
Modernisasi KUHP dan Tantangan Baru
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Kodifikasi ini bertujuan menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, terpadu, dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Namun, di balik tujuan tersebut, KUHP baru juga menghadirkan tantangan baru, khususnya dalam hubungannya dengan undang-undang pidana khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Salah satu isu krusial yang muncul adalah pencabutan sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor dan UU TPPU oleh KUHP baru, tanpa penjelasan yang memadai mengenai landasan dan implikasi hukumnya.
Pencabutan Norma: Sah, Tetapi Menyisakan Pertanyaan
Secara normatif, tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP baru secara eksplisit mencabut beberapa pasal dalam UU Tipikor dan UU TPPU. Dari perspektif legislasi, langkah ini sah dan berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun, persoalan muncul ketika pencabutan tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai arah kebijakan hukum pidana. Apakah pencabutan dimaksudkan untuk menyederhanakan pengaturan? Apakah sebagai upaya integrasi tindak pidana khusus ke dalam rezim KUHP? Ataukah sekadar penyesuaian teknis?
Ketiadaan kejelasan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat praktik, terutama dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang kompleks dan bernilai strategis.
Ketika Asas Bertemu Jalan Buntu
Dalam praktik, konflik norma biasanya diselesaikan dengan asas lex specialis derogat legi generali atau lex posterior derogat legi priori. Namun, dalam relasi antara KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU, kedua asas tersebut justru saling berhadapan.
KUHP baru merupakan hukum pidana yang lebih baru, tetapi bersifat umum. Sebaliknya, UU Tipikor dan UU TPPU bersifat khusus, tetapi dibentuk lebih dahulu. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan hukum, terutama ketika tidak ada panduan eksplisit mengenai asas mana yang harus diprioritaskan.
Bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha, kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, inkonsistensi penanganan perkara, serta meningkatnya sengketa penafsiran di tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Pendekatan Internasional: Praktik Hukum Italia
Dalam menghadapi situasi serupa, praktik hukum di Italia menawarkan pendekatan yang relevan. Sistem hukum Italia mengenal prinsip bahwa undang-undang khusus yang lebih lama tetap berlaku meskipun terdapat undang-undang umum yang lebih baru, sepanjang tidak dicabut secara tegas.
Lebih penting lagi, ketika pencabutan memang dilakukan, pencabutan tersebut ditafsirkan secara terbatas dan tidak diperluas melalui penafsiran. Artinya, hanya norma yang secara eksplisit dicabut yang tidak lagi berlaku, sementara ketentuan lain dalam undang-undang khusus tetap menjadi rujukan utama.
Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan tujuan kebijakan kriminal, tanpa melemahkan rezim hukum pidana khusus.
Penutup
KUHP baru merupakan langkah maju dalam pembaruan hukum pidana nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada cara norma-normanya ditafsirkan dan diterapkan, terutama dalam hubungannya dengan undang-undang pidana khusus.
Tanpa pendekatan yang konsisten dan terukur, konflik asas antara KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan yang proporsional dan hati-hati agar pembaruan KUHP tidak justru melemahkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak luas bagi perekonomian dan tata kelola negara.
Penulis : Arivan Utama
Jabatan : Associate