First to File vs Reputasi Global

First to File vs Reputasi Global

2026-04-20

Dalam beberapa dekade terakhir, globalisasi telah mendorong ekspansi merek lintas batas negara secara masif. Perusahaan multinasional berlomba memperluas pasar dengan membawa identitas merek yang telah dibangun secara global. Namun demikian, ekspansi tersebut tidak selalu berjalan linier dengan sistem hukum di setiap negara. Perbedaan rezim hukum, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual, sering kali menimbulkan konflik yang tidak terduga.

Fenomena ini tercermin dalam sengketa merek “DENZA” antara perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, dengan entitas lokal di Indonesia. Sengketa ini bermula ketika merek “DENZA” terlebih dahulu didaftarkan di Indonesia oleh pihak lokal pada tahun 2023. Sementara itu, BYD sebagai pemilik merek secara global baru mengajukan pendaftaran di Indonesia pada tahun 2024.

Merasa memiliki legitimasi sebagai pengguna awal secara global, BYD kemudian mengajukan gugatan pembatalan merek dengan dalil adanya itikad tidak baik dari pihak pendaftar lokal. Namun, dalam perkembangannya, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas menolak seluruh tuntutan BYD, sekaligus mengukuhkan kedudukan hukum Worcas Group sebagai pemilik sah merek “DENZA” di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa bahkan perusahaan global dengan reputasi besar sekalipun dapat “kehilangan” hak atas mereknya dalam suatu yurisdiksi apabila tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Dengan kata lain, reputasi global tidak serta-merta memberikan perlindungan hukum tanpa adanya pendaftaran resmi dalam wilayah teritorial negara yang bersangkutan.

Selain itu, perlu dipahami bahwa hukum merek di Indonesia tidak hanya beroperasi dalam kerangka perlindungan reputasi, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh prinsip formal administratif yang ketat, khususnya asas first to file dan teritorialitas. Prinsip “siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu, dialah yang berhak” bukan sekadar konsep teoritis, melainkan realitas hukum yang memiliki konsekuensi konkret dan serius.

Secara konseptual, perlindungan merek di dunia internasional dihadapkan pada dua pendekatan utama, yaitu sistem first to use yang menekankan penggunaan pertama sebagai dasar hak, dan sistem first to file yang memberikan hak kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan merek. Indonesia secara tegas menganut sistem first to file, yang menitikberatkan pada aspek formal administratif sebagai dasar perlindungan hukum. Pendekatan ini memang memberikan kepastian hukum, namun dalam praktiknya juga membuka potensi persoalan, terutama ketika berhadapan dengan merek global yang belum didaftarkan di Indonesia.

Hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Salah satu prinsip utama yang dianut adalah first to file sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 UU 20/2016 yang berbunyi, “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak eksklusif atas suatu merek tidak lahir dari penggunaan pertama, melainkan dari pendaftaran resmi. Dengan kata lain, siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, maka dialah yang secara hukum diakui sebagai pemilik sah.

Selain itu, hukum merek Indonesia juga berlandaskan prinsip teritorialitas, yang berarti perlindungan merek hanya berlaku dalam wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Hal ini sejalan dengan pandangan klasik dalam hukum kekayaan intelektual yang dikemukakan oleh Christopher Heath bahwa hak kekayaan intelektual bersifat territorial and fragmented by jurisdiction.

Dalam sengketa DENZA, penerapan prinsip first to file menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum formal. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan substantif, khususnya dalam konteks perlindungan merek yang telah memiliki reputasi global.

BYD dalam gugatannya mendalilkan adanya itikad tidak baik dari pihak pendaftar lokal, namun pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti secara memadai. Dalam praktiknya, pembuktian unsur itikad tidak baik merupakan salah satu aspek yang paling kompleks dalam hukum merek. Konsep ini bersifat kontekstual dan sangat bergantung pada fakta yang dapat dibuktikan secara konkret. Sebagaimana dikemukakan oleh Jeremy Phillips, bad faith dalam hukum merek merupakan konsep yang sulit dibuktikan karena memerlukan pembuktian niat subjektif yang tidak selalu tampak secara eksplisit dan bersifat contextual, fact-sensitive, and difficult to establish conclusively.

Kasus DENZA juga mengungkap adanya sejumlah celah dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Salah satu persoalan utama adalah belum optimalnya perlindungan terhadap merek terkenal. Meskipun secara normatif konsep merek terkenal diakui, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian. Akibatnya, merek global tidak secara otomatis memperoleh perlindungan apabila belum terdaftar di Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga membuka potensi praktik yang dikenal sebagai trademark squatting, yaitu pendaftaran merek oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik asli dengan tujuan mengambil keuntungan dari keterlambatan pendaftaran. Dalam sistem first to file, praktik ini sulit dicegah apabila tidak terdapat bukti yang cukup mengenai itikad tidak baik.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang tertulis dengan realitas praktik di lapangan, di mana norma hukum yang tertulis tidak selalu mampu menjawab kompleksitas realitas sosial dan ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam konsep law in books dan law in action.

Lebih lanjut, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengabaikan pentingnya pendaftaran merek sejak dini. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa penggunaan merek secara terus-menerus sudah cukup untuk memberikan perlindungan hukum, padahal dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan tersebut baru lahir setelah merek didaftarkan secara resmi.

Keterlambatan dalam pendaftaran dapat menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain kehilangan hak atas merek, biaya rebranding yang sangat besar, serta potensi sengketa hukum yang dapat menghambat operasional bisnis. Selain itu, terdapat pula berbagai celah administratif yang sering menyebabkan permohonan merek ditolak, seperti adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain, kesalahan dalam klasifikasi barang dan jasa, maupun ketidaktepatan dalam penyusunan deskripsi merek.

Oleh karena itu, langkah preventif menjadi sangat penting dalam melindungi aset kekayaan intelektual. Pelaku usaha perlu melakukan penelusuran merek secara komprehensif sebelum mengajukan pendaftaran, serta memastikan bahwa merek didaftarkan di seluruh yurisdiksi yang menjadi target pasar.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu meningkatkan kualitas pemeriksaan substantif, serta memperkuat mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik merek, khususnya yang melibatkan merek global. Selain itu, diperlukan juga pedoman yang lebih jelas mengenai parameter itikad tidak baik yang dapat dinilai dan dibuktikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.


Referensi :

Peraturan Perundang-Undangan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Website/Internet:

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Dinamika Sengketa Merek Denza antara BYD vs PT Worcas Nusantara Abadi”.
  • Readers.id., “Mahkamah Agung Tolak Gugatan Merek Denza BYD Terhadap Worcas Group”.
  • Nusantara TV, “Kontroversi Merek Denza di Indonesia, Begini Penjelasan BYD”.
  • Otodream, “Gugatan Nama Denza Ditolak MA, BYD Indonesia Buka Suara”.

Penulis : Ribka Eklesia 
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.