Arisan: Antara Untung Atau Buntung

Arisan: Antara Untung Atau Buntung

2026-05-13

Arisan merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial dan ekonomi yang telah lama dikenal dalamkehidupan masyarakat Indonesia. Praktik arisan berkembang tidak hanya di lingkungan keluargadan pertemanan, tetapi juga di komunitas pekerjaan, organisasi, hingga platform digital. Pada dasarnya, arisan merupakan mekanisme penghimpunan dana secara bersama-sama oleh sejumlahanggota, yang kemudian diberikan secara bergiliran kepada peserta berdasarkan kesepakatantertentu. Selain memiliki fungsi sosial untuk mempererat hubungan antar anggota, arisan juga berfungsi sebagai sarana simpan pinjam sederhana di tengah masyarakat. Perkembangan praktikarisan dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan berbagai persoalan hukum. Tidak sedikitkasus arisan yang berakhir dengan sengketa, penggelapan dana, wanprestasi, hingga penipuanberkedok investasi atauarisan online”.

Arisan dapat dipahami sebagai perjanjian antara beberapa orang untuk mengumpulkan sejumlahuang atau barang dalam periode tertentu yang kemudian diberikan kepada anggota secarabergiliran berdasarkan undian, kesepakatan, atau sistem tertentu. Meskipun tidak diatur secarakhusus dalam peraturan perundang-undangan, arisan pada dasarnya merupakan hubungan hukumperdata yang lahir dari suatu perjanjian dengan beberapa karakteristik utama, antara lain:Dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak; Memiliki kewajiban pembayaran iuran secaraberkala; Terdapat mekanisme giliran penerimaan dana atau barang; Mengandung unsurkepercayaan antaranggota; dan Bersifat berulang hingga seluruh peserta memperoleh giliran.

Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian adalahsuatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan demikian, arisan memiliki unsur-unsur perjanjian, yaitu adanya para pihak, kesepakatan, objek tertentu berupa iuran atau dana, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhioleh peserta, sehingga syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata berlaku terhadapnya. Didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimanaPasal 1338 KUHPerdata, para pihak bebas menentukan mekanisme arisan sepanjang tidakbertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Secara hukum, arisan termasuk dalam ranah hukum perdata karena lahir dari hubungankontraktual antar anggota. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak tidak memenuhikewajibannya, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Misalnya, peserta yang telahmenerima uang arisan tetapi tidak lagi membayar iuran sampai periode berakhir dapat dianggapmelakukan pelanggaran terhadap perjanjian. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debiturdianggap lalai apabila telah diberikan peringatan atau somasi namun tetap tidak memenuhikewajibannya. Dalam konteks arisan, peserta atau penyelenggara yang tidak memenuhikewajibannya dapat digugat secara perdata untuk, misalnya: pemenuhan kewajiban pembayaran, penggantian kerugian, pembatalan perjanjian; atau pembayaran bunga dan denda apabiladiperjanjikan.

Sekalipuan arisan merupakan kegiatan yang didasari pada hubungan perdata, terdapat aspekpidana apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan. Hal ini sering terjadi dalam kasusarisan bodong atau arisan online, dimana penyelenggara sejak awal memiliki niat untukmengambil keuntungan secara melawan hukum. Kasus arisan yang berujung pidana umumnyaberkaitan dengan: penggunaan identitas palsu; manipulasi data peserta; penggelapan dana anggota; skema ponzi atau investasi palsu; penghimpunan dana tanpa kemampuan membayar.

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan:

Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan;
Pasal 492 KUHP tentang Penipuan;
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melaluimedia elektronik.

Dalam praktik penegakan hukum, penyelenggara arisan dapat dipidana apabila sejak awalterdapat niat jahat (mens rea) untuk menguasai dana peserta atau menggunakan skema yang tidakmungkin dipenuhi. Akan tetapi, tidak seluruh kegagalan pembayaran arisan otomatis menjaditindak pidana. Apabila kegagalan tersebut murni akibat ketidakmampuan ekonomi tanpa adanyaniat menipu, maka sengketa lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Apabila dana yang disetorkan tidak kembali, tentu bukan keuntungan yang didapatkan.

Perkembangan teknologi menyebabkan arisan kini banyak dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Fenomena arisan online memberikan kemudahan dalam penghimpunanpeserta, namun juga meningkatkan risiko penipuan karena minimnya verifikasi identitas dan lemahnya pengawasan. Arisan online pada dasarnya tetap tunduk pada ketentuan hukum perdatadan pidana Indonesia. Bukti elektronik seperti percakapan WhatsApp, transfer bank, tangkapanlayar, maupun rekaman transaksi dapat digunakan sebagai alat bukti berdasarkan UU ITE dan hukum acara pidana.

Di tengah berkembangnya arisan online dan meningkatnya kasus arisan bodong, pemahamanmasyarakat terhadap aspek hukum arisan menjadi semakin penting. Dengan adanya kesepakatanyang jelas serta itikad baik dari seluruh pihak, arisan dapat tetap menjadi sarana sosial dan ekonomi yang bermanfaat tanpa menimbulkan kerugian hukum bagi para pesertanya.

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. UU ITE
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penulis : Ryan Dwitama Hutadjulu
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.