Backdoor Listing vs IPO bagi Perusahaan Asing: Bagaimana Aspek Legalitasnya?

Backdoor Listing vs IPO bagi Perusahaan Asing: Bagaimana Aspek Legalitasnya?

2026-07-09

Sepanjang tahun 2025, pasar modal Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam aktivitas akuisisi oleh perusahaan asing terhadap berbagai emiten nasional, mulai dari sektor energi, teknologi, manufaktur, hingga kesehatan. Fenomena ini berjalan seiring tren penurunan jumlah pencatatan saham perdana (IPO) yang sudah berlangsung tiga tahun terakhir: hanya 26 emiten baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2025, turun dari 41 perusahaan pada 2024, dan jauh di bawah 79 emiten pada 2023. Alih-alih menempuh jalur konvensional, banyak pihak, termasuk investor asing,  memilih rute yang dikenal sebagai backdoor listing.

Backdoor Listing

Backdoor listing ("BDL") adalah aksi korporasi yang mengubah status perusahaan tertutup menjadi terbuka, dengan skema pengambilalihan atas perusahaan terbuka yang sudah tercatat, tanpa melalui proses IPO. BDL dapat ditempuh melalui dua skema: acquisition takeover (perusahaan tertutup mengambil alih kendali perusahaan terbuka) atau reverse merger (penggabungan perusahaan tertutup dengan perusahaan terbuka hingga status terbuka beralih ke entitas hasil gabungan).

Initial Public Offering

Secara terminologi, Initial Public Offering (“IPO”) atau penawaran umum didefinisikan sebagai aktivitas penawaran efek oleh emiten kepada publik luas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dibandingkan dengan jalur BDL, IPO merupakan instrumen yang menuntut durasi waktu jauh lebih ekstensif lantaran prosedur birokrasi yang kompleks. Tahapan ini mencakup penyelenggaraan RUPS untuk amandemen anggaran dasar, seleksi profesi penunjang (seperti konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris), hingga perumusan prospektus berdasarkan POJK No. 7/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh UU P2SK, pernyataan efektif dari OJK kini dipangkas secara signifikan menjadi paling lama 20 hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap. Kendati jangka waktu regulasi ini dipercepat, keseluruhan proses persiapan IPO secara internal sering kali tetap menyita waktu berbulan-bulan dengan alokasi biaya yang cukup besar bagi perusahaan.

Preferensi Perusahaan Asing terhadap BDL

Daya tarik BDL bagi investor asing di Indonesia lebih didorong oleh pertimbangan praktis, terutama sebagai jalur pintas yang jauh lebih efisien dibanding proses IPO (Initial Public Offering) tradisional yang memakan waktu lama, berbiaya tinggi, dan sarat birokrasi rumit. Secara hukum, berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 (sebagaimana diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021), investor asing tidak bisa menggunakan BDL untuk menghindari pembatasan sektoral; Pasal 9 tentang pembebasan batas asing hanya berlaku untuk investasi portofolio pasif, sedangkan BDL yang bersifat mengambil alih kendali tetap wajib tunduk pada pembatasan asing dan penyesuaian izin PMA di sistem OSS sesuai Pasal 6 ayat (5). Oleh karena itu, keunggulan utama BDL bukan terletak pada pelonggaran regulasi, melainkan pada efisiensi waktu karena investor dapat langsung menguasai perusahaan publik yang sudah mapan beserta seluruh aset, pasar, dan perizinan operasionalnya yang telah aktif tanpa harus memulai dari nol.

Legalitas BDL 

BDL di pasar modal Indonesia pada dasarnya dapat dibenarkan secara hukum sepanjang ditempuh melalui aksi korporasi yang resmi, meskipun keabsahannya tidak lantas otomatis hanya karena prosedurnya terpenuhi di atas kertas. BEI sendiri tidak mengenal istilah BDL dan lebih memandangnya sebagai bentuk restrukturisasi perusahaan yang lazim terjadi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam pernyataannya awal Desember 2025 lalu menyampaikan bahwa skema akuisisi melalui rights issue memang dimungkinkan, namun bursa tetap bersikap selektif mengingat maraknya perpindahan pengendali emiten belakangan ini, tercatat sekitar dua puluh emiten mengalami pergantian pengendali sepanjang Januari hingga November 2025. 

Beralihnya status pengendalian ini membawa konsekuensi hukum yang mutlak. Merujuk pada POJK No. 9/POJK.04/2018, investor asing yang menjadi pengendali baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Artinya, mereka harus memberikan hak kepada para pemegang saham publik atau minoritas untuk menjual sahamnya pada harga yang adil. Aturan ini merupakan perlindungan hukum bagi investor publik, terutama karena proses BDL cenderung melewati jalur uji tuntas (due diligence) yang tidak seketat proses IPO konvensional. Secara teknis, mekanismenya berjalan dengan emiten menerbitkan saham baru dalam jumlah besar, yang kemudian diambil oleh investor baru melalui penyetoran modal dalam bentuk aset (inbreng), sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun perhatian utama dari pemerintah bukanlah bentuk transaksinya, melainkan substansinya: apakah pengendali baru memang punya komitmen membangun perusahaan dan membawa aset yang benar-benar produktif, bukan sekadar menjadikan emiten sebagai kendaraan kosong.

Kesimpulan

Fenomena maraknya BDL sepanjang tahun 2025 menjadi cerminan strategi investor asing yang memprioritaskan efisiensi waktu dan biaya di tengah tren penurunan IPO konvensional di Indonesia. Meski sah secara hukum, jalur ini bukan sarana untuk menghindari regulasi kepemilikan asing (PMA). Sikap selektif otoritas bursa (BEI dan OJK) menegaskan bahwa fokus utama kini beralih pada aspek substansi, dimana pengendali baru dituntut memiliki komitmen nyata untuk membawa aset produktif yang bernilai tambah, bukan sekadar memanfaatkan emiten sebagai kendaraan investasi kosong.

Referensi: 

Perundang-undangan:

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  2. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Penawaran Umum Bersifat Utang, dan/atau Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

  3. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

  4. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Website/Internet:

  1. Emitennews. "Ramai Backdoor Listing, Bos BEI Soroti Pentingnya Dua Prasyarat Ini!" https://emitennews.com/news/ramai-backdoor-listing-bos-bei-soroti-pentingnya-dua-prasyarat-ini, diakses pada 8 Juli 2026.

  2. Hukumonline. "Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Aksi Backdoor Listing." https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-investor-dalam-aksi-backdoor-listing-lt527b887380299/, diakses pada 8 Juli 2026.

  3. Hukumonline. "Tahapan Perusahaan Melakukan Initial Public Offering." https://www.hukumonline.com/klinik/a/tahapan-perusahaan-melakukan-iinitial-public-offering--i-cl6057/, diakses pada 8 Juli 2026.

  4. KlikLegal. "Penawaran Tender Wajib atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Bagaimana Mekanismenya?" 17 Oktober 2022. https://kliklegal.com/penawaran-tender-wajib-atas-pengambilalihan-perusahaan-terbuka-bagaimana-mekanismenya/, diakses pada 8 Juli 2026.

  5. CNBC Indonesia. “Ini Kata BEI Soal Perusahaan Pilih Backdoor Listing Ketimbang IPO" https://www.cnbcindonesia.com/market/20251209095335-17-692407/ini-kata-bei-soal-perusahaan-pilih-backdoor-listing-ketimbang-ipo

  6. Investor.id. "IPO 2025 Tak Capai Target, BEI Ungkap Hanya 26 Emiten." 30 Desember 2025. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=IPO_2025_Tak_Capai_Target__BEI_Ungkap_Hanya_26_Emiten&news_id=482419, diakses pada 8 Juli 2026.

Jurnal:

  1. Alarussi, Ali Saleh, dan Jia Hui Lim. "Backdoor Listing Strategy and Financial Performance of Chinese Companies." Sage Open (2025). https://doi.org/10.1177/21582440251326777, diakses pada 8 Juli 2026.

 

Penulis : Raisha Inayah Dahlan
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.