai pemberhentian status gubernur, diatur dalam Pasal 78 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga alasan, yaitu: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pasal 78 (1) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah berhenti karena:  

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri; atau
  3. Diberhentikan

Adapun pemberhentian terhadap Gubernur atau Wakil Gubernur dilakukan melalui dua tahap yaitu:  

  1. Pemberhentian Sementara: Pemberhentian sementara dimana saat Gubernur atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa atau ditahan
  2. Pemberhentian Tetap: jika adanya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  

Terkait pemberhentian sementara terhadap Gubernur atau Wakil Gubernur, diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 yang menyebutkan bahwa:  

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makan, tindak pidana keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 dan yang mengatur: Pasal 65 ayat (3)

“Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”

Pasal 83 ayat (2)

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”

Pemberhentian sementara terhadap Gubernur atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (3) yang berbunyi:

“Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”

Kesimpulan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur atau Wakil Gubernur tidak otomatis dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai terdakwa dalam tindak pidana tertentu atau sedang menjalani masa penahanan, sedangkan pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis : Wilda Amalia 
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.