Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

2025-12-26

Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.

Namun demikian, force majeure tidak dapat digunakan secara sembarangan. Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, jenis, serta syarat penggunaan force majeure dalam kontrak bisnis menurut hukum Indonesia.

Pengertian Force Majure

Force majeure adalah suatu keadaan atau peristiwa di luar kendali para pihak yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan. Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure dikenal sebagai keadaan memaksa (overmacht). Keadaan memaksa ini menempatkan pihak yang terhalang memenuhi kewajiban tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kegagalan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Dasar Hukum Force Majeure

Pengaturan force majeure tidak disebutkan secara eksplisit dengan istilah “force majeure” dalam peraturan perundang-undangan, namun konsepnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:

Pasal 1244

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Pasal 1245

“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Kapan Force Majeure Bisa Digunakan?

Tidak semua hambatan dapat dikategorikan sebagai force majeure. Agar suatu peristiwa dapat dianggap sebagai force majeure, umumnya harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Terjadi di luar kendali para pihak Peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang terikat kontrak.

  2.  Tidak dapat diperkirakan sebelumnya Keadaan tersebut tidak dapat diprediksi saat kontrak ditandatangani.

  3.  Menghalangi pelaksanaan kewajiban kontraktual Peristiwa tersebut secara langsung menyebabkan prestasi tidak dapat dilaksanakan.

  4.  Tidak ada itikad buruk Pihak yang mengajukan force majeure harus dapat membuktikan bahwa ia telah beritikad baik.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka klaim force majeure berpotensi ditolak dan pihak terkait tetap dapat dianggap wanprestasi.

Pentingnya Klausul Force Majeure dalam Kontrak

Meskipun force majeure diatur dalam KUHPerdata, pencantuman klausul force majeure secara spesifik dalam kontrak sangat penting untuk: Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka klaim force majeure berpotensi ditolak dan pihak terkait tetap dapat dianggap wanprestasi.

Meskipun force majeure diatur dalam KUHPerdata, pencantuman klausul force majeure secara spesifik dalam kontrak sangat penting untuk:

  • Memperjelas jenis peristiwa yang dianggap force majeure

  • Mengatur akibat hukum (penundaan, pembatalan, atau renegosiasi)

  • Menentukan prosedur pemberitahuan force majeure

  • Mengurangi potensi sengketa di kemudian hari

Tanpa pengaturan yang jelas, penafsiran force majeure dapat menjadi subjek perdebatan dan berisiko menimbulkan sengketa hukum

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

2025-12-29

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

2025-12-26

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

2025-12-24

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor  tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

2025-12-23

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

2025-12-19

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.