Common Law di Negeri Civil Law: Membangun Rezim Hukum Khusus bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Common Law di Negeri Civil Law: Membangun Rezim Hukum Khusus bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia

2026-08-18

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menandai arah baru dalam pembangunan ekosistem keuangan nasional. Gagasan ini menjadi semakin menarik karena PFII tidak hanya dirancang sebagai kawasan pusat kegiatan finansial semata, tetapi juga sebagai wilayah dengan kekhususan hukum tertentu yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk mengadopsi karakteristik common law dalam suatu sistem hukum nasional yang secara tradisional berakar pada civil law. Akan tetapi, bagaimana common law dapat diterapkan tanpa mengubah Indonesia menjadi negara common law?

Common Law sebagai Legal Transplant

Indonesia merupakan negara civil law yang menempatkan peraturan tertulis dan kodifikasi sebagai sumber hukum utama. Sebaliknya, common law berkembang melalui putusan pengadilan, judicial precedent, dan doktrin stare decisis. Perbedaan ini menjadi penting dalam transaksi keuangan internasional karena banyak transaksi seperti syndicated loan, project finance, derivatives, dan international bonds menggunakan hukum dari yurisdiksi common law, khususnya hukum Inggris.

Karena itu, tujuan penerapan common law dalam PFII sebaiknya bukan menggantikan sistem hukum Indonesia, melainkan melakukan selective legal transplant. Indonesia dapat mengadopsi aspek common law yang relevan dengan kebutuhan financial center, seperti fleksibilitas kontrak, mekanisme preseden, konsep fiduciary duties, pengaturan transaksi keuangan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang familiar bagi investor internasional. Pendekatan ini sebenarnya telah diatur berdasarkan Pasal 248A UU P2SK. Dengan demikian, PFII dapat dipandang sebagai suatu special legal regime, bukan suatu sistem hukum yang berdiri di luar hukum Indonesia sehingga PFII tetap tunduk pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan nasional, tetapi memiliki ruang untuk mengembangkan aturan komersial dan finansial yang lebih sesuai dengan praktik internasional.

Model semacam ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Dubai International Financial Centre (DIFC), misalnya, mengembangkan rezim hukum yang sangat dipengaruhi tradisi common law di dalam Uni Emirat Arab. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa suatu negara dapat menciptakan special financial jurisdiction tanpa harus mengubah keseluruhan sistem hukumnya.

Kepastian Hukum sebagai Produk Utama PFII

Penerapan common law dalam PFII pada akhirnya harus dikaitkan dengan satu tujuan utama yakni untuk meningkatkan legal certainty dan investor confidence. Investor internasional tidak hanya mempertimbangkan insentif pajak atau besarnya pasar Indonesia. Mereka juga mempertanyakan apakah kontrak dapat ditegakkan, bagaimana sengketa diselesaikan, bagaimana jaminan dieksekusi, dan seberapa dapat diprediksinya suatu putusan pengadilan.

Di sinilah common law dapat memberikan nilai tambah. Penggunaan judicial precedent memungkinkan interpretasi hukum berkembang secara konsisten melalui putusan pengadilan. Jika mekanisme tersebut dirancang dengan baik, investor dapat memperoleh tingkat prediktabilitas yang lebih tinggi terhadap bagaimana kontrak dan transaksi finansial akan ditafsirkan. Namun, common law tidak akan efektif hanya dengan mencantumkannya dalam undang-undang. PFII membutuhkan institusi yang mampu menerapkannya, termasuk hakim dan praktisi yang memahami transaksi finansial internasional, sistem publikasi putusan yang transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel.

Pada akhirnya, PFII seharusnya tidak dipahami sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara common law. Konsep yang lebih tepat adalah membangun hybrid financial legal regime yang tetap mempertahankan civil law Indonesia, tetapi mengadopsi prinsip-prinsip common law dan standar internasional yang diperlukan untuk transaksi finansial global. Dengan pendekatan tersebut, common law menjadi instrumen legal engineering, bukan pengganti sistem hukum nasional. Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa banyak prinsip common law yang dapat diadopsi, melainkan oleh kemampuan Indonesia menciptakan hukum yang predictable, enforceable, transparent, dan investor-friendly. Dengan kata lain, PFII bukan sekadar proyek untuk membangun kawasan finansial, tetapi juga proyek membangun suatu produk hukum baru yaitu sebuah rezim finansial Indonesia yang mampu berbicara dalam bahasa hukum yang dipahami oleh pasar global.

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis : Muhammad Bayu Arrasya
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.