Cidera Janji dalam Perjanjian: Bagaimana Hukum Melindungi Korban Wanprestasi?

Cidera Janji dalam Perjanjian: Bagaimana Hukum Melindungi Korban Wanprestasi?

2026-06-05

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum dengan orang lain. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering terjadi adalah perjanjian. Perjanjian dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan, baik yang sederhana maupun yang kompleks. Misalnya, perjanjian jual beli barang, sewa-menyewa rumah, pinjam-meminjam uang, kerja sama usaha, perjanjian jasa, pembangunan rumah, hingga kontrak bisnis antara perusahaan.

Perjanjian pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian bagi para pihak. Melalui perjanjian, masing-masing pihak mengetahui apa hak dan kewajibannya. Pihak yang satu berhak menerima sesuatu, sedangkan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan. Oleh karena itu, perjanjian memiliki peran penting dalam menciptakan kepercayaan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam hubungan masyarakat maupun kegiatan usaha.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua perjanjian berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ada kalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, terlambat melaksanakan kewajiban, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian, atau bahkan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Keadaan seperti inilah yang dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji.

Wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Misalnya, pembeli sudah membayar lunas suatu barang, tetapi penjual tidak mengirimkan barang tersebut. Dalam contoh lain, seseorang menyewa jasa kontraktor untuk membangun rumah, tetapi pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat mengalami kerugian materiil, kehilangan kesempatan, terganggunya kegiatan usaha, bahkan menurunnya kepercayaan terhadap pihak yang melanggar perjanjian.

Dalam keadaan seperti itu, hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan. Perlindungan hukum bagi korban wanprestasi bertujuan agar hak-hak pihak yang dirugikan dapat dipulihkan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa permintaan agar pihak yang lalai tetap memenuhi perjanjian, pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian melalui pengadilan apabila upaya musyawarah tidak berhasil.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa yang dimaksud dengan wanprestasi, bagaimana bentuk-bentuknya, apa saja hak korban wanprestasi, dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan apabila mengalami kerugian akibat cidera janji. Pemahaman ini penting agar setiap orang lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian dan mengetahui cara melindungi haknya apabila pihak lain tidak memenuhi kewajibannya.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam perjanjian. Menurut DJKN Kementerian Keuangan, wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan oleh para pihak dalam suatu perikatan perjanjian.

Secara sederhana, seseorang dapat dikatakan wanprestasi apabila ia:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali;
  2. Melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat;
  3. Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai perjanjian;
  4. Melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian.

Contohnya, seseorang membeli barang dan sudah membayar lunas, tetapi penjual tidak mengirimkan barang tersebut. Contoh lain, kontraktor berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam 6 bulan, tetapi pekerjaan tidak selesai atau hasilnya tidak sesuai spesifikasi.

Dasar hukum wanprestasi terutama terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis, atau karena perjanjian itu sendiri menentukan bahwa debitur dianggap lalai setelah lewat waktu tertentu. 

Kemudian, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat diwajibkan apabila debitur tetap lalai memenuhi perikatan setelah dinyatakan lalai, atau apabila kewajiban itu baru dapat dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan.

Selain itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih: memaksa pihak lain memenuhi perjanjian, apabila masih mungkin dilakukan, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Wanprestasi

Perlindungan hukum bagi korban wanprestasi berarti perlindungan yang diberikan kepada pihak yang dirugikan karena pihak lain tidak menjalankan kewajibannya. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara.

1. Meminta Pihak yang Lalai untuk Memenuhi Perjanjian

Korban wanprestasi dapat meminta pihak yang lalai untuk tetap melaksanakan isi perjanjian. Misalnya, pembeli meminta penjual segera mengirimkan barang, atau pemilik proyek meminta kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.

Langkah ini biasanya menjadi pilihan pertama apabila perjanjian masih mungkin dilaksanakan.

2. Mengirimkan Somasi

Somasi adalah surat peringatan kepada pihak yang lalai agar segera memenuhi kewajibannya. Somasi penting karena dalam banyak kasus, pihak yang dirugikan perlu membuktikan bahwa pihak lainnya sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki kelalaiannya.

BPK menjelaskan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur agar melaksanakan prestasi atau kewajibannya. 

Isi somasi biasanya memuat identitas para pihak, dasar perjanjian, bentuk kelalaian, tuntutan yang harus dipenuhi, batas waktu pemenuhan, dan akibat hukum apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

3. Menuntut Ganti Rugi

Korban wanprestasi juga dapat menuntut ganti rugi. Ganti rugi dapat berupa biaya yang sudah dikeluarkan, kerugian yang nyata dialami, atau keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila perjanjian dilaksanakan dengan baik.

Pasal 1246 KUHPerdata menjelaskan bahwa biaya, ganti rugi, dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri dari kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh.

Contohnya, seseorang sudah membayar uang muka untuk pembelian barang, tetapi barang tidak dikirim. Dalam keadaan tersebut, korban dapat meminta pengembalian uang, biaya tambahan yang timbul, dan kerugian lain yang dapat dibuktikan.

4. Meminta Pembatalan Perjanjian

Apabila perjanjian sudah tidak mungkin atau tidak berguna lagi untuk dilanjutkan, korban wanprestasi dapat meminta pembatalan perjanjian. Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa dalam perjanjian timbal balik, syarat batal dianggap selalu ada apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, tetapi pembatalan pada prinsipnya harus dimintakan kepada pengadilan.

Misalnya, pembeli sudah tidak membutuhkan barang karena penjual terlambat mengirimkan barang dalam waktu yang sangat lama. Dalam keadaan seperti itu, pembeli dapat meminta perjanjian dibatalkan dan meminta pengembalian uang.

5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, korban wanprestasi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam gugatan tersebut, korban dapat meminta hakim menyatakan bahwa pihak lawan telah wanprestasi, menghukum pihak lawan memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau membatalkan perjanjian.

Dalam proses pengadilan, mediasi juga menjadi bagian dari penyelesaian sengketa perdata. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. 

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi terjadi karena ada perjanjian yang dilanggar. Artinya, hubungan hukum para pihak sudah ada sebelumnya melalui kontrak atau kesepakatan.

Sementara itu, perbuatan melawan hukum terjadi karena seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya.

Contoh wanprestasi: A berjanji menjual mobil kepada B, B sudah membayar, tetapi A tidak menyerahkan mobil.

Contoh perbuatan melawan hukum: A merusak mobil milik B tanpa ada hubungan perjanjian sebelumnya.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Korban Wanprestasi

Korban wanprestasi sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Membaca kembali isi perjanjian;
  2. Mengumpulkan bukti, seperti kontrak, kuitansi, bukti transfer, chat, email, foto, atau dokumen pendukung;
  3. Menghitung kerugian yang dialami;
  4. Mengirimkan somasi secara tertulis;
  5. Mencoba menyelesaikan masalah melalui musyawarah;
  6. Apabila tidak berhasil, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Langkah ini penting agar korban memiliki dasar yang kuat ketika menuntut haknya.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi korban wanprestasi diberikan kepada pihak yang dirugikan karena pihak lain tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Bentuk perlindungannya dapat berupa permintaan pemenuhan perjanjian, somasi, tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau gugatan ke pengadilan.

Pada dasarnya, hukum memberikan hak kepada korban wanprestasi untuk menuntut agar kerugiannya dipulihkan. Namun, korban juga harus dapat membuktikan adanya perjanjian, adanya kewajiban yang dilanggar, adanya kerugian, dan hubungan antara kelalaian pihak lawan dengan kerugian tersebut.

Sumber Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1246, Pasal 1266, dan Pasal 1267.
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, “Mau Bikin Perjanjian, Yuk Simak Hal-Hal Apa Saja yang Harus Dipenuhi!”
  3. BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, “Tulisan Hukum Mengenai Somasi.”
  4. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 

Penulis : Dewi Fatimah Azhar
Jabatan : Associate 

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.