
Di era ekonomi digital yang sangat bergantung pada tingkat keterlibatan di media sosial, strategi program kuis atau giveaway menjadi amunisi utama bagi para kreator konten, influencer, hingga pemilik merek dagang. Mekanismenya pun umumnya sangat sederhana: peserta diminta untuk menyukai unggahan, menuliskan komentar, membagikan postingan, hingga menandai (tag) teman-teman mereka demi berkesempatan memenangkan hadiah menarik seperti gawai terbaru, uang tunai, atau barang mewah.
Namun, di balik maraknya kegiatan pemasaran ini, muncul berbagai praktik tidak jujur yang merugikan publik. Mulai dari pemenang yang ternyata akun fiktif buatan penyelenggara, hadiah yang tidak kunjung dikirimkan, perubahan syarat dan ketentuan secara sepihak di tengah jalan, hingga modus penipuan yang meminta biaya pengiriman atau pajak fiktif dari peserta. Banyak orang menganggap fenomena ini sekadar "apes" atau bagian dari keisengan dunia maya semata. Padahal, secara yuridis, setiap janji yang dipublikasikan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
Saat seorang penyelenggara mengunggah program giveaway lengkap dengan Syarat dan Ketentuan (S&K), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran. Ketika warganet memenuhi semua persyaratan seperti menyukai, berkomentar, dan membagikan unggahan, tindakan tersebut mencerminkan bentuk penerimaan penawaran. Dengan demikian, lahirlah sebuah perjanjian hukum yang mengikat antara penyelenggara dan peserta.
Apabila penyelenggara tidak menyerahkan hadiah sesuai dengan janji yang telah dipublikasikan, atau dengan sengaja memilih "pemenang fiktif" untuk mengelabui peserta, penyelenggara telah melakukan tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata wajib mengganti biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan. Peserta yang telah memenuhi seluruh kualifikasi berhak menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi atas kerugian waktu, tenaga, dan materiil yang telah dikeluarkan.
Tidak berhenti pada ranah keperdataan, penyelenggara yang menggunakan modus giveaway untuk mengelabui publik atau melakukan manipulasi demi keuntungan pribadi juga terancam jerat pidana yang sangat berat.
Secara umum, tindak pidana terkait giveaway atau promo bodong dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk pelanggaran utama berdasarkan dasar hukum dan ancaman sanksinya:
Pertama, tindakan Penipuan Konvensional yang melibatkan bujuk rayu atau penggunaan keadaan palsu diatur dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU No. 1/2023). Pelanggaran dalam kategori ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kedua, untuk Penipuan Transaksi Elektronik atau Penyebaran Informasi Palsu melalui media digital, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Ketiga, kasus yang berkaitan dengan Pelanggaran Periklanan dan Hak Konsumen diatur melalui Pasal 9 jo. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha atau penyelenggara yang melanggar aturan periklanan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, pengaturan mengenai berita bohong yang merugikan konsumen makin diperketat. Penyelenggara yang mengunggah konten giveaway bodong dengan niat awal mengelabuhi warganet agar menaikkan angka pengikut (followers) atau menjual barang/jasa tertentu dapat dijerat pasal penipuan elektronik. Tindakan menyebarkan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Secara umum, tindakan berpura-pura mengadakan program hadiah dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, atau tipu muslihat (seperti rekayasa sistem pengundian) agar orang lain menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu memenuhi unsur tentang Penipuan. Dalam konteks sistem hukum pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan ini diancam dengan pidana yang setimpal.
Apabila penyelenggara adalah entitas bisnis, pelaku usaha, atau brand, maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 9 UUPK secara tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang/jasa secara tidak benar seolah-olah menawarkan hadiah secara cuma-cuma jika pada kenyataannya tidak berniat memberikannya atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Banyak warganet dan penyelenggara yang tidak menyadari bahwa kegiatan pembagian hadiah secara acak di Indonesia sejatinya berada di bawah pengawasan regulasi negara. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan bahwa kegiatan pengundian hadiah pada dasarnya merupakan bagian dari Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, setiap penyelenggaraan UGB skala nasional yang melibatkan publik wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial. Tanpa izin resmi, kegiatan undian berhadiah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang melanggar aturan perundang-undangan administrasi publik dan dapat dihentikan secara paksa oleh pihak berwenang.
Giveaway bukan sekadar ajang bagi-bagi hadiah gratis tanpa aturan. Secara hukum, program ini menciptakan hubungan perikatan yang mengikat antara penyelenggara dan peserta. Penyelenggara yang bermain-main dengan janji palsu, memanipulasi pemenang, atau menjadikan promo sebagai alat penipuan tidak hanya dapat dituntut secara perdata atas tindakan wanprestasi, tetapi juga diintai sanksi pidana kurungan dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen. Kewaspadaan dari sisi peserta dan integritas dari sisi penyelenggara adalah kunci utama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.
Penulis : Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan : Associate