
Belakangan ini kita kembali dihadapkan pada fenomena yang sangat memprihatinkan: main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Pada Juli 2026, publik dikejutkan dengan kasus seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam. Tidak lama kemudian, kasus serupa terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, ketika seorang pria berinisial S meninggal setelah diduga mencuri sepeda motor dan kemudian menjadi korban pengeroyokan warga.
Pertanyaannya kemudian: apakah seseorang yang diduga melakukan kejahatan boleh dihukum langsung oleh masyarakat?
Jawabannya jelas: tidak.
Kalau kita melihat seseorang melakukan kejahatan, apa yang harus kita lakukan?
Jawabannya bukan memukul. Bukan mengeroyok. Bukan menyiksa. Dan bukan pula mempermalukannya di depan umum.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan?
Lalu, apa akibat hukum jika melakukan main hakim sendiri?
Perlu dipahami bahwa “main hakim sendiri” bukan berarti seseorang otomatis dikenakan satu pasal dengan nama “pasal main hakim sendiri”.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan tindakan dan akibat yang ditimbulkan.
Jika dilakukan penganiayaan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Jika dilakukan secara bersama-sama, dilakukan dengan kekerasan tertentu, atau sampai menyebabkan korban meninggal dunia, konsekuensi pidananya dapat menjadi lebih serius.
Artinya, seseorang yang awalnya hanya ikut “menghakimi” pelaku kejahatan dapat berubah status menjadi orang yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya sendiri.
Korban boleh saja diduga sebagai pelaku kejahatan. Tetapi masyarakat tidak otomatis memperoleh hak untuk menghukumnya.
Karena itu, ketika menemukan dugaan tindak pidana, tindakan yang benar bukanlah mengeroyok, memukul, menyiksa, atau mempermalukan orang tersebut. Amankan situasi, cegah kekerasan, dan serahkan kepada aparat penegak hukum.
Menariknya, dalam perkara main hakim sendiri di Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayuagung bahkan menegaskan bahwa meskipun seseorang dianggap meresahkan masyarakat, tindakan menghilangkan nyawa tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Artinya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan fungsi polisi, jaksa, dan hakim.
Keadilan tidak lahir dari amarah. Keadilan lahir dari proses.
Jika kita ingin hidup dalam negara hukum, maka hukum harus tetap berlaku bahkan ketika emosi sedang berada pada titik tertinggi.
Jangan sampai karena ingin menghukum seorang yang kita anggap jahat, justru kita sendiri menjadi pelaku tindak pidana.
Main hakim sendiri bukan bentuk keberanian. Bukan pula bentuk keadilan. Itu adalah tindakan yang dapat menciptakan korban baru dan persoalan hukum yang lebih besar.
Mari hentikan budaya eigenrichting.
Penulis : Fayha Azka Kamila Putri
Jabatan : Associate