
Pada dasarnya, warga negara asing (“WNA”) yang ingin melakukan usaha di Indonesia, harus mematuhi ketentuan dalam UU Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing (“PMA”) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, Penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan berbagai cara, bisa dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham, dan melakukan cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait Pendirian Perseroan atau Perusahaan, maka akan mengacu pada UU Perseroan Terbatas. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Bahwa frasa “orang” dalam ayat ini dapat diartikan pula sebagai warga negara asing.
Namun, dalam hal ini, badan hukum yang dapat dijadikan sebagai Wali dalam pengangkatan Anak adalah berupa Yayasan. Oleh karena itu, WNA tidak dapat membuat perseroan yang ditujukkan untuk menjadi Wali seorang Anak angkat. Maka dari itu, Yayasan sendiri akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2014”).
Yayasan sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Namun, Yayasan sendiri mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan sendiri dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Namun, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Hal ini diperjelas juga bahwa Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Terkait pendirian Yayasan, Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Terkait pengaturan atas pembangunan oleh orang asing, dijelaskan pula bahwa Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan diatur dengan peraturan pemerintah atau tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP 63/2008”).
Terkait kekayaan awal Yayasan, jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk WNA, pendirian Yayasan sendiri memiliki kekhususan dibandingkan untuk WNI. Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama dengan Orang Indonesia, Orang Indonesia wajib menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. Selain itu, Anggota Pengurus Yayasan wajib bertempat tinggal di Indonesia. Anggota Pengurus Yayasan juga yang berkewarganegaraan asing harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara. Terkait KITAS, Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing juga harus memegang KITAS.
Untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan. Setelah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Adoption system/ fostering system in Indonesia.
Frasa adopsi anak tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, tetapi yang digunakan adalah frasa pengangkatan anak. Anak angkat sendiri merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Terkait Wali, wali sendiri merupakan orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. Untuk menjadi Wali dari Anak apabila Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan dan hal tersebut dapat melalui penetapan pengadilan. Selain itu, Wali yang ditunjuk harus memiliki kesamaan agama dengan agama yang dianut oleh Anak.
Terkait pengaturan Wali sebagai Badan Hukum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (“PP 29/2019”). Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknik perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.perangkat daerah, harus memenuhi syarat atas dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak. Selanjutnya terkait lembaga kesejahteraan sosial Anak, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
Mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
Bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
Mendapatkan persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
Untuk dapat dinyatakan sebagai Wali, maka harus dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat orang tua. Skema Permohonan harus memenuhi persyaratan dan disampaikan oleh badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. Permohonan ini diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. Selanjutnya, permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. Badan hukum baru dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Apabila penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua baik melalui surat wasiat ataupun lisan, maka akan dilakukan melalui penetapan Pengadilan. Saat melakukan proses penetapan Pengadilan, badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
Berakhirnya Wali ditentukan atas 4 hal, yaitu ketika anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun, anak meninggal dunia, Wali meninggal dunia, atau Wali yang berbadan hukum bubat atau pailit. Selain 4 hal ini, Wali juga dapat berakhir berdasarkan pencabutan kekuasaan Wali melalui penetapan atau putusan pengadilan. Salah satunya adalah apabila Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban. Frasa Orang Tua disini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Penulis : Natasha Fortunita
Jabatan : Associate