
Pada masa ketika kehidupan masih bertumpu pada keluarga besar dan komunitas agraris, kebutuhan orang lanjut usia lazim dipenuhi oleh anak, kerabat, atau lingkungan setempat. Revolusi industri kemudian mengubah pola tersebut. Pekerjaan bergeser ke hubungan upah, mobilitas penduduk meningkat, dan keluarga tidak selalu mampu menjadi satu-satunya penyangga hari tua. Negara dan pemberi kerja pun mulai membangun jaminan sosial dan program pensiun sebagai perlindungan yang lebih terlembaga.
Di Indonesia, arah perlindungan itu memperoleh dasar konstitusional. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) memerintahkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dana pensiun pemberi kerja memang tidak identik dengan program jaminan sosial nasional. Namun, nilai konstitusional tersebut menegaskan bahwa penghasilan hari tua berkaitan dengan martabat manusia, bukan sekadar urusan investasi.
Dalam perkembangan ekonomi modern, perlindungan itu diwujudkan antara lain melalui dana pensiun: badan hukum yang mengelola program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana Pasal 134 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Oleh karena hak peserta dihimpun selama bertahun-tahun, pembubaran lembaganya tidak boleh dipahami sebagai penghapusan hak.
Pernyataan tersebut mengemuka dan menimbulkan pertanyaan dalam penyelesaian PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mencabut izin usaha Jiwasraya berdasarkan keputusan tertanggal 16 Januari 2025. OJK kemudian mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, efektif sejak tanggal yang sama, serta menetapkan likuidator bagi masing-masing dana pensiun.
Secara hukum, likuidasi bukan jalan pintas yang menghilangkan kewajiban. Pasal 184 ayat (1) UU P2SK menentukan bahwa setelah dana pensiun dibubarkan, likuidator melakukan likuidasi. Prosesnya mencakup inventarisasi, verifikasi kewajiban, penagihan piutang, pencairan aset, serta pembayaran atau pengalihan hak. Artinya, pembubaran justru membuka tahap pemberesan untuk menentukan posisi hukum dan keuangan setiap peserta.
Analisis dimulai dengan membedakan badan usaha pemberi kerja, DPPK, DPLK, dan perusahaan penerima pengalihan portofolio. Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024) menegaskan status dana pensiun sebagai badan hukum. Pasal 3 ayat (2) memisahkan kekayaannya dari kekayaan pendiri, sedangkan ayat (3) mengecualikan kekayaan dana pensiun dari tuntutan hukum atas kekayaan pendiri. Pemisahan tersebut melindungi tujuan khusus dana yang dihimpun bagi peserta. Selaras dengan itu, Pasal 184 ayat (3) UU P2SK melarang pengembalian kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja selama likuidasi. Oleh karena itu, kesulitan atau likuidasi pendiri tidak otomatis membuat aset dana pensiun menjadi aset umum pendiri. Sebaliknya, pengalihan portofolio asuransi juga tidak otomatis memindahkan seluruh kewajiban dana pensiun. Ruang lingkup tanggung jawab harus dibuktikan melalui Peraturan Dana Pensiun, perjanjian pengalihan, daftar aset dan liabilitas, serta persetujuan regulator.
Pasal 137 ayat (1) POJK 35/2024 mewajibkan likuidator membagi kekayaan sesuai peraturan dana pensiun dan ketentuan perundang-undangan. Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti, Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) mensyaratkan dasar pembagian berupa kesepakatan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hak peserta, perlakuan atas surplus, dan penyesuaian terhadap perubahan nilai kekayaan pada tanggal pembayaran. Untuk Program Pensiun Iuran Pasti, Pasal 137 ayat (4) menentukan hak berdasarkan akumulasi dana setiap peserta, lalu ayat (5) menyesuaikannya dengan nilai kekayaan pada tanggal pembayaran.
Dengan demikian, kewajiban tidak tepat dibagi rata. Rekonsiliasi harus memeriksa masa kepesertaan, penghasilan dasar pensiun, riwayat iuran, hasil pengembangan, manfaat yang telah dibayar, dan formula dalam Peraturan Dana Pensiun. Pasal 138 ayat (6) POJK 35/2024 memberi hak utama kepada peserta dan pihak yang berhak dalam pembagian kekayaan, kecuali kewajiban kepada negara berdasarkan undang-undang. Namun, prioritas bukan jaminan pembayaran seketika dan penuh. Nilai riil tetap bergantung pada hasil verifikasi, ketersediaan aset, serta keberhasilan penagihan piutang. Ketepatan angka karena itu merupakan bagian dari keadilan, bukan semata urusan akuntansi.
Pemberesan wajib membedakan aset yang sudah dikelola dari iuran yang seharusnya disetor tetapi belum diterima. Pasal 138 ayat (1) POJK 35/2024 menegaskan bahwa sebelum likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran terutang sampai tanggal pembubaran sesuai ketentuan pendanaan OJK. Pasal 58 ayat (1) POJK yang sama juga menempatkan tanggung jawab penyelenggaraan dana pensiun pada pendiri, sementara ayat (5) mewajibkan pendiri dan mitra pendiri menjalankan tanggung jawab sesuai Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara Jiwasraya, media pemberitaan melaporkan tagihan DPPK Jiwasraya sekitar Rp302,26 miliar tercatat dalam daftar tagihan yang diakui Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya. Pengakuan tagihan penting, tetapi belum sama dengan kas yang telah diterima. Peserta tetap memerlukan informasi mengenai dasar dan peringkat tagihan, prospek pemulihan, serta dampaknya pada tingkat pendanaan. Jika masih terdapat defisit, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada audit aliran iuran, jenis program, kebijakan investasi, dan dokumen transaksi, bukan asumsi atau tekanan opini.
Keterbukaan bukan merepakan kemurahan hati pengelola. Pasal 105 ayat (4) POJK 35/2024 mewajibkan dana pensiun memberikan laporan mengenai hak peserta paling sedikit setiap tiga bulan melalui media yang mudah diakses. Menurut ayat (5), laporan sekurang-kurangnya memuat jumlah akumulasi atau proyeksi manfaat; ayat (6) memberi pengecualian frekuensi bila sistem teknologi informasi dapat diakses setiap saat; dan ayat (7) mewajibkan sistem pelaporan keuangan yang andal. Pasal 108 selanjutnya mewajibkan penghormatan atas hak pemangku kepentingan dan pemenuhan kewajiban yang timbul dari peraturan maupun perjanjian.
Kewajiban itu diperkuat oleh Pasal 57 POJK 35/2024 yang membebankan tanggung jawab penerapan tata kelola kepada pendiri, dewan pengawas, pengurus, serta pihak terkait sesuai fungsi masing-masing. Pasal 106 juga mewajibkan penerapan prinsip pelindungan konsumen. Dengan demikian, keterlambatan likuidasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan peserta tanpa data yang memadai.
Dalam kerangka pelindungan konsumen, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk didengar juga tercermin dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu, peserta patut memperoleh Peraturan Dana Pensiun, posisi iuran dan piutang, laporan keuangan pembubaran yang diaudit, laporan aktuaris, metode perhitungan individual, serta perkembangan pemberesan yang dapat dipahami.
Secara praktis, peserta sebaiknya menyimpan bukti kepesertaan, slip gaji, bukti potongan iuran, keputusan pensiun, dan riwayat pembayaran. Permintaan data atau keberatan diajukan tertulis kepada likuidator agar tercipta jejak korespondensi. Apabila angka tidak sesuai, peserta dapat meminta rekonsiliasi, menyampaikan pengaduan kepada OJK, lalu mempertimbangkan penyelesaian sengketa sesuai hubungan hukum dan bukti yang tersedia.
Kasus Jiwasraya memberi pelajaran yang melampaui satu lembaga. Hukum tidak menjanjikan bahwa setiap likuidasi bebas dari kekurangan aset atau keterlambatan. Hukum menyediakan pagar antara pemisahan kekayaan, penghitungan menurut jenis program, penagihan iuran terutang, prioritas peserta, dan keterbukaan informasi.
Pada akhirnya, tujuan terakhirnya bukan mempertahankan badan hukum yang tidak lagi dapat beroperasi, melainkan memastikan hak dan kewajiban ditetapkan secara sah. Likuidator harus bekerja profesional dan terukur, pemberi kerja tetap menanggung kewajiban yang belum dipenuhi, peserta berhak menguji perhitungan, dan OJK mengawasi kepatuhan. Dengan penerapan peraturan perundang-undang yang sudah berlaku tersebut secara konsisten, berakhirnya lembaga tidak harus menjadi berakhirnya perlindungan yang dibangun peserta sepanjang masa kerjanya.
Penulis: Ribka Eklesia
Jabatan: Associate