Cancel Culture sebagai Hukuman Sosial: Perlukah Diakomodasi dalam Sistem Hukum Indonesia?

Cancel Culture sebagai Hukuman Sosial: Perlukah Diakomodasi dalam Sistem Hukum Indonesia?

2026-05-07

Pendahuluan

Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena baru dalam masyarakat digital, salah satunya adalah cancel culture. Fenomena ini merujuk pada praktik “menghukum” seseorang secara sosial melalui boikot, kecaman publik, hingga pengucilan di ruang digital akibat tindakan atau pernyataan yang dianggap bermasalah.

Di Indonesia, cancel culture semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan media sosial. Individu yang dianggap bersalah dapat mengalami kerugian reputasi, kehilangan pekerjaan, hingga tekanan psikologis, bahkan sebelum adanya proses hukum yang berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah cancel culture dapat dianggap sebagai bentuk sanksi sosial yang sah, atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku?

Cancel Culture dalam Perspektif Sosial dan Hukum

Secara sosiologis, cancel culture dapat dipahami sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap perilaku individu. Dalam masyarakat modern, media sosial menjadi sarana bagi publik untuk mengekspresikan penilaian moral secara kolektif.

Namun, dalam perspektif hukum, praktik ini menimbulkan persoalan serius. Sistem hukum Indonesia tidak mengenal mekanisme penghukuman di luar proses peradilan. Prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sebelum dijatuhi sanksi.

Dalam konteks ini, fenomena cancel culture berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dampak Cancel Culture terhadap Hak Individu

Fenomena cancel culture dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap individu, antara lain:

  1. Pelanggaran Hak atas Reputasi
    Serangan publik di media sosial dapat merusak nama baik seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang objektif.

  2. Potensi Pencemaran Nama Baik
    Dalam beberapa kasus, tuduhan yang disebarkan dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3).

  3. Tekanan Psikologis dan Sosial
    Individu yang menjadi target cancel culture sering mengalami tekanan mental yang serius akibat serangan publik yang masif.

  4. Hilangnya Kesempatan Ekonomi
    Tidak sedikit individu yang kehilangan pekerjaan atau kontrak kerja akibat tekanan publik di media sosial.

Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3).

Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghukuman sosial yang berpotensi merugikan pihak lain.

Apakah Cancel Culture Perlu Diatur dalam Hukum?

Pertanyaan mengenai perlunya pengaturan cancel culture dalam hukum menjadi perdebatan. Secara prinsip, hukum tidak secara langsung mengatur fenomena sosial seperti ini. Namun, dampak yang ditimbulkan dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum yang ada.

Beberapa pendekatan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Penguatan Regulasi Pencemaran Nama Baik
    Penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang merugikan perlu dilakukan secara proporsional.

  2. Edukasi Literasi Digital
    Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

  3. Penguatan Perlindungan Data dan Privasi
    Banyak kasus cancel culture melibatkan penyebaran data pribadi tanpa izin.

  4. Pendekatan Non-Penal
    Penyelesaian melalui mediasi atau klarifikasi publik dapat menjadi alternatif untuk menghindari eskalasi konflik.

Analisis

Fenomena cancel culture menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam menilai dan “menghukum” perilaku individu. Namun, praktik ini tidak dapat disamakan dengan sistem hukum formal yang menjamin keadilan melalui proses yang terstruktur.

Jika dibiarkan tanpa batas, cancel culture berpotensi menciptakan ketidakadilan, di mana seseorang dapat dihukum tanpa pembuktian yang sah. Di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat terhadap ekspresi publik juga dapat menghambat kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap hak individu dan kebebasan berekspresi. Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan.

Kesimpulan

Cancel culture merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari di era digital. Meskipun dapat berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial, praktik ini juga menimbulkan berbagai risiko terhadap hak individu dan prinsip hukum.

Dalam konteks hukum Indonesia, cancel culture tidak dapat dianggap sebagai bentuk sanksi yang sah karena tidak melalui proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengelola fenomena ini, baik melalui penguatan regulasi, edukasi masyarakat, maupun perlindungan terhadap hak individu.

Sumber: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Penulis : Inola Arianti 
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.