Klausula Penting dalam Perjanjian untuk Memitigasi Risiko

Klausula Penting dalam Perjanjian untuk Memitigasi Risiko

2026-11-03

Dalam proses negosiasi suatu kontrak, perhatian para pihak pada umumnya lebih banyak terpusat pada aspek-aspek utama perjanjian, seperti harga, objek perjanjian, dan jangka waktu pelaksanaan. Sementara itu, ketentuan-ketentuan lain yang kerap ditempatkan pada bagian akhir kontrak tidak jarang dipandang sebagai klausul standar (standard clauses) yang tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut. Padahal, ketika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, ketidaksesuaian mutu hasil pekerjaan, maupun perubahan keadaan yang secara signifikan memengaruhi pelaksanaan perjanjian, ketentuan-ketentuan tersebut justru menjadi landasan penting dalam menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Dalam konteks tersebut, terdapat empat klausul yang menurut penulis memiliki peran penting dalam menentukan sejauh mana suatu kontrak mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak, yaitu pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), ingkar janji (breach of contract/default), penyelesaian kontrak (contract completion and final acceptance), serta keadaan kahar (force majeure). Keempat klausul tersebut pada dasarnya berkaitan erat dengan pengaturan alokasi risiko dalam suatu perjanjian, khususnya mengenai pembebanan tanggung jawab, konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban kontraktual, mekanisme penerimaan hasil pekerjaan, serta pembagian risiko ketika terjadi keadaan di luar kendali para pihak.

Dengan demikian, penyusunan kontrak tidak cukup hanya berorientasi pada perumusan hak dan kewajiban dalam kondisi pelaksanaan yang ideal. Kontrak juga perlu dirancang dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko dan konsekuensi hukum yang dapat timbul selama berlangsungnya hubungan kontraktual.

1.Pembatasan Tanggung Jawab: Ruang Lingkup Menentukan Apa, Pembatasan Menentukan Sampai Mana

Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) adalah penjabaran lebih lanjut dari ruang lingkup perjanjian. Jika ruang lingkup menjawab "apa yang harus dikerjakan", pembatasan tanggung jawab menjawab "sampai batas mana pihak yang gagal harus menanggung akibatnya". Karena klausul ini justru mengecualikan para pihak dari tanggung jawab, ia termasuk bagian yang paling krusial.

Bentuk yang lazim ditemui:

  • Batas nilai (cap), misalnya total tanggung jawab tidak melebihi nilai kontrak atau persentase tertentu darinya.
  • Pengecualian jenis kerugian, misalnya kerugian tidak langsung (indirect/consequential loss) seperti hilangnya keuntungan atau peluang usaha.
  • Batas waktu klaim, misalnya klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu tertentu.
  • Batas Tanggung Jawab Terdahap Pihak Lainnya, misalnya terdapat gugatan yang dilayangkan kepada salah satu pihak atas pelaksanaan perjanjian, maka pihak lainnya tidak turut bertanggung jawab.

Dari sisi doktrin, klausul ini dikenal sebagai klausul eksonerasi. Mariam Darus Badrulzaman dan para ahli hukum perikatan lainnya menekankan bahwa klausul semacam ini sah selama tidak melanggar kepatutan, ketertiban umum, dan tidak berasal dari posisi tawar yang timpang. Pasal 1339 KUHPerdata menambahkan bahwa perjanjian mengikat tidak hanya pada hal yang tegas dinyatakan, tetapi juga pada kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Dalam praktik, pembatasan tanggung jawab umumnya tidak berlaku bagi kerugian akibat kesengajaan, itikad buruk, atau kelalaian berat (gross negligence), sebab melindungi perbuatan seperti itu bertentangan dengan asas itikad baik. Dalam kontrak baku dengan konsumen, UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18) bahkan melarang klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.

Doktrin asing yang sering dirujuk adalah Hadley v Baxendale (1854): kerugian yang dapat dituntut terbatas pada kerugian yang dapat diperkirakan secara wajar saat kontrak dibuat. Pasal 1247 KUHPerdata berangkat dari logika serupa, yaitu ganti rugi pada pokoknya terbatas pada kerugian yang dapat diduga pada waktu perikatan dibuat. Dengan klausul pembatasan, para pihak mempertegas batas itu sejak awal.

2. Ingkar Janji: Tidak Langsung ke Gugatan

Ingkar janji terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, terlambat, atau melakukan sesuatu yang dilarang. Secara hukum, ini dikenal sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dan menurut Pasal 1238 debitur dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis (somasi), kecuali perikatan menentukan bahwa lewatnya waktu saja sudah menjadikan debitur lalai.

Dalam praktik komersial, jarang sekali ingkar janji langsung dibawa ke pengadilan. Gugatan memakan waktu dan biaya, dan sering menghancurkan hubungan bisnis yang sebenarnya masih ingin dilanjutkan. Karena itu kontrak yang baik menyediakan tahapan penyelesaian yang bertujuan agar prestasi tetap dapat dipenuhi:

  • Pemberitahuan dan masa perbaikan (cure period): pihak yang lalai diberi kesempatan memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
  • Denda keterlambatan dan liquidated damages: besaran ganti rugi ditetapkan di muka sehingga tidak perlu dibuktikan satu per satu. Dasarnya adalah Pasal 1249 KUHPerdata dan ketentuan perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 dan seterusnya). Pasal 1309 memberi ruang bagi hakim untuk menyesuaikan hukuman apabila perikatan telah sebagian dipenuhi. Perlu dicatat, dalam pengadaan pemerintah, denda keterlambatan lazimnya dibatasi persentase tertentu per hari dengan batas maksimal, sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Upaya lain: pencairan jaminan pelaksanaan, pengambilalihan sebagian pekerjaan (step-in), atau penangguhan pembayaran.
  • Pemutusan dan gugatan: sebagai jalan terakhir. Perlu diingat Pasal 1266 KUHPerdata, yang menurut pandangan umum mensyaratkan pembatalan melalui hakim, sehingga kontrak yang baik menegaskan pengesampingan ketentuan ini secara tegas dan menyebutkan prosedur pemutusan.

Dari sisi doktrin, Agus Yudha Hernoko menekankan asas proporsionalitas: hak dan kewajiban para pihak, termasuk sanksi, harus berimbang. Denda yang kelewat besar dapat dianggap penalti yang tidak patut dan berpotensi dimoderasi pengadilan.

Contoh praktis. Kontraktor terlambat tiga minggu pada tahap struktur. Alih-alih menggugat, pemberi kerja mengirim teguran tertulis, menerapkan denda harian sesuai kontrak, dan meminta rencana percepatan (recovery schedule). Proyek tetap selesai, hubungan terjaga, dan risiko sengketa berkurang karena semua langkah memiliki dasar kontraktual.

 

3. Penyelesaian Kontrak: Ketika "Selesai" Harus Dibuktikan

Penyelesaian kontrak adalah tahap yang memastikan seluruh kewajiban para pihak terpenuhi sepenuhnya, dan pemenuhan itu harus dapat dibuktikan secara tertulis. Pada jual beli atau sewa-menyewa biasa, penyelesaian cukup berupa penyerahan barang dan pembayaran. Pada kontrak konstruksi, pengadaan mesin, atau pemasangan software bernilai besar, tahap ini menentukan kapan para pihak benar-benar bebas dari kewajibannya. Secara hukum, pembayaran dan pelaksanaan prestasi merupakan cara hapusnya perikatan (Pasal 1381 KUHPerdata).

Pada tahap penyelesaian kontrak, sangat penting untuk diatur terkait pengujian baik secara kualitas maupun kuantitas dari unit yang di beli atau bangunan yang di bangun. Hal ini berfungsi untuk mengukur kesesuaian hasil pekerjaan dengan apa yang telah di perjanjikan. Selain itu penting juga mengatur bagaimana pihak pekerja akan bertanggung jawab dalam hal mesin atau bangunan yang di uji tidak memenuhi standar sebagaiaman telah di perjanjikan.

4. Force Majeure: Bukan Tameng Otomatis

Force majeure sering dianggap klausul template. Faktanya, di lapangan klausul ini kerap dipakai sebagai alasan ketika kontraktor atau penyedia terlambat memenuhi kewajiban. Padahal KUHPerdata menempatkannya dengan ketat, Pasal 1244 dan 1245 mengatur bahwa debitur dibebaskan dari ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan keadaan tak terduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan tidak ada itikad buruk. Beban pembuktian ada pada debitur.

Klausul force majeure yang baik sebaiknya tidak berhenti pada kalimat “keadaan di luar kendali para pihak”, tetapi dirancang dengan struktur yang terukur. Standar internasional memberi acuan yang berguna. FIDIC (edisi 2017) menggunakan istilah Exceptional Events pada Klausul 18, dengan tiga unsur: peristiwa di luar kendali pihak yang mengklaim, tidak dapat diperkirakan secara wajar sebelum kontrak dibuat, dan akibatnya tidak dapat dihindari atau diatasi secara wajar. FIDIC juga mewajibkan pemberitahuan dalam batas waktu tertentu, yaitu 14 hari sejak pihak tersebut mengetahui peristiwanya, serta mengaitkan hak atas perpanjangan waktu, dan pada peristiwa tertentu juga biaya, dengan pembuktian. Pendekatan serupa terlihat pada UNIDROIT Principles (Pasal 7.1.7), yang mensyaratkan adanya hambatan di luar kendali, tidak terduga, tidak dapat dihindari, dan wajib diberitahukan dalam waktu yang wajar, serta pada ICC Force Majeure Clause (2020), yang memuat daftar peristiwa yang dipraduga memenuhi unsur tersebut namun tetap menuntut pihak pengklaim menunjukkan bahwa ia telah mengupayakan mitigasi. Dengan merujuk pada standar ini, klausul di Indonesia dapat dirumuskan dengan menggabungkan definisi unsur yang tegas, daftar peristiwa yang disepakati beserta pengecualiannya (misalnya kenaikan harga), kewajiban pemberitahuan dengan akibat gugurnya hak klaim jika terlambat, kewajiban membuktikan hubungan sebab akibat antara peristiwa dan keterlambatan, kewajiban mitigasi, serta mekanisme persetujuan oleh pihak pemberi kerja. Rumusan ini selaras dengan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang menempatkan beban pembuktian pada debitur, sekaligus menutup celah bagi klaim yang hanya bersandar pada peristiwa besar tanpa bukti dampak nyata, seperti pada kasus penutupan Selat Hormuz tadi.

 

Penutup

Keempat klausul ini memiliki benang merah yang sama: mereka menentukan bagaimana risiko dibagi dan dikelola ketika kontrak tidak berjalan mulus. Pembatasan tanggung jawab menetapkan batas, ingkar janji menyediakan jalur pemulihan, penyelesaian kontrak memastikan "selesai" dapat dibuktikan, dan force majeure memastikan keadaan luar biasa tidak menjadi alasan yang mudah.

Kontrak yang baik bukan yang paling tebal, melainkan yang paling jelas ketika keadaan sedang paling sulit. Karena itu, jangan salin template begitu saja. Baca setiap klausul, tanyakan "apa yang terjadi jika ini dipakai melawan saya?", dan rancang dengan sadar sejak awal, sebab setelah sengketa muncul, kontrak hanya dapat ditafsirkan, tidak lagi dinegosiasikan

 

Penulis: Ibrahim Drakel
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.