Dari Debt Collection ke Fresh Start: Pembelajaran dari WSNP Belanda bagi Indonesia

Dari Debt Collection ke Fresh Start: Pembelajaran dari WSNP Belanda bagi Indonesia

2026-04-13

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat fenomena peningkatan akses pembiayaan dengan munculnya beberapa bentuk layanan peminjaman baik dalam bentuk pinjaman daring (fintech lending) maupun konvensional. Pada dasarnya, kehadiran berbagai layanan pinjaman tersebut disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pinjaman dana yang cepat dan mudah khususnya bagi debitur perorangan, baik untuk keperluan bisnis ataupun sehari-hari. Namun demikian, mudahnya pinjaman tersebut berpotensi meningkatkan kondisi gagal bayar bagi debitur perorangan. Hal ini diperparah dengan kondisi politik dan ekonomi global yang kian tidak stabil yang berdampak langsung kepada daya tahan finansial masyarakat.

Dalam kondisi demikian, hukum kepailitan Indonesia seharusnya hadir sebagai instrumen penyelesaian utang-piutang yang tidak hanya menjamin kepentingan kreditor, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang lebih seimbang dalam hukum kepailitan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap debitur perorangan beritikad baik yang mengalami kesulitan keuangan, agar tetap memiliki peluang untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Konsep Debt Forgiveness & Fresh Start

Debt Forgiveness adalah suatu mekanisme penghapusan sebagian atau keseluruhan utang debitur melalui proses tertentu. Konsep ini berkaitan erat dengan prinsip Fresh Start yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seorang debitur untuk membangun ulang kondisi finansialnya tanpa harus dihantui oleh utangnya yang terdahulu. Tujuan konsep ini bukanlah untuk semata-mata membebaskan debitur dari kewajibannya, namun juga untuk mendukung rehabilitasi ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi debitur pailit untuk kembali menjadi partisipan produktif dalam roda ekonomi suatu negara. Dalam hal ini, kepailitan tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai upaya penagihan utang, dan juga harus dilihat sebagai instrumen pemulihan ekonomi.

Sebagai perbandingan, sejak tahun 1998 UU Kepailitan Belanda (Faillissementswet) sudah terlebih dahulu mengadopsi mekanisme yang memungkinkan adanya penghapusan utang bagi debitur individu beritikad baik yang memang sudah tidak mampu untuk membayar utang kepada kreditur-krediturnya. Hal ini diatur dengan ditambahkannya regulasi mengenai restrukturisasi utang bagi debitur perorangan atau Schuldsanering Natuurlijke Personen (WSNP) yang ditambahkan ke dalam Buku III UU Kepailitan Belanda.

Dalam UU kepailitan Belanda, setelah menunjukkan bahwa telah dilakukan upaya penyelesaian secara damai, debitur perorangan dapat mengajukan permohonan WSNP kepada pengadilan. Setelah permohonan WSNP diterima, seluruh harta yang dimiliki oleh debitur dan diperoleh semasa WSNP berjalan akan dikelola sebagai boedel dan digunakan untuk pembayaran kepada kreditur sesuai kemampuan debitur. Debitur akan kehilangan haknya untuk mengelola hartanya yang termasuk dalam boedel dan pengadilan menunjuk hakim pengawas dan pengurus untuk mengawasi jalannya proses WSNP.

Proses WSNP berlangsung selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 5 tahun. Pada akhir pelaksanaan WSNP, debitur dapat memperoleh pembebasan atas sisa utang (fresh start), sehingga kreditur tidak lagi dapat menagih kewajiban yang belum terpenuhi.

Keterbatasan Sistem Kepailitan Indonesia

Berbeda dengan Belanda, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) tidak mengenal mekanisme penghapusan utang debitur. UUKPKPU pada dasarnya hanya bertumpu kepada prinsip debt collection tool, yakni kepailitan sebagai institusi untuk menagih pembayaran utang debitur yang merupakan manifestasi dari prinsip Paritas Creditorium dan Pari Passu Prorata Parte yang diatur dalam ketentuan 1131 dan 1132 KUHPerdata tanpa adanya mekanisme untuk menghapus sisa utang yang tidak terlunasi.

Bagi debitur, opsi yang tersedia adalah melalui perdamaian (akkoord) dalam kepailitan ataupun melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, kedua opsi tersebut pada dasarnya sangat bergantung pada persetujuan kreditur, yang mensyaratkan adanya persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah kreditur konkuren yang hadir atau diwakili dalam rapat kreditur dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh tagihan kreditur konkuren yang diakui atau sementara diakui, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 229 ayat (1) huruf a UUKPKPU.

Selain itu, diperlukan pula persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah kreditur separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UUKPKPU.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem kepailitan di Indonesia cenderung bersifat creditor oriented, dimana kepailitan lebih dipandang sebagai alat penagihan utang daripada sebagai sarana pemulihan ekonomi (fresh start) bagi debitur. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam WSNP, di mana melalui Pasal 287a debitur dapat memohon kepada pengadilan agar kreditur dipaksa untuk tunduk pada rencana penyelesaian utang yang diajukan debitur dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, hal ini berimplikasi terhadap potensi bagi debitur perorangan untuk tetap terjebak dalam beban utang yang berkepanjangan. Bahkan dalam situasi dimana harta debitur tidak lagi cukup untuk membayar biaya kepailitan dan proses kepailitan dicabut, kewajiban utang tersebut akan tetap ada dan dapat ditagih di kemudian hari, ataupun untuk kembali diajukan pailit.

Hal ini berbeda dengan pengaturan bagi debitur berupa perseroan terbatas, di mana setidaknya terdapat jalan keluar. Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa suatu perseroan bubar karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi. Terhadap perseroan tersebut kemudian dilakukan pembubaran melalui proses likuidasi.

Pembubaran tersebut berimplikasi pada kemungkinan tidak dilunasinya seluruh utang kepada kreditur. Namun demikian, sepanjang tidak terbukti adanya penerapan prinsip piercing the corporate veil, pemegang saham dan organ perseroan pada umumnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas sisa utang perseroan tersebut.

Sebagai penutup, Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum seharusnya dirancang untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang (the greatest happiness of the greatest number). Dalam konteks kepailitan, mempertahankan kewajiban utang yang secara faktual tidak lagi dapat dipenuhi oleh debitur justru menimbulkan inefisiensi, baik bagi individu maupun perekonomian secara luas.

Debitur yang terus terbebani utang cenderung kehilangan kemampuan untuk berpartisipasi secara produktif dalam kegiatan ekonomi, sehingga berpotensi menghambat sirkulasi ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya sistem kepailitan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak kreditur, tetapi juga mulai mengakomodasi mekanisme yang memungkinkan rehabilitasi ekonomi debitur, termasuk melalui pendekatan fresh start, agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Referensi :

  1. Hadi, Subhan M. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.
  2. Retnaningsih, Sonnyendah, dan Isis Ikhwansyah. “Legal Status of Individual Bankrupt Debtor After Termination of Bankruptcy and Rehabilitation Under Indonesian Bankruptcy Law.” Indonesia Law Review 7, no. 1 (2017).
  3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  5. Belanda. Faillissementswet (Stb. 1893 No. 140), sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Penulis : Sultan Fawwaz 
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.