
Fenomena pelecehan seksual dalam ranah digital belakangan semakin mendapat perhatian, seiring dengan munculnya berbagai kasus percakapan bermuatan seksual yang tersebar ke ruang publik. Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa ruang digital yang kerap dianggap privat justru dapat menjadi medium terjadinya kekerasan seksual, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batasan privasi dalam hukum pidana.
Secara umum, group chat dipahami sebagai ruang privat karena aksesnya terbatas pada pihak tertentu. Namun, dalam perspektif hukum, konsep “privasi” tidak secara otomatis menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Menurut ajaran Moeljatno, hukum pidana menitikberatkan pada adanya perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan tersebut. Oleh karena itu, tempat terjadinya perbuatan bukan satu-satunya unsur penentu adanya tindak pidana. Dengan demikian, meskipun suatu tindakan dilakukan dalam ruang tertutup, selama memenuhi unsur delik, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan.
Dalam konteks digital, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar hukum yang relevan dengan mengakui bentuk kekerasan seksual non-fisik, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik. Perbuatan yang mengandung muatan seksual tanpa persetujuan dan menimbulkan dampak terhadap korban dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memperkuat posisi hukum terhadap perbuatan di ruang digital. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sementara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) mengatur larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan dan menyerang kehormatan. Dengan demikian, percakapan dalam group chat tidak hanya dipandang sebagai komunikasi internal, tetapi juga sebagai bentuk transmisi informasi yang memiliki konsekuensi hukum.
Perkembangan teknologi juga mendorong perluasan konsep locus delicti. Jika sebelumnya dipahami sebagai tempat fisik terjadinya tindak pidana, dalam kejahatan siber konsep ini mencakup ruang digital. Menurut Barda Nawawi Arief, penentuan locus delicti tidak hanya dilihat dari tempat pelaku melakukan perbuatan, tetapi juga dapat dikaitkan dengan tempat bekerjanya alat yang digunakan serta tempat timbulnya akibat dari tindak pidana tersebut.
Dengan pendekatan ini, group chat dapat dikualifikasikan sebagai tempat terjadinya tindak pidana karena menjadi ruang interaksi sekaligus sumber timbulnya akibat hukum. Dalam kejahatan siber, locus delicti tidak lagi terbatas pada satu lokasi fisik, melainkan dapat ditentukan berdasarkan beberapa titik sekaligus, termasuk lokasi pelaku, korban, dan sistem elektronik yang digunakan (Rahmawati, 2020; Simada et al., 2024). Oleh karena itu, anggapan bahwa group chat merupakan “ranah privat” menjadi tidak sepenuhnya tepat dalam konteks pertanggungjawaban pidana.
Dari perspektif hak asasi manusia, praktik objektifikasi dalam ranah digital bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap individu berhak diperlakukan secara bermartabat dan bebas dari perlakuan yang merendahkan. Sejalan dengan itu, Kementerian PPPA menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender online menimbulkan dampak nyata berupa kerusakan reputasi, gangguan kesehatan mental, serta ancaman terhadap keselamatan korban.
Dengan demikian, ruang privat dalam konteks digital pada dasarnya bersifat relatif. Group chat tidak dapat dijadikan tempat berlindung dari hukum, karena selama terdapat perbuatan yang memenuhi unsur delik dan menimbulkan dampak terhadap pihak lain, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat diberlakukan. Fenomena yang berkembang saat ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut martabat dan integritas individu.
Penulis : Tania Octaviona
Jabatan : Associate