
Eksekusi jaminan fidusia merupakan mekanisme hukum yang fundamental bagi kreditur dalam menagih utang apabila debitur mengalami wanprestasi. Mekanisme ini memberikan hak prefensi kepada kreditur atas aset bergerak yang dijadikan jaminan, tanpa menghilangkan penguasaan fisik aset tersebut oleh debitur. Namun, ketika eksekusi dilakukan di ruang publik, misalnya melalui penarikan kendaraan oleh pihak ketiga seperti debt collector, muncul sejumlah isu hukum yang kompleks, meliputi kepatuhan terhadap prosedur formal, perlindungan hak debitur, dan potensi risiko perdata maupun pidana.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan dasar hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi aset jika debitur wanprestasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika tidak ada klausul cidera janji atau persetujuan debitur. Mekanisme ini memastikan eksekusi fidusia tetap mematuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, sekaligus melindungi debitur dari praktik penarikan yang merugikan
praktik penarikan oleh debt collector yang dilakukan di ruang publik menjadi ujian bagi pertanggungjawaban korporasi. Perusahaan kreditur harus memastikan bahwa seluruh tindakan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika, serta pengawasan internal yang memadai. Tanpa standar kepatuhan dan pengawasan yang efektif, praktik penarikan yang bermasalah bisa menjadi bagian dari pola bisnis yang normalisasi, menggerus kepastian hukum dan perlindungan debitur
Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, setiap objek fidusia harus dibuat Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat fidusia menjadi bukti legal bahwa kreditur memiliki hak prefensi terhadap aset yang dijaminkan. Sebelum Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, kreditur bisa mengeksekusi aset fidusia secara sepihak berdasarkan sertifikat. Putusan MK mengubah praktik ini, menegaskan bahwa eksekusi sepihak hanya sah jika ada klausul cidera janji atau melalui pengadilan, sehingga debitur lebih terlindungi
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di ruang publik, seperti di jalan atau kediaman debitur, menimbulkan tantangan hukum yang signifikan. Tindakan eksekusi di luar prosedur hukum yang sah tidak hanya memengaruhi hak kreditur dan debitur, tetapi juga berpotensi merugikan pihak ketiga serta membahayakan keselamatan publik. Secara hukum, praktik eksekusi yang menyimpang dapat menimbulkan konsekuensi pidana, misalnya berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemerasan, dan konsekuensi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, eksekusi fidusia yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dapat dianggap cacat hukum, karena eksekusi sepihak tanpa klausul cidera janji atau persetujuan debitur bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan debitur
Debitur memiliki hak yang dilindungi secara hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, terutama ketika eksekusi dilakukan di ruang publik. Hak-hak tersebut meliputi:
Dengan demikian, perlindungan hukum debitur bukan sekadar formalitas, tetapi juga menuntut kepatuhan prosedural, pengawasan korporasi, dan pemenuhan hak debitur selama proses eksekusi fidusia berlangsung. Hal ini penting agar eksekusi di ruang publik tetap sah secara hukum dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi kreditur maupun debitur.
Eksekusi fidusia di ruang publik menegaskan kompleksitas hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Hak kreditur diakui secara hukum, tetapi eksekusi harus dilakukan sesuai prosedur dan memerlukan pengawasan terutama jika melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. Praktik yang melanggar prosedur dapat menimbulkan tanggung jawab pidana, perdata, dan risiko reputasi bagi kreditur. Standar kepatuhan dan pertanggungjawaban korporasi, menjadi kunci agar eksekusi fidusia berjalan aman bagi semua pihak.
Penulis : Tania Octaviona
Jabatan : Associate