
Perubahan penting terjadi dalam pasar modal Indonesia pada penghujung September 2026 ketika Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga minimum saham yang diperdagangkan dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham. Perubahan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. BEI menyatakan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan rentang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio.
Selama bertahun-tahun, batas Rp50 dikenal secara populer sebagai batas “saham gocap”. Batas tersebut menyebabkan saham yang telah berada pada harga Rp50 tidak dapat diperdagangkan lebih rendah dalam mekanisme perdagangan yang tunduk pada batas minimum tersebut. Dengan perubahan menuju Rp1, ruang pembentukan harga menjadi jauh lebih luas. Namun demikian, perubahan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum dan regulasi. Semakin luas ruang pergerakan harga, semakin penting pula memastikan bahwa mekanisme perdagangan tetap adil, transparan, teratur, dan memberikan perlindungan yang memadai kepada investor.
Kerangka Hukum Pasar Modal dan Kewenangan BEI
Perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan saham Rp1 seharusnya dipahami sebagai bagian dari reformasi market microstructure, bukan hanya sekadar perubahan angka dari Rp50 menjadi Rp1. Dari perspektif hukum, isu utamanya adalah bagaimana kewenangan BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) digunakan untuk mengatur mekanisme perdagangan, serta bagaimana kebijakan tersebut diseimbangkan dengan prinsip perlindungan investor dan integritas pasar.
Landasan utama pasar modal Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) sebagaimana telah mengalami perubahan dalam kerangka reformasi sektor keuangan. UU Pasar Modal memberikan dasar hukum mengenai penyelenggaraan kegiatan perdagangan efek, Bursa Efek, perusahaan efek, perlindungan investor, serta berbagai larangan terhadap praktik perdagangan yang merusak integritas pasar.
Dalam sistem ini, BEI mempunyai karakter sebagai SRO. Artinya, BEI tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya transaksi efek, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk membentuk dan menerapkan peraturan mengenai penyelenggaraan perdagangan di bursa dalam kerangka hukum dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tata cara pembentukan peraturan Bursa diatur secara khusus melalui Peraturan OJK Nomor 46/POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek. Peraturan tersebut menegaskan bahwa sejak beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal kepada OJK, proses pembentukan peraturan Bursa berada dalam kerangka pengawasan OJK.
Kerangka hukum tersebut semakin relevan setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut melakukan reformasi menyeluruh terhadap sektor keuangan, termasuk pasar modal, hubungan kelembagaan antara otoritas, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Selanjutnya, UU Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 melakukan perubahan terhadap UU P2SK yang antara lain memperkuat pasar modal melalui agenda demutualisasi BEI dengan tujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Implikasi terhadap Perlindungan Investor
Salah satu aspek paling penting dari perubahan batas minimum adalah perlindungan investor. Prinsip perlindungan investor merupakan bagian fundamental dari regulasi pasar modal karena investor, khususnya investor ritel, memiliki tingkat akses informasi, sumber daya analisis, dan kemampuan menanggung risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, harga saham tidak seharusnya dijadikan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah saham tertentu bernilai tinggi atau rendah. Perlindungan investor justru menuntut agar keputusan investasi didasarkan pada informasi yang relevan mengenai kondisi emiten, kinerja keuangan, risiko usaha, tata kelola, aksi korporasi, dan informasi material lainnya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, kewajiban keterbukaan informasi dan larangan terhadap manipulasi pasar merupakan instrumen yang lebih fundamental bagi perlindungan investor daripada sekadar menetapkan batas harga minimum. Apabila saham dapat diperdagangkan sampai Rp1, maka efektivitas pengawasan transaksi, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum terhadap perdagangan yang manipulatif menjadi semakin penting.
Pada akhirnya, kebijakan saham Rp1 dapat dipandang sebagai perubahan struktural terhadap mekanisme perdagangan yang perlu dievaluasi secara berkelanjutan. Efektivitasnya tidak cukup diukur dari kemampuan saham untuk diperdagangkan di bawah Rp50, tetapi juga dari apakah mekanisme baru tersebut mampu menciptakan proses pembentukan harga yang lebih informatif tanpa mengurangi standar transparansi, pengawasan, dan perlindungan investor. Dengan pendekatan tersebut, perubahan dari “saham gocap” menuju saham Rp1 tidak hanya menjadi perubahan teknis perdagangan, tetapi menjadi bagian dari perkembangan hukum dan tata kelola pasar modal Indonesia menuju mekanisme pasar yang semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan modern.
Referensi:
Penulis: Muhammad Bayu Arrasya
Jabatan: Associate