
Akhir-akhir ini semakin marak konser artis mancanegara yang diselenggarakan di Indonesia. Tingginya antusias calon penonton konser membuat fenomena "ticket war" di kalangan penggemar. Tiket konser seringkali langsung habis terjual dalam hitungan menit saja. Hal ini membuat para penggemar yang kehabisan tiket mencoba mencari penjual tiket tidak resmi dan rela membayar tiket dengan harga jauh lebih tinggi dari harga penjualan resmi demi mendapatkan tiket konser artis idola mereka.
Momen ini dimanfaatkan oleh calo untuk menjalankan bisnis mereka. Calo memanfaatkan keputusasaan para penggemar yang tidak mendapatkan tiket konser dan seringkali calo menjual tiket dengan harga fantastis hingga 2 (dua) kali lipat dari harga penjualan resmi.
Keberadaan calo juga semakin mudah ditemukan. Bisnis penjualan tiket oleh calo saat ini tidak hanya secara offline di lokasi konser, namun juga bisa kita temui dengan mudah melalui berbagai platform media sosial.
Pengertian calo menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar". Fenomena calo sendiri sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, bahkan pada tahun 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara potong masa tahanan kepada seorang calo tiket kereta yang tertangkap di stasiun Gambir. Modus yang dijalankan adalah pemalsuan tiket kereta dengan menggunakan scanner komputer.
Jika dibahas dari sisi perikatan, calo sendiri memiliki 2 (dua) hubungan perikatan.
Pertama perikatan antara calo dengan promotor selaku penyelenggara konser dan/atau ticketing partner selaku pihak yang bekerjasama dengan promotor untuk melakukan penjualan tiket. Kedua adalah perikatan antara calo dan calon penonton yang membeli tiket melalui calo.
Menarik untuk dibahas adalah perikatan antara calo dan calon penonton yang membeli tiket dari calo. Apabila calon penonton sepakat untuk membayar harga tiket yang lebih tinggi kepada calo untuk mendapatkan tiket dan tiket diserahkan oleh calo kepada calon penonton, maka hubungan hukum ini sah antara calo dan calon penonton.
Praktik calo baru dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana jika calo tersebut melakukan hal-hal yang memenuhi unsur-unsur pidana seperti membuat dan menjual tiket palsu, menggandakan tiket, atau tidak memberikan tiket kepada calon penonton walaupun telah menerima pembayaran dari calon penonton.
Membuat dan menjual tiket palsu atau menggandakan tiket dapat dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan dan dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."
Pada bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dijelaskan bahwa salah satu bentuk surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) adalah karcis atau tanda masuk. Tiket konser tentu saja merupakan karcis atau tanda masuk untuk dapat memasuki lokasi konser.
Sedangkan jika calo tidak memberikan tiket kepada calon penonton yang telah melakukan pembayaran, tindakan calo dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan dapat dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika tiket yang dijual bukanlah hasil dari perbuatan memalsukan tiket? Apakah praktik calo ini ilegal di Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi sangat menarik karena sampai saat ini tidak ada aturan hukum di Indonesia yang secara tegas melarang praktik jual beli tiket melalui calo. Sudah seharusnya pemerintah secara tegas membuat aturan yang membatasi praktik calo tiket ini karena praktik ini berpotensi merugikan konsumen. Calon penonton bukan hanya berebut tiket konser dengan sesama calon penonton, namun juga harus berebut tiket konser dengan calo. Belum lagi apabila calo menggunakan bot atau sistem untuk memenangkan ticket war.
Namun, akhir-akhir ini promotor telah menyadari bahwa fenomena penjualan kembali tiket oleh calo semakin marak, sehingga promotor seringkali mencantumkan aturan mengenai larangan menjual kembali tiket secara tidak resmi pada syarat dan ketentuan pembelian tiket serta memuat aturan bahwa tiket yang didapat secara tidak sah dapat dibatalkan sepihak oleh promotor.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika calon penonton yang membeli tiket dari calo kemudian tidak dapat masuk ke lokasi konser dan tiketnya dibatalkan oleh promotor dengan alasan pembeli pertama (calo) tidak mematuhi syarat dan ketentuan pembelian tiket? Bagaimana perlindungan hukum untuk calon penonton yang membeli tiket dari calo, namun tidak dapat masuk ke area konser tersebut?
Jika hal ini terjadi, dari sisi calon penonton, apabila sudah mendapatkan tiket dari calo namun tiket dibatalkan oleh promotor, calon penonton tidak dapat secara serta-merta menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari promotor karena hubungan hukum calon pembeli tiket adalah dengan calo, bukan dengan promotor, namun calon penonton dapat melaporkan calo yang menjual tiket. Calo dapat berpotensi dipidana atas penipuan apabila sejak awal mengetahui adanya risiko pembatalan tiket, namun tetap memberikan keterangan seolah-olah tiket pasti dapat digunakan untuk memasuki lokasi konser.
Dengan adanya berbagai risiko dalam pembelian tiket melalui calo, alangkah baiknya jika sebagai calon penonton kita hanya membeli tiket melalui platform penjualan resmi untuk menghindari kerugian yang mungkin akan menimpa kita dan semoga pemerintah segera membuat aturan tegas tentang praktik penjualan tiket secara tidak resmi oleh calo.
Referensi:
Penulis : Nadya Soraya
Jabatan : Associate