Satu Tahun Danantara: Kedaulatan Ekonomi atau Risiko Sengketa Investasi?

Satu Tahun Danantara: Kedaulatan Ekonomi atau Risiko Sengketa Investasi?

2026-03-17

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 menandai langkah baru dalam strategi ekonomi Indonesia untuk mengelola kekayaan negara secara lebih terintegrasi dan strategis. Lembaga ini dirancang sebagai instrumen investasi negara yang menghimpun serta mengelola aset-aset strategis, khususnya yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan nilai ekonomi nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika investasi global.

Setelah satu tahun keberadaannya, Danantara memunculkan dua perspektif yang saling berdampingan. Di satu sisi, lembaga ini dipandang sebagai simbol kedaulatan ekonomi karena memungkinkan negara mengelola aset nasional secara lebih efektif. Namun di sisi lain, keterlibatan Danantara dalam sejumlah investasi lintas negara dan kerja sama dengan investor asing juga membuka kemungkinan munculnya sengketa investasi internasional.

Dalam hal ini, bahwa aktivitas investasi negara tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum investasi internasional yang mengatur mengenai hubungan antara negara dan investor asing. Oleh karena itu, keberadaan Danantara perlu dianalisis tidak hanya dari perspektif kebijakan ekonomi nasional, tetapi juga dari sudut pandang hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan investasi.

Meskipun Danantara merupakan lembaga nasional, akan tetapi aktivitas investasinya melibatkan investor asing maupun proyek lintas negara. Dalam situasi demikian, maka hubungan antara negara dan investor akan tunduk pada rezim hukum investasi internasional. Salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa investasi adalah melalui arbitrase internasional yang diselenggarakan oleh International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). ICSID dibentuk berdasarkan Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States 1965.

Indonesia sendiri telah menjadi pihak pada konvensi tersebut melalui ratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Dengan demikian, sengketa antara negara dan investor asing dapat diselesaikan melalui forum arbitrase internasional apabila terdapat dasar hukum yang mengatur hal tersebut, baik melalui perjanjian maupun kontrak investasi.

Pada praktiknya bahwa sengketa biasanya berkaitan dengan beberapa isu utama, antara lain:

  • perlakuan yang adil dan wajar terhadap investor (fair and equitable treatment);
  • perlindungan terhadap tindakan ekspropriasi tanpa kompensasi;
  • diskriminasi terhadap investor asing; dan
  • perubahan kebijakan negara yang merugikan investasi.

Apabila Danantara terlibat dalam proyek investasi bersama investor asing, maka potensi sengketa dapat muncul apabila investor merasa bahwa kebijakan negara melanggar standar perlindungan investasi yang diatur dalam perjanjian internasional. Oleh karena itu, terdapat beberapa potensi risiko hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, konsolidasi aset negara dalam satu lembaga investasi dapat mempengaruhi struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan yang melibatkan investor asing. Apabila perubahan tersebut dianggap merugikan investor, maka sengketa investasi dapat muncul.

Kedua, kebijakan investasi negara yang bersifat strategis seringkali berkaitan dengan sektor-sektor penting seperti energi, infrastruktur, dan sumber daya alam. Sektor-sektor ini merupakan bidang yang paling sering menjadi objek sengketa investasi internasional.

Ketiga, perubahan kebijakan ekonomi nasional yang berkaitan dengan pengelolaan investasi dapat menimbulkan klaim pelanggaran terhadap prinsip perlindungan investasi yang diatur dalam perjanjian internasional.

Maka dari itu, keberhasilan Danantara tidak hanya bergantung pada kinerja ekonominya semata, tetapi juga pada kemampuannya untuk beroperasi dalam kerangka hukum yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum investasi internasional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Dengan pengelolaan yang tepat, Danantara dapat berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur investasi global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

Referensi

 

Penulis : Muhammad Bayu Arrasya

Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.