Cyberbullying terhadap Anak sebagai Permasalahan Hukum di Era Digital

Cyberbullying terhadap Anak sebagai Permasalahan Hukum di Era Digital

2026-08-13

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi. Internet, media sosial, aplikasi pesan instan, serta berbagai platform digital memberikan kemudahan bagi seseorang untuk berhubungan dengan orang lain tanpa dibatasi jarak dan waktu. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang semakin aktif menggunakan teknologi digital untuk belajar, bermain, mencari informasi, dan berkomunikasi dengan teman. Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat bagi perkembangan anak. Di sisi lain, penggunaan teknologi yang tidak disertai pemahaman mengenai keamanan dan etika dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satu permasalahan yang banyak ditemukan adalah cyberbullying atau perundungan yang dilakukan melalui media digital (Avianingrum, 2024).

Cyberbullying merupakan tindakan menyakiti, mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau merendahkan seseorang melalui teknologi digital. Perilaku tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan, forum daring, permainan daring, maupun platform komunikasi lainnya. Bentuknya dapat berupa komentar menghina, penyebaran foto tanpa izin, pesan berisi ancaman, penyebaran informasi pribadi, pembuatan akun palsu, penyebaran rumor, hingga pengucilan seseorang dari kelompok daring. Anak menjadi kelompok yang rentan mengalami tindakan tersebut karena belum seluruhnya memiliki kemampuan untuk memahami risiko interaksi di ruang digital (Saimima & Rahayu, 2020).

Perundungan yang terjadi secara daring memiliki karakteristik yang berbeda dengan perundungan secara langsung. Perundungan di lingkungan sekolah biasanya terjadi dalam ruang dan waktu tertentu. Sementara itu, cyberbullying dapat berlangsung selama korban masih memiliki akses terhadap perangkat dan internet. Pesan, foto, video, atau komentar yang merendahkan dapat diterima oleh korban kapan saja. Konten yang telah disebarkan juga dapat dilihat oleh banyak orang dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membuat dampak cyberbullying dapat terasa lebih luas karena korban tidak selalu memiliki ruang yang benar-benar aman untuk menghindari tindakan pelaku (Marsithah & Daniel, 2024).

Anak dapat menjadi korban cyberbullying melalui berbagai situasi. Misalnya, seorang anak menerima komentar yang menghina penampilan fisiknya setelah mengunggah foto di media sosial. Anak juga dapat menjadi korban ketika temantemannya menyebarkan foto atau video yang dianggap memalukan ke dalam grup percakapan tanpa persetujuan. Bentuk lain dapat berupa pembuatan akun palsu yang menggunakan nama dan foto korban untuk menyebarkan informasi tertentu. Tindakan semacam ini tidak hanya menimbulkan rasa malu, tetapi juga dapat merusak reputasi dan mengganggu kehidupan sosial anak (Anjani, 2024).

Dampak cyberbullying terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan sederhana. Anak yang terus-menerus menerima penghinaan atau intimidasi dapat mengalami tekanan emosional. Korban dapat merasa takut, malu, marah, cemas, atau kehilangan kepercayaan diri. Sebagian anak memilih menarik diri dari lingkungan sosial karena khawatir akan kembali menjadi bahan ejekan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi hubungan anak dengan teman, keluarga, maupun lingkungan sekolah. Anak juga dapat kehilangan semangat untuk mengikuti kegiatan yang sebelumnya disukai karena merasa dirinya tidak diterima oleh lingkungan (Anjani, 2024).

Dampak cyberbullying juga dapat terlihat dalam kegiatan pendidikan. Anak yang mengalami tekanan akibat perundungan digital dapat mengalami kesulitan berkonsentrasi ketika belajar. Rasa takut bertemu dengan pelaku atau teman yang mengetahui perundungan tersebut dapat menyebabkan korban enggan datang ke sekolah. Prestasi akademik dapat menurun apabila kondisi psikologis anak terus terganggu. Pada kondisi tertentu, korban dapat mengalami tekanan mental yang lebih berat sehingga membutuhkan dukungan dari keluarga maupun tenaga profesional (Fitri & Rahmadhani, 2024).

Persoalan cyberbullying terhadap anak juga memiliki dimensi hukum karena tindakan yang dilakukan di ruang digital dapat melanggar hak seseorang. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, penghormatan terhadap martabat, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara baik. Penghinaan, ancaman, penyebaran informasi pribadi, maupun tindakan lain yang dilakukan melalui media digital dapat mengganggu pemenuhan hak tersebut. Ruang digital tidak dapat dipandang sebagai tempat yang bebas dari aturan. Tindakan seseorang di internet tetap dapat menimbulkan akibat terhadap orang lain dan dapat memiliki konsekuensi hukum. Perlindungan hukum terhadap anak menjadi penting karena anak memiliki kondisi yang berbeda dengan orang dewasa. Anak masih berada dalam proses perkembangan fisik, emosional, dan sosial sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih besar. Ketika anak menjadi korban perundungan digital, penyelesaian tidak seharusnya hanya berfokus pada penghapusan komentar atau konten yang bermasalah. Perlindungan juga perlu memperhatikan kondisi psikologis korban, keamanan identitasnya, hubungan sosial, serta kemungkinan perundungan berulang (Ningsih et al., 2024).

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku cyberbullying juga merupakan anak. Dalam kondisi tersebut, pendekatan penyelesaian perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap korban sekaligus proses pembinaan terhadap pelaku. Anak yang melakukan perundungan mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari komentar atau konten yang dibuatnya. Hal tersebut bukan berarti tindakan tersebut dapat dibenarkan. Pendidikan mengenai tanggung jawab dan konsekuensi penggunaan media digital tetap diperlukan agar anak memahami bahwa tindakan di internet dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan orang lain.

Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani cyberbullying pada anak melalui komunikasi terbuka, pendampingan, serta pengawasan yang sesuai usia. Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan memberikan pendidikan mengenai etika digital. Platform digital harus mendukung perlindungan anak melalui fitur pelaporan, pemblokiran, pengaturan privasi, dan penanganan cepat terhadap konten berbahaya. Pemerintah berperan melalui regulasi, pengawasan, edukasi, serta peningkatan literasi digital. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran ulang konten yang mempermalukan korban. Penanganan cyberbullying harus mengutamakan keamanan, kerahasiaan identitas, penyimpanan bukti digital, dan dukungan emosional bagi anak. Pencegahan membutuhkan kerja sama orang tua, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab tanpa takut mengalami penghinaan, ancaman, atau kekerasan di ruang digital. 

Daftar Pustaka: 

  1. Anjani, V. A. (2024). Cyberbullying dan dinamika hukum di Indonesia: Paradoks ruang maya dalam interaksi sosial di era digital. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 1–28.
  2. Avianingrum, N. A. (2024). Penanganan cyberbullying terhadap remaja dalam perspektif hukum siber di Indonesia: Tinjauan normatif yuridis. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 51–77.
  3. Fitri, R. A., & Rahmadhani, N. F. (2024). Kebijakan perlindungan anak di ruang digital: Perspektif hukum terhadap cyberbullying. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 192–199.
  4. Marsithah, I., & Daniel, M. (2024). Studi pencegahan cyberbullying pada era digital berbasis kearifan lokal pada Sekolah Menengah Atas di Peusangan, Bireuen. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 13(6), 432–451.
  5. Ningsih, N. S., Yulianto, A. W., Hassanah, N., Bawono, N. S., & Santoso, E. (2024). Cyberbullying di Era Digital: Analisis Hukum dan Dampak Psikologis pada Remaja di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–8.
  6. Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak korban tindak pidana perundungan (cyberbullying) di media sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136.

Penulis : Alfina Puspita Prayogo
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.