
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
Bencana merupakan fenomena yang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampak dan risiko yang ditimbulkannya dapat diminimalkan melalui implementasi penanggulangan bencana yang efektif.
Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 secara tegas menyatakan bahwa:
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.[1]
Tanggung jawab tersebut tidak hanya muncul ketika bencana telah terjadi, tetapi mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.[2] Maka dari itu, kewenangan pemerintah dalam penanggulangan bencana pada dasarnya merupakan kewenangan yang disertai kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat dan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana.
Akuntabilitas Pemerintah sebagai Prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Akuntabilitas menjadi penting karena UU Nomor 24 Tahun 2007 tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah, tetapi juga menempatkan akuntabilitas sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa:
Artinya, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dalam penanggulangan bencana pada prinsipnya harus dapat dijelaskan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Namun, keberadaan prinsip akuntabilitas belum tentu secara otomatis menjamin adanya pertanggungjawaban ketika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah.[4] Misalnya, ketika terjadi keterlambatan koordinasi, penyampaian informasi, pelaksanaan evakuasi, atau pengelolaan bantuan, perlu dipertanyakan apakah mekanisme hukum yang tersedia telah cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan dalam bentuk apa pertanggungjawaban tersebut diberikan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki tanggung jawab, tetapi sejauh mana tanggung jawab tersebut dapat diuji dan ditegakkan ketika kewajiban hukum tidak terlaksana secara optimal.
Pertanggungjawaban Hukum atas Kelalaian dalam Penanggulangan Bencana
Pada akhirnya, akuntabilitas akan memiliki arti apabila terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana diatur dalam:
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa:
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
Akan tetapi, masih terdapat ruang untuk mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban hukum diterapkan terhadap kelalaian administratif atau kegagalan pelaksanaan kewajiban pemerintah, khususnya ketika kegagalan tersebut berpotensi memperbesar risiko atau kerugian masyarakat. Di sinilah pentingnya membedakan antara bencana sebagai peristiwa yang tidak selalu dapat dicegah dengan kerugian yang sebenarnya dapat diminimalkan melalui tindakan pemerintah yang tepat.[6] Pemerintah tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena suatu bencana terjadi. Namun, apabila hukum telah menetapkan kewajiban tertentu dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka perlu tersedia mekanisme yang memungkinkan tindakan atau kelalaian tersebut diuji secara hukum.
Mekanisme Hukum yang Tersedia dan Keterbatasannya
Jika ditelaah lebih jauh, UU Nomor 24 Tahun 2007 sebenarnya sudah menyediakan beberapa jalur pertanggungjawaban, hanya saja jalur-jalur tersebut tidak seluruhnya menyasar kelalaian administratif pemerintah dalam menjalankan kewajiban yang diatur Pasal 6. Pasal 71 sampai Pasal 73 mengatur pengawasan, termasuk kewenangan meminta audit atas pengelolaan sumbangan serta sanksi bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan yang terbukti menyimpang.[7] Pasal 74 mengatur penyelesaian sengketa, yang didahulukan melalui musyawarah mufakat sebelum ditempuh jalur di luar pengadilan atau jalur pengadilan.[8] Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 75 sampai Pasal 79 menyebut kelalaian yang dimaksud dalam melaksanakan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana serta penyalahgunaan pengelolaan bantuan, bukan kelalaian pejabat pemerintah dalam mengoordinasikan evakuasi, menyampaikan peringatan dini, atau memenuhi kebutuhan dasar korban sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 dan Pasal 48.[9] Hak masyarakat untuk memperoleh ganti kerugian dalam Pasal 26 ayat (3) pun dibatasi hanya pada bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi, sehingga tidak dapat begitu saja digunakan untuk menuntut kelalaian operasional pemerintah dalam tahap tanggap darurat.[10]
Oleh karena itu, pengaturan mengenai pengujian tindakan pejabat pemerintahan melalui konsep penyalahgunaan wewenang dapat diuji melalui upaya administratif kepada atasan pejabat ataupun gugatan ke pengadilan tata usaha negara melalui pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, kerangka ini pada dasarnya dibangun untuk menilai keputusan atau tindakan yang sudah diambil, sementara persoalan dalam penanggulangan bencana sering justru berupa pembiaran, yaitu tidak dilaksanakannya suatu kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Pada kondisi inilah pengaturannya secara tegas mendefinisikan pada
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.[11]
Dengan kondisi ini, keterlambatan penyampaian informasi, keterlambatan evakuasi, atau kegagalan pengelolaan bantuan secara teoritis dapat dilaporkan ke Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi.[12]
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan akuntabilitas sebagai asas penyelenggaraan penanggulangan bencana, tetapi belum menyediakan satu mekanisme pertanggungjawaban yang utuh untuk menguji kelalaian pemerintah sendiri dalam menjalankan kewajibannya. Ketentuan pidana yang ada lebih berorientasi pada pihak yang menciptakan risiko bencana melalui pembangunan yang lalai atau menyalahgunakan bantuan, sementara kelalaian administratif pemerintah dalam pelaksanaan tanggap darurat harus diuji melalui instrumen di luar undang-undang ini, yaitu UU Administrasi Pemerintahan dan UU Ombudsman, yang masing-masing memiliki keterbatasan dalam hal daya paksa maupun jangkauan objek yang dapat diuji.
Pada akhirnya, penanggulangan bencana memang tidak dapat diukur keberhasilannya melalui tidak adanya korban atau kerugian karena bencana sebagai peristiwa alam maupun nonalam memiliki batas yang tidak selalu dapat dikendalikan oleh pemerintah. Namun, ketika pengaturannya telah menetapkan kewajiban tertentu, seperti pengurangan risiko, perlindungan masyarakat, atau pemenuhan kebutuhan dasar korban maka kegagalan menjalankan kewajiban tersebut seharusnya dapat diuji secara hukum, bukan sekadar dinilai secara politis atau moral. Akuntabilitas yang disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 akan tetap menjadi asas yang normatif belaka apabila tidak diikuti oleh penguatan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, terukur, dan dapat ditegakkan, baik melalui penyempurnaan undang-undang ini sendiri maupun melalui optimalisasi instrumen hukum administrasi yang sudah tersedia.