Awak Buah Kapal Dihukum karena Narkotika di Kapal? Ini Analisis Hukum Pertanggungjawabannya

Awak Buah Kapal Dihukum karena Narkotika di Kapal? Ini Analisis Hukum Pertanggungjawabannya

2026-02-25

Kasus penangkapan Awak Buah Kapal (ABK) karena ditemukannya narkotika di atas kapal kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa perkara, seluruh kru kapal ikut diamankan setelah aparat menemukan barang terlarang dalam jumlah besar di dalam kapal.

Masalah muncul ketika ada ABK yang mengaku baru bekerja beberapa hari dan tidak mengetahui adanya muatan narkotika tersebut. Pertanyaannya, apakah seseorang tetap bisa dihukum meskipun mengaku tidak tahu?

Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

Dalam hukum pidana Indonesia berlaku prinsip dasar: seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya kesalahan. Artinya, harus ada bukti bahwa orang tersebut memang sengaja melakukan perbuatan itu atau setidaknya lalai sehingga tindak pidana terjadi.

Kesalahan dalam hukum pidana bisa berupa kesengajaan (dengan sadar melakukan) atau kelalaian (tidak berhati-hati sehingga tindak pidana terjadi). Jika tidak ada unsur tersebut, maka seseorang tidak seharusnya dipidana.

Karena itu, hanya karena seseorang berada di kapal tempat ditemukan narkotika, bukan berarti ia otomatis bersalah.

Apa yang Harus Dibuktikan dalam Kasus Narkotika?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa seseorang memiliki, menyimpan, menguasai, mengangkut, atau menjadi perantara narkotika.

Namun pembuktian ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada bukti bahwa orang tersebut:

  • Mengetahui adanya narkotika di kapal

  • Memiliki kendali atau akses terhadap barang tersebut

  • Terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengiriman

Jika seorang ABK baru bekerja dalam waktu singkat, tidak memiliki akses ke ruang muatan, dan tidak memiliki kewenangan atas barang yang diangkut, maka unsur “mengetahui” dan “menguasai” harus dibuktikan secara jelas.

Tanpa bukti tersebut, pemidanaan menjadi bermasalah.

Tidak Boleh Ada Hukuman Secara Kolektif

Dalam praktik, sering muncul anggapan bahwa semua orang yang berada di kapal pasti mengetahui muatan yang dibawa. Pendekatan seperti ini berbahaya karena mengarah pada hukuman kolektif.

Padahal hukum pidana di Indonesia bersifat pribadi. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan karena berada dalam satu tempat atau satu tim kerja. Bahkan Mahkamah Agung dalam berbagai putusan menegaskan bahwa keterlibatan seseorang harus dibuktikan secara nyata, bukan diasumsikan.

Artinya, tidak adil jika semua kru kapal langsung dianggap bersalah tanpa melihat peran masing-masing.

Struktur Kerja di Kapal Tidak Sama

Perlu dipahami bahwa kapal memiliki struktur kerja yang jelas. Nakhoda memegang kendali tertinggi, sementara kru lainnya memiliki tugas teknis yang berbeda-beda. Tidak semua ABK memiliki kewenangan terhadap muatan kapal.

Dalam banyak kasus, pengaturan muatan hanya diketahui oleh pihak tertentu saja. Karena itu, penyidik dan hakim harus melihat secara detail posisi, tugas, akses terhadap ruang muatan, serta lama seseorang bekerja di kapal tersebut.

Apakah “Tidak Tahu” Pasti Bebas?

Tidak selalu. Jika terbukti seseorang sebenarnya bisa mengetahui adanya narkotika tetapi sengaja membiarkan atau tidak berhati-hati, maka unsur kelalaian bisa dipertimbangkan.

Namun kelalaian juga harus dibuktikan, bukan hanya diduga.

Kasus ABK dalam perkara narkotika harus dinilai secara hati-hati dan adil. Hukum pidana seharusnya menghukum orang yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang kebetulan berada di lokasi yang sama tanpa mengetahui apa yang terjadi.

Karena itu, setiap kasus harus dilihat berdasarkan peran dan kesalahan masing-masing, bukan berdasarkan asumsi semata.

Penulis : Fayha Azka Kamila Putri

Jabatan : Junior Associate

Category:News
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.