
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak berinteraksi, belajar, dan bersosialisasi. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan perhatian serius dari orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara.
Memahami Cyberbullying
Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, forum daring, maupun platform digital lainnya. Bentuknya dapat berupa penghinaan, pelecehan, ancaman, penyebaran informasi palsu, hingga penyebaran foto atau video tanpa persetujuan korban.
Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying dapat terjadi selama 24 jam dan menyebar dengan cepat kepada banyak orang, sehingga dampaknya sering kali lebih luas dan sulit dikendalikan.
Mengapa Anak Menjadi Kelompok Rentan?
Anak dan remaja merupakan kelompok pengguna internet yang sangat aktif. Pada usia tersebut, mereka masih berada dalam tahap perkembangan emosional dan sosial sehingga lebih rentan terhadap tekanan, penolakan, maupun penilaian dari lingkungan sekitarnya.
Selain itu, tidak semua anak memiliki kemampuan literasi digital yang memadai untuk mengenali risiko dan melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan di ruang digital. Kondisi ini menjadikan anak sebagai salah satu kelompok yang paling berisiko menjadi korban cyberbullying.
Dampak yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Cyberbullying sering dianggap sebagai bagian dari dinamika media sosial. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa perundungan digital dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental anak.
Korban dapat mengalami kecemasan, stres, kehilangan kepercayaan diri, gangguan konsentrasi, penurunan prestasi akademik, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam kasus tertentu, cyberbullying bahkan dapat memicu gangguan psikologis yang berkepanjangan apabila tidak ditangani secara tepat.
Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Cyberbullying
Dalam sistem hukum Indonesia, anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Prinsip tersebut tercermin dalam berbagai regulasi yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, tindakan yang merugikan anak melalui media elektronik tidak dapat dianggap sebagai sekadar candaan atau persoalan pribadi, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cyberbullying dan Tanggung Jawab Hukum
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis.
Cyberbullying yang menimbulkan tekanan mental, intimidasi, atau penderitaan psikologis dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Tindakan cyberbullying dapat berimplikasi hukum apabila mengandung unsur:
Perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait lainnya.
Jika Menjadi Korban, Apa yang Harus Dilakukan?
Jangan langsung menghapus bukti.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah:
Bukti elektronik sangat penting apabila diperlukan proses pelaporan.
Setiap pengguna internet memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam berkomunikasi.
Sebelum mengunggah atau menuliskan sesuatu, tanyakan pada diri sendiri:
"Apakah tindakan ini dapat merugikan atau menyakiti orang lain?"
Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan beradab.
Penulis : Fayha Azka Kamila Putri
Jabatan : Associate