Wajah Anda Bukan Milik AI

Wajah Anda Bukan Milik AI

2026-05-25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan mengakses informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam dunia hukum. Salah satu teknologi yang semakin sering menjadi perhatian adalah deepfake, yaitu teknologi berbasis AI yang mampu memanipulasi wajah, suara, atau gerak tubuh seseorang sehingga tampak seolah-olah nyata. Teknologi ini dapat digunakan untuk tujuan kreatif dan produktif, tetapi pada saat yang sama juga dapat disalahgunakan untuk menyerang privasi, reputasi, bahkan martabat seseorang.

Belakangan ini, isu deepfake semakin relevan karena konten manipulatif berbasis AI semakin mudah dibuat dan disebarkan melalui media sosial. Dengan hanya menggunakan foto atau video seseorang yang tersedia secara digital, pelaku dapat menciptakan konten palsu yang menampilkan korban seolah-olah melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Dalam konteks yang lebih serius, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten pornografi non-konsensual, pencemaran nama baik, penipuan identitas, hingga penyebaran informasi palsu. Situasi ini menunjukkan bahwa deepfake bukan lagi sekadar “editan digital”, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang nyata.

Di Indonesia, salah satu perkara yang dapat menjadi contoh penting adalah perkara nomor 12/Pid.Sus/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembuatan konten pornografi berbasis AI yang menggunakan wajah korban tanpa persetujuan. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, terdakwa diduga memanipulasi wajah korban ke dalam konten asusila sehingga korban tampak seolah-olah berada dalam situasi yang tidak pernah dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana teknologi AI dapat digunakan untuk menciptakan kerugian yang sangat personal, terutama terhadap kehormatan, privasi, dan kondisi psikologis korban.

Secara hukum, penggunaan wajah seseorang dalam konten deepfake perlu dilihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, dari perspektif perlindungan data pribadi, wajah tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai tampilan fisik biasa. Dalam era digital, wajah dapat berfungsi sebagai data biometrik karena memiliki karakteristik unik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data biometrik sebagai bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik. Artinya, penggunaan wajah seseorang tanpa dasar hukum yang sah, terutama tanpa persetujuan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Kedua, dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, deepfake juga dapat dikaitkan dengan manipulasi informasi elektronik. Konten deepfake dibuat untuk menghadirkan realitas palsu yang tampak autentik. Ketika publik melihat video atau gambar tersebut, korban dapat dianggap benar-benar melakukan tindakan tertentu, padahal konten itu merupakan hasil rekayasa. Dalam kondisi demikian, deepfake dapat menimbulkan kerugian reputasi dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkannya.

Ketiga, dari perspektif hukum pidana nasional, konten deepfake yang mengandung unsur pornografi, penghinaan, atau pencemaran nama baik dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dalam perkara di Pengadilan Negeri Semarang tersebut, aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuatan konten pornografi berbasis AI. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana mulai dihadapkan pada bentuk kejahatan baru, yaitu kejahatan yang tidak hanya dilakukan melalui tindakan fisik, tetapi juga melalui manipulasi digital terhadap identitas seseorang.

Persoalan utama dalam kasus deepfake adalah bahwa hukum harus mengejar perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan deepfake sebagai tindak pidana tersendiri. Akibatnya, penegakan hukum masih menggunakan beberapa instrumen yang tersebar, seperti UU PDP, UU ITE, KUHP Nasional, dan dalam konteks tertentu, UU Pornografi. Pendekatan ini memang tetap dapat digunakan, tetapi membutuhkan ketelitian dalam membuktikan unsur perbuatan, kesalahan pelaku, penggunaan data pribadi, serta akibat hukum yang timbul bagi korban.

Dari sisi pembuktian, perkara deepfake juga memiliki tantangan tersendiri. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat hasil akhir berupa foto atau video. Perlu ditelusuri bagaimana konten tersebut dibuat, aplikasi atau sistem apa yang digunakan, dari mana data wajah korban diperoleh, siapa yang mengunggah, dan bagaimana konten tersebut disebarluaskan. Karena itu, kemampuan forensik digital menjadi sangat penting. Tanpa pembuktian digital yang kuat, penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis AI akan menghadapi hambatan serius.

Kasus deepfake juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian hukum, tetapi juga kerugian sosial, psikologis, dan reputasional. Konten digital yang sudah tersebar dapat sulit dihapus sepenuhnya. Bahkan setelah pelaku diproses hukum, jejak digital dapat terus menghantui korban. Oleh karena itu, penyelesaian kasus deepfake tidak cukup hanya melalui pemidanaan, tetapi juga perlu mencakup pemulihan korban, penghapusan konten, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari penyebaran ulang.

Terdapat beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai penyalahgunaan AI, termasuk deepfake, agar terdapat kejelasan mengenai definisi, unsur tindak pidana, dan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Kedua, aparat penegak hukum perlu memperkuat kapasitas forensik digital agar mampu membuktikan kejahatan berbasis teknologi secara akurat. Ketiga, platform digital perlu memiliki mekanisme pelaporan dan penghapusan konten deepfake yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Keempat, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar memahami bahwa menggunakan wajah orang lain tanpa izin bukan sekadar tindakan iseng, melainkan dapat menjadi pelanggaran hukum.

Pada akhirnya, deepfake menunjukkan bahwa identitas manusia di ruang digital membutuhkan perlindungan hukum yang semakin serius. Wajah seseorang bukan bahan bebas untuk dimanipulasi, apalagi digunakan untuk membuat konten yang merendahkan martabat. Teknologi memang terus berkembang, tetapi perkembangan tersebut harus tetap berjalan dalam batas hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam ruang digital yang semakin canggih, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai pagar yang menjaga agar inovasi tidak berubah menjadi instrumen pelanggaran terhadap martabat manusia.

 

Daftar Pustaka : 

Perundang-undangan:

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Website/Internet:

  1. Antara News. “Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Dihukum 1 Tahun Penjara.” 5 Maret 2026. https://www.antaranews.com/berita/5455371/mahasiswa-undip-pembuat-konten-pornografi-dihukum-1-tahun-penjara, diakses pada 19 Mei 2026.
  2. Kumparan News. “Mahasiswa Undip Pembuat Video Porno AI Disidang, Terancam 9 Tahun Penjara.” 22 Januari 2026. https://kumparan.com/kumparannews/mahasiswa-undip-pembuat-video-porno-ai-disidang-terancam-9-tahun-penjara-26gQJLqWfe3, diakses pada 19 Mei 2026.

Jurnal:

    Nurkholisah, Siti, Daud Rismana, Afrizal Eko Nugroho, Amrina Munjiyah, dan Qurota Ayunisa.“Deepfake Sebagai Bentuk Kejahatan Siber Baru: Tantangan Kriminalisasi dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 2421–2445. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/13060, diakses pada 19 Mei 2026.

 

Penulis : Ribka Eklesia 

Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.