
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah lanskap pemasaran global secara drastis. Salah satu fenomena paling signifikan dalam ekosistem digital saat ini adalah influencer marketing. Produsen atau pemilik merek (brand) tidak lagi sekadar bergantung pada media periklanan konvensional seperti televisi atau papan reklame, melainkan beralih memanfaatkan figur publik digital yang dikenal sebagai influencer atau content creator untuk mempromosikan produk mereka. Karakteristik pemasaran ini bertumpu pada hubungan emosional, kepercayaan, dan pengaruh yang dimiliki kreator terhadap para pengikutnya (followers).
Dalam perkembangannya, model kerja sama antara brand dan influencer tidak selalu melibatkan transaksi finansial secara langsung atau tunai, melainkan sering kali menggunakan sistem barter. Dalam skema komersial barter, brand menyediakan produk atau layanan gratis, dan sebagai timbal baliknya, influencer berkewajiban memproduksi konten ulasan, unggahan, atau promosi di platform media sosial mereka. Secara sekilas, model ini terlihat sederhana dan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) serta kerap dianggap sebagai bentuk kerja sama informal yang tidak mengikat secara kaku.
Namun, kompleksitas hukum muncul ketika di kemudian hari, brand atau produk yang dipromosikan tersebut terjerat kasus hukum. Ketika konsumen mengalami kerugian massal akibat produk yang direkomendasikan tersebut, publik dan aparat penegak hukum mulai mengarahkan sorotan kepada pihak influencer. Pertanyaan yuridis mendasar yang muncul adalah sejauh mana batasan akuntabilitas atau tanggung jawab hukum seorang influencer marketing, khususnya jika kerja sama tersebut hanya berbasis barter produk tanpa adanya aliran dana tunai?
Salah satu kekeliruan umum di kalangan content creator pemula adalah anggapan bahwa kerja sama barter bersifat non-formal dan tidak memiliki konsekuensi hukum yang kuat karena tidak melibatkan uang. Perspektif ini keliru jika ditinjau dari ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kerja sama barter pada prinsipnya tunduk pada ketentuan mengenai Perjanjian Tukar-Menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 hingga Pasal 1546. Pasal 1541 KUHPerdata mendefinisikan tukar-menukar sebagai suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk memberikan bertimbal balik suatu barang sebagai ganti suatu barang lain. Dalam konteks digital, "barang" di sini mengalami perluasan makna mencakup barang berwujud (produk fisik dari brand) dan barang tidak berwujud atau jasa (ruang publikasi dan konten promosi yang diproduksi oleh influencer).
Lebih lanjut, agar sebuah kerja sama barter memiliki kekuatan hukum, ia harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa yang halal).
Dengan terpenuhinya keempat syarat di atas, baik melalui kesepakatan tertulis (kontrak formal) maupun kesepakatan tidak tertulis, maka berlakulah asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, hak dan kewajiban yang lahir dari sistem barter memiliki kedudukan hukum yang setara dengan perjanjian komersial berbayar (paid promote). Ketika influencer menerima barang dan mengunggah konten promosi, kedua belah pihak telah sah berada dalam hubungan hukum kontraktual keperdataan.
Tanggung Jawab Influencer dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Ketika produk yang di-endorse terbukti merugikan masyarakat, instrumen hukum pertama yang paling relevan untuk menguji akuntabilitas influencer adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di dalam ekosistem periklanan tradisional, agensi periklanan atau media penyiaran dikategorikan sebagai "pelaku usaha periklanan". Mengingat peran influencer yang memproduksi, mengemas, dan mendistribusikan materi iklan secara mandiri melalui saluran medianya sendiri, maka dalam konteks hukum modern, influencer dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha periklanan.
Pasal 20 UUPK menetapkan aturan yang tegas bagi pelaku usaha periklanan:
"Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Namun, tanggung jawab ini tidak serta-merta mutlak tanpa batas. UUPK memberikan batasan bahwa pelaku usaha periklanan dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka mengelabui konsumen, memberikan informasi yang menyesatkan, atau bersikap tidak jujur mengenai kualitas, kuantitas, bahan, dan tarif dari barang atau jasa yang dipromosikan.
Dalam konteks influencer marketing, akuntabilitas hukum di bawah UUPK diukur melalui pemenuhan prinsip kehati-hatian oleh kreator. Jika seorang influencer secara sadar memberikan klaim berlebihan yang tidak sesuai realitas produk (overclaiming), maka influencer tersebut dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum perdata karena menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
Akuntabilitas hukum seorang influencer dapat bergeser dari ranah perdata (ganti rugi) ke ranah pidana (penjara atau denda pidana) apabila dampak dari promosi produk bermasalah tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Kasus nyata yang sering terjadi di Indonesia meliputi keterlibatan influencer dalam mempromosikan judi online, investasi bodong, serta obat atau kosmetik ilegal.
Terdapat instrumen undang-undang yang berpotensi menjerat influencer dalam ranah pidana: UU Informasi dan Transaksi Elektronik: Menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kreator dapat dijerat pidana jika konten promosi memuat informasi palsu yang menipu pengikutnya hingga rugi finansial.
Batasan krusial yang memisahkan antara influencer sebagai "korban manipulasi brand" dan influencer sebagai "pelaku pidana" terletak pada unsur kesengajaan atau kelalaian yang nyata . Di dalam hukum pidana berlaku asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah (adanya niat jahat/mens rea).
Jika brand melakukan penipuan terstruktur dan mengelabui influencer dengan dokumen legalitas palsu yang tampak sangat meyakinkan, maka influencer yang mempromosikan produk tersebut berdasarkan itikad baik umumnya tidak dapat dipidana karena tidak memiliki mens rea untuk menipu publik. Namun, apabila influencer tersebut sejak awal mengabaikan tanda-tanda ketidakabsahan yang nyata, seperti mempromosikan situs web yang jelas-jelas dilarang pemerintah, atau tetap melanjutkan promosi meskipun telah mengetahui adanya korban yang melapor, maka kelalaian berat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan membantu terjadinya kejahatan.
Untuk menjaga keseimbangan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan terhadap profesi kreator konten, hukum memberikan batasan akuntabilitas yang jelas yang bersandar pada doktrin Itikad Baik (good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pelaksanaan perjanjian, termasuk perjanjian barter konten, wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam hal terjadi tuntutan hukum dari pihak ketiga (konsumen) pasca-kerjasama, akuntabilitas influencer dibatasi oleh sejauh mana batasan kendali dan pengetahuan yang ia miliki atas produk tersebut. Oleh karena itu, jika influencer telah melakukan langkah-langkah verifikasi standar yang wajar sebelum mempromosikan penawaran pihak brand, seperti:
Maka secara hukum, tanggung jawab atas cacat tersembunyi, malpraktik produksi, atau penipuan finansial yang dilakukan oleh manajemen brand sepenuhnya berada di pundak pemilik brand selaku produsen utama, bukan pada influencer. Influencer dibebaskan dari kewajiban akuntabilitas hukum pidana maupun perdata karena kerugian yang timbul berada di luar batas pengetahuan dan jangkauan kendalinya.
Mengingat risiko hukum yang kompleks, para content creator dan influencer dituntut untuk lebih melek hukum dan menerapkan manajemen risiko yang preventif, sekalipun kerja sama yang dijalankan hanya berbentuk barter komersial skala kecil. Langkah preventif yang paling mendasar adalah penyusunan atau penerapan klausul kontrak tertulis yang memuat klausul Indemnisasi (Ganti Rugi Pembebasan Tanggung Jawab).
Klausul indemnifikasi ini berfungsi sebagai benteng pertahanan keperdataan bagi influencer. Di dalam kontrak, harus ditegaskan bahwa pihak brand menjamin sepenuhnya legalitas, keamanan, dan keaslian produk yang diserahkan. Pihak brand juga wajib menyatakan kesediaannya untuk membebaskan, membela, dan ganti rugi kepada pihak influencer dari segala bentuk tuntutan hukum, gugatan perdata, kerugian finansial, atau penyelidikan pidana yang diajukan oleh konsumen atau otoritas negara di kemudian hari yang diakibatkan oleh produk tersebut.
Selain itu, influencer disarankan untuk membuat disclaimer yang jelas pada konten promosi mereka. Disclaimer tersebut menegaskan bahwa ulasan yang diberikan didasarkan pada pengalaman subjektif pribadi dan tidak menggantikan saran profesional, serta mengimbau konsumen untuk tetap melakukan pengecekan mandiri sebelum melakukan pembelian atau penggunaan produk.
Batasan akuntabilitas hukum influencer marketing dalam mempromosikan produk bermasalah tidak ditentukan oleh nilai nominal uang atau ada tidaknya transaksi tunai, melainkan ditentukan oleh validitas hubungan hukum kontrak barter, kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, serta ada tidaknya niat jahat (mens rea). Melalui sistem barter, hubungan keperdataan yang sah tetap tercipta, menempatkan influencer di bawah bayang-bayang tanggung jawab hukum perdata dan perlindungan konsumen.
Hukum di Indonesia secara adil membatasi tanggung jawab tersebut: influencer tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau ganti rugi perdata atas kejahatan tersembunyi yang dilakukan oleh pihak brand, sepanjang kreator tersebut bertindak dengan itikad baik dan telah melakukan verifikasi standar yang wajar. Sebaliknya, akuntabilitas hukum akan menjerat erat kreator yang secara sengaja demi keuntungan pribadi mengabaikan aspek legalitas, melakukan manipulasi informasi (overclaiming), atau turut serta menyebarkan produk yang diketahuinya melanggar hukum. Di era ekonomi digital yang makin matang ini, profesionalisme seorang influencer tidak lagi hanya diukur dari jumlah pengikut atau estetika konten, melainkan dari kesadaran dan kepatuhannya terhadap rambu-rambu hukum yang berlaku.
Penulis : Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan : Associate